Kapan THR Cair? Ketahui Aturan dan Tanggal Pembayarannya

Cari tahu kapan Tunjangan Hari Raya (THR) cair dan regulasi pemerintah yang mengaturnya dalam artikel ini.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls October 07, 2024

Menjelang hari raya, banyak pekerja yang mulai bertanya-tanya kapan Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair. THR adalah salah satu momen yang dinantikan karena bisa menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan selama liburan atau digunakan untuk hal lain yang bermanfaat.

Namun, bagi pengusaha, pencairan THR juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku. Nah, untuk menjawab rasa penasaranmu, yuk simak penjelasan lengkap mengenai kapan THR harus cair dan regulasi yang mengaturnya.

Apa Itu THR (Tunjangan Hari Raya)?

kapan thr cair

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tambahan pendapatan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan, seperti Idulfitri. THR merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan pemerintah untuk semua perusahaan di Indonesia, baik yang bergerak di sektor formal maupun informal.

THR diberikan kepada semua karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, baik itu karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian yang telah memenuhi masa kerja minimal. Biasanya, karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan berhak menerima THR dengan besaran yang dihitung secara proporsional.

Baca Juga: Cara Menghitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance

Kapan THR Cair?

Pemerintah Indonesia telah menetapkan ketentuan pencairan THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Dalam PP tersebut, diatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PNS di tahun 2024.

Berdasarkan peraturan ini, pencairan THR untuk PNS dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Ini bertujuan agar PNS memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan mereka selama Hari Raya.

Bagi karyawan swasta, pencairan THR mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini memberikan arahan kepada Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi terkait pelaksanaan pemberian THR bagi sektor swasta.

Dalam SE tersebut, THR wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran, dan harus dibayar penuh tanpa dicicil. Ini adalah waktu batas maksimal yang diberikan pemerintah agar perusahaan membayarkan hak karyawannya sesuai aturan.

Baca Juga: Apa itu THR? Arti, Aturan Pemberian, Manfaat, dan Cara Menghitungnya

Siapa yang Berhak Menerima THR?

kapan thr cair

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerja mereka. Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban ini, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Berikut beberapa pihak yang berhak menerima THR:

1. ASN, TNI, Polri, dan Pejabat Negara

PNS, calon PNS (CASN), PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara berhak menerima THR sesuai ketentuan pemerintah.

2. Pensiunan dan Penerima Pensiun

Pensiunan PNS dan penerima pensiun lainnya juga akan menerima THR.

3. Karyawan Swasta

Pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), maupun buruh harian lepas, berhak menerima THR. Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu kali gaji. Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional.

Sanksi bagi Perusahaan yang Terlambat Membayar THR

kapan thr cair

Perusahaan yang terlambat atau mencicil THR bisa dikenakan denda administratif sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Selain itu, hubungan antara karyawan dan perusahaan dapat terdampak, yang berujung pada rusaknya reputasi perusahaan.

Jika kamu sebagai karyawan mengalami keterlambatan pembayaran atau tidak mendapatkan THR, kamu bisa melaporkannya melalui posko pengaduan THR yang dibuka setiap tahun oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, pencairan THR menjadi hak yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai undang-undang. Pastikan kamu menerima THR tepat waktu, dan bijaklah dalam mengelolanya, termasuk untuk zakat, sedekah, serta investasi atau tabungan.

Sekian pembahasan dari Dealls tentang kapan THR cair dan aturan yang mengaturnya. Semoga informasi ini bermanfaat dalam mempersiapkan kebutuhan kamu menjelang hari raya.

Selain menunggu THR cair, kamu juga bisa mulai mencari peluang karier baru di perusahaan-perusahaan ternama Indonesia dengan melamar ke lowongan kerja terbaru setiap harinya di Dealls. Tersedia lowongan untuk berbagai posisi, baik magang ataupun full time, hingga WFH dan WFO!

Kamu juga bisa mencoba mentoring dengan career mentor profesional untuk membahas rencana karier kedepannya atau seputar pengembangan dirimu. 

Jangan lupa, ada AI CV Reviewer, CV ATS Checker yang membantu kamu memastikan CV-mu sesuai dengan posisi yang dilamar, serta tes kepribadian gratis untuk lebih mengenal potensi diri.

Yuk, wujudkan karier impianmu bersama Dealls!

Sumber:

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Menteri Ketenagakerjaan

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya