Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak pengemudi ojek online (ojol) bertanya-tanya: “Apakah driver ojol mendapatkan THR?”
Pertanyaan ini semakin ramai diperbincangkan setelah adanya imbauan dari pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojol dan kurir online.
Pada tahun 2025, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian bonus hari raya bagi pengemudi layanan transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim.
Namun, bagaimana aturan dan cara perhitungannya? Berapa besar THR yang akan diterima pengemudi ojol? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini!
Apakah Benar, Ojol dapat THR?

Ya, pengemudi ojek online (ojol) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah telah mengimbau perusahaan transportasi online, seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi aktif.
Imbauan ini disampaikan Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.
“Pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online, dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja,” ujar Prabowo, seperti dikutip dari Kompas, Senin (10/3/2025).
Menurut Prabowo, pengemudi ojol dan kurir online memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi sehingga perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Alasan lain di balik imbauan ini adalah besarnya jumlah pengemudi ojol dan kurir online di Indonesia. Berdasarkan catatan Kompas, saat ini terdapat sekitar 250.000 pengemudi aktif, serta 1 juta hingga 1,5 juta lainnya yang bekerja secara part-time.
Aturan Pemberian THR Ojol


Sebagai tindak lanjut dari imbauan Prabowo Subianto, pada Selasa (11/04/2025) telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 Tahun 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam surat edaran tersebut, pemberian THR bagi ojol dan kurir online harus memperhatikan lima poin berikut.
1. Penerima Bonus Hari Raya
Bonus diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam sistem perusahaan.
2. Waktu Pemberian THR
Bonus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H agar mitra pengemudi dapat merayakan Lebaran dengan lebih nyaman.
3. Besaran THR bagi Pengemudi Produktif
Untuk pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
4. THR bagi Pengemudi di Luar Kategori Produktif
Pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori produktif tetap mendapatkan bonus hari raya, tetapi besarnya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
5. Dukungan Kesejahteraan Tetap Berjalan
Pemberian bonus hari raya tidak menghilangkan bentuk dukungan kesejahteraan lain yang sudah diberikan oleh perusahaan aplikasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk memastikan imbauan ini berjalan dengan baik, Menteri Ketenagakerjaan meminta gubernur di seluruh Indonesia untuk meneruskan edaran ini kepada bupati, wali kota, serta pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, para pemimpin daerah juga diminta memantau dan mengupayakan agar perusahaan aplikasi benar-benar memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Bagaimana respons perusahaan transportasi online? Beberapa perusahaan, seperti Gojek dan Grab telah merespons dengan mengumumkan skema bonus bagi mitra pengemudi mereka.
Namun, sistem pemberian bonus ini tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan pengemudi, jumlah perjalanan yang telah diselesaikan, dan rating dari pelanggan.
Baca Juga: Kapan THR 2025 Cair? Ketahui Aturan dan Tanggal Pembayarannya
Berapa Besar THR yang Akan Diterima Ojol?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang memenuhi syarat berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Namun, bagi pengemudi yang tidak memenuhi kategori tersebut, besaran bonus akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Artinya, setiap platform transportasi online seperti Gojek, Grab, dan Maxim bisa menerapkan skema pemberian BHR yang berbeda.
Berikut poin-poin penting terkait besaran THR ojol:
- Bonus Hari Raya 20% dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir untuk driver dan kurir yang aktif serta berkinerja baik.
- Pemberian THR ojol paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Tidak boleh dicicil, harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
- Pengemudi paruh waktu atau kurang aktif tetap mendapatkan bonus, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Penting untuk dipahami bahwa Bonus Hari Raya (BHR) berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja formal.
Karena status ojol dan kurir adalah mitra, perusahaan tidak diwajibkan memberikan THR seperti pekerja tetap.
Namun, pemerintah tetap mendorong platform transportasi online untuk memberi bonus sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.
Cara Menghitung THR Ojol
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025, pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Ojol/Kurir dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Jika rata-rata pendapatan bersih bulanan adalah Rp5.000.000, maka THR yang diterima adalah 20% x Rp5.000.000 = Rp1.000.000.
Ojol/Kurir dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Jika masa kerja 6 bulan dengan rata-rata pendapatan bersih bulanan Rp5.000.000, maka perhitungannya adalah 20% x Rp5.000.000 x (6/12) = Rp500.000.
Bagi pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kategori produktif dan berkinerja baik, pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan perusahaan aplikasi.
Baca Juga: Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
Demikian penjelasan mengenai THR bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket tahun 2025. Dengan adanya imbauan dari pemerintah serta aturan yang lebih jelas, diharapkan kesejahteraan para mitra semakin terjamin menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika kamu sedang mencari peluang kerja lain dengan gaji dan tunjangan yang lebih stabil, Dealls menyediakan lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia!
Temukan berbagai lowongan pekerjaan dari perusahaan terbaik, termasuk di sektor logistik hingga industri retail.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memulai karier terbaikmu bersama Dealls!