Pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen. Keputusan ini ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2024 yang berlaku sejak 4 Desember 2024.
Kenaikan ini memberikan dampak positif bagi kabupaten/kota lain di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Batang. Sebelum mengetahui nominal UMK Batang 2025, mari kita pahami faktor penyebab kenaikannya.
Faktor Kenaikan UMK Batang 2025
Dalam Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16 Tahun 2024, tercatat bahwa kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Indonesia mengalami kenaikan akibat dua faktor utama, yaitu tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berikut adalah penjelasan singkatnya:
1. Inflasi
Berdasarkan informasi dari Berita.Batang, tingkat inflasi di Kabupaten Batang termasuk tinggi karena mencapai 3,6 persen. Bahkan, tingkatan ini lebih tinggi dibandingkan inflasi Jawa Tengah yang hanya sebesar 2,48 persen dan inflasi nasional sebesar 2,28 persen.
Apabila harga barang pokok di Kabupaten ini lebih tinggi dibandingkan Tegal, maka pemerintah harus melakukan stabilisasi harga, menurunkan harga, hingga mencatat stok bahan makanan dan mendistribusikannya dengan baik.
2. Tingkat Pertumbuhan Ekonomi
Pada Triwulan III Tahun 2024, perekonomian Kabupaten Batang tumbuh signifikan. Data menunjukkan bahwa PDRB atas dasar harga berlaku mencapai Rp7.758,44 miliar. Sementara itu, PDRB atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp4.749,72 miliar.
Pertumbuhan ekonomi ini juga menunjukkan kenaikan sebesar 2,61% dibandingkan dengan Triwulan II tahun 2024 dan 6,12% jika dibandingkan dengan Triwulan III tahun 2023. Distribusi ekonomi ini didominasi oleh sektor sekunder (industri) dengan 42,78% dari PDRB dan sektor tersier (jasa) sebesar 35,54% dan sektor primer (pertanian) sebesar 21,67%.
Nominal UMK Batang 2025 Terbaru
Pada tanggal 18 Desember 2024, Nana Sudjana selaku Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah, tanpa terkecuali Kabupaten Batang.
Tahun ini, nominal UMK Kabupaten Batang 2025 mencapai Rp2.534.383,00 dengan selisih sebesar Rp154.681 dibandingkan UMK tahun sebelumnya, yaitu Rp2.379.702,00.
Keputusan ini diresmikan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 tahun 2024 dan akan diberlakukan sejak 1 Januari 2025. Semua bisnis diwajibkan mengikuti ketentuan ini, kecuali jika ada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.
Selain itu, surat ini juga menyatakan bahwa UMK tersebut hanya diterapkan pada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Selebih dari itu, mereka berhak mendapatkan upah yang layak berdasarkan perhitungan masa kerja dan jabatannya.
UMK Batang Selama 5 Tahun Terakhir
Apakah UMK Batang selalu naik dalam lima tahun terakhir? Berikut besaran nominalnya sejak 2021 hingga sekarang.
- UMK Batang 2021: Rp2.129.117,00
- UMK Batang 2022: Rp2.132.535,02
- UMK Batang 2023: Rp2.282.025,72
- UMK Batang 2024: Rp2.379.702,00
- UMK Batang 2025: Rp2.534.383,00
Informasi tersebut diambil berdasarkan isi dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tahun 2020 hingga 2024 di bawah ini.
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023
- Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024
Baca juga: UMK Sragen 2025 Resmi Naik: Apakah Berubah Sejak 2021?
Daftar UMK Kabupaten/Kota 2025 di Jawa Tengah
Selain mengetahui nominal UMK Batang, kamu dapat membandingkan urutannya dari total 35 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Berikut adalah daftar lengkapnya.
- Kota Semarang: Rp3.454.827,00
- Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
- Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
- Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
- Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
- Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
- Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
- Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
- Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
- Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
- Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
- Kota Surakarta atau Kota Solo: Rp2.416.560,00
- Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
- Kabupaten Klaten: Rp2.389.82,78
- Kota Tegal: Rp2.376.683,82
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
- Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
- Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
- Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
- Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
- Kota Magelang: Rp2.281.230,00
- Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
- Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
- Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
- Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
- Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
- Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
- Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
- Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
Data di atas menunjukkan bahwa Kabupaten Batang menempati urutan ke-9 dari 35 sebagai wilayah dengan UMK tertinggi se-Jawa Tengah.
Itulah pembahasan terkait nominal UMK Batang terbaru dan dua faktor penyebab kenaikannya. Kenaikan ini menjadi salah satu upaya untuk menurunkan inflasi dan meningkatkan kegiatan ekonomi di kawasan Kabupaten Batang.

Nah, jika kamu sedang mencari peluang kerja terbaru di sekitar Kabupaten Batang, segera kunjungi job platform Dealls. Di sini, tersedia berbagai lowongan kerja terbaru menyesuaikan kebutuhanmu, mulai tingkat pengalaman kerja, jenis pekerjaan, hingga domisili tempat kerja.
Untuk meningkatkan peluang diterima, kamu juga dapat bergabung dalam program career mentor kami untuk meningkatkan skill dan kualifikasi yang dibutuhkan di dunia kerja.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Mulailah langkah menuju karier impianmu bersama Dealls!
Sumber:
PERKUAT EKOSISTEM PENGENDALIAN INFLASI, PEMKAB BATANG GELAR HLM TPID
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/39 Tahun 2021
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022