Tahun 2025 ini, setiap wilayah Provinsi maupun Kota/Kabupaten mengalami kenaikan nominal upah minimal yang cukup signifikan–tentu tidak terkecuali kota dan kabupaten Pekalongan. Kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, umumnya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
Dengan nominal UMK yang baru, pemerintah berharap bahwa kebijakan ini akan membantu memenuhi kebutuhan hidup yang layak untuk para pekerja setempat. Mari kita lihat bagaimana proses penetapan UMK Pekalongan serta daftar nominal untuk kawasan di sekitarnya!
Baca juga: UMP Jawa Tengah Naik 6,5 Persen: Ini Prediksi UMK Pemalang!
Penetapan UMK Pekalongan 2025
Nana Sudjana selaku Gubernur Jawa Tengah sudah meresmikan kenaikan UMK Kota dan Kabupaten Pekalongan pada tanggal 18 Desember 2024 lalu. Nominal UMK Kota Pekalongan 2025 dinilai sebesar Rp2.545.138–sedikit lebih tinggi dibandingkan UMK Kabupaten Pekalongan yang berjumlah Rp2.486.653.
UMK ini direkomendasikan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) Pekalongan. Selisih antara UMK tahun 2025 dengan tahun lalu cukup signifikan, yaitu sebesar Rp155.337 untuk kota dan Rp151.767 untuk kabupaten.
Keputusan ini sudah disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Nominal UMK Pekalongan 2025 dan Kawasan Sekitarnya di Jawa Tengah
Dilansir dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah 2025, berikut adalah daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah dan diberlakukan mulai awal tahun 2025 nanti!
- UMK Kota Semarang: Rp3.454.827
- UMK Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- UMK Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- UMK Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
- UMK Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- UMK Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
- UMK Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- UMK Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- UMK Kabupaten Batang: Rp2.534.383
- UMK Kota Salatiga: Rp2.533.583
- UMK Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- UMK Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
- UMK Kota Surakarta (Solo): Rp2.416.560
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- UMK Kabupaten Klaten: Rp2.389.828
- UMK Kota Tegal: Rp2.376.683,82
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- UMK Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
- UMK Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- UMK Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- UMK Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- UMK Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- UMK Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- UMK Kota Magelang: Rp2.281.230
- UMK Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- UMK Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- UMK Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090
- UMK Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
- UMK Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- UMK Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- UMK Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- UMK Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Baca juga: UMK Kota Semarang 2025 dan Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai UMK Pekalongan 2025. Upah yang diterapkan di kota Pekalongan ternyata berhasil menempati peringkat 8 dari 10 kawasan dengan UMK tertinggi! Bahkan, UMK Kabupatennya juga berhasil memasuki rangking 11 dari 35 semua kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah.
Dengan nominal UMK yang semakin kompetitif, diharapkan wilayah Pekalongan bisa menarik perhatian orang-orang yang ingin berkarier atau berinvestasi di provinsi Jawa Tengah atau sekitarnya.
Sedang mencari pekerjaan impian di area Pekalongan atau sekitarnya? Ayo, temukan berbagai lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan keahlianmu di Dealls! Untuk meningkatkan peluang diterima, manfaatkan juga layanan career mentor dan ATS Checker agar CV dan keterampilan profesional yang kamu miliki memenuhi kualifikasi yang dicari oleh perusahaan.
Bergabunglah dengan perusahaan yang menghargai dan mendukung kesejahteraan karyawan yang telah bekerja sama dengan platform kerja Dealls!
Sumber: