Awal tahun 2025 ini, kita kembali dikejutkan dengan peningkatan upah minimum yang berlaku. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang berisikan tentang Upah Minimum Tahun 2025, kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota mengalami kenaikan sebesar 6,5% dari tahun sebelumya.
Kenaikan UMK berlaku mulai Januari 2025. Tentu saja, keputusan ini berlaku untuk seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia–termasuk Kendal. Simak artikel ini untuk mengetahui ketetapan dan perbandingan nominal UMK Kendal 2025 dengan kawasan lainnya!
Baca juga: UMP Jawa Tengah Naik 6,5 Persen: Ini Prediksi UMK Pemalang!
Ketetapan UMK Kendal 2025
Nana Sudjana selaku Gubernur Jawa Tengah sudah resmi menetapkan UMK Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Untuk Kabupaten Kendal sendiri, nominal UMK tahun 2025 mencapai Rp2.783.455,25.
Besaran ini sebenarnya direkomendasikan dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Kendal. Selisihnya dengan UMK tahun lalu mencapai 151.882,25 dengan nominal Rp2.631.573,00. UMK Kendal 2025 ini juga sudah disahkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Daftar UMK Kendal Selama 5 Tahun Terakhir
Dari berbagai sumber, disimpulkan bahwa UMK Kendal telah mengalami peningkatan secara signifikan selama 5 tahun terakhir! Berikut ini adalah daftar nominal UMK Kendal 2021-2025.
- UMK Kendal 2021: Rp2.335.735
- UMK Kendal 2022: Rp2.340.312
- UMK Kendal 2023: Rp2.508.299
- UMK Kendal 2024: Rp2.631.573
- UMK Kendal 2025: Rp2.783.455
Nominal UMK Kendal 2025 dan UMK di Jawa Tengah
Seperti yang tadi sempat disinggung, kenaikan UMK ini tidak hanya berlaku di Kabupaten Kendal juga, namun pada 35 Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Mari kita simak daftar lengkap UMK Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah!
- UMK Kota Semarang: Rp3.454.827
- UMK Kabupaten Demak: Rp2.940.716
- UMK Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- UMK Kabupaten Semarang: Rp2.750.136
- UMK Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- UMK Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248
- UMK Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
- UMK Kota Pekalongan: Rp2.545.138
- UMK Kabupaten Batang: Rp. 2.534.382
- UMK Kota Salatiga: Rp2.533.583
- UMK Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- UMK Kabupaten Magelang: Rp2.467.488
- UMK Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110
- UMK Kota Surakarta Rp2.416.560
- UMK Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
- UMK Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
- UMK Kota Tegal: Rp2.376.683,82
- UMK Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410
- UMK Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- UMK Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- UMK Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- UMK Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- UMK Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
- UMK Kabupaten Pati: Rp2.332.350
- UMK Kota Magelang: Rp2.281.230
- UMK Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089,54
- UMK Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850
- UMK Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- UMK Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- UMK Kabupaten Tegal: Rp. 2.333.586,46
- UMK Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
- UMK Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- UMK Kabupaten Sragen: Rp2.182.200
- UMK Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Baca juga: UMK Kota Semarang 2025 dan Daftar Lengkap UMK di Jawa Tengah
Itulah sedikit penjelasan terkait kenaikan UMK Kendal 2025 dan wilayah-wilayah di sekitarnya. Dengan adanya kenaikan UMK, masyarakat Kendal diharapkan dapat menikmati kesejahteraan ekonomi yang lebih baik.
Selain itu, kenaikan upah minimum ini juga memberikan peluang ekstra bagi para jobseeker sekitarnya. Dengan begitu, mereka bisa secepatnya menemukan pekerjaan dengan upah yang lebih layak dan kondusif.
Apakah kamu sedang mencari pekerjaan impian di area Kendal atau sekitarnya? Ayo, temukan berbagai lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan keahlianmu di Dealls! Untuk meningkatkan peluang diterima, manfaatkan juga layanan career mentor dan ATS Checker agar CV dan keterampilan profesional yang kamu miliki memenuhi kualifikasi yang dicari oleh perusahaan.
Bergabunglah dengan perusahaan yang menghargai dan mendukung kesejahteraan karyawan yang telah bekerja sama dengan platform kerja Dealls!
Sumber: