Seseorang yang merasa tidak betah dengan keadaan di dalam sebuah perusahaan mungkin akan berpikir untuk melakukan resign tanpa pamit, sebab mereka tidak bisa menunggu ketentuan perusahaan yang mengharuskan one month notice kepada pegawai yang ingin keluar.
Tapi sebenarnya apakah resign tanpa pamit ini diperbolehkan oleh perusahaan? Lalu bagaimana ya dampak dan akibat dari melakukan resign tanpa pamit ini? Nah, mari kita simak penjelasan lebih lengkapnya agar tidak bingung lagi dengan ketentuan resign tanpa pamit ini!
Baca juga: Apakah Karyawan Resign Berhak Dapat THR? Ini Peraturannya
Apakah Boleh Melakukan Resign Tanpa Pamit?
Menurut laman Indeed, resign tanpa pamit tentunya sangat dilarang sedarurat apapun kondisinya. Meskipun kamu harus melewati one month notice, usahakan untuk berpamitan kepada rekan kerja, ya!
Sebelum kamu pergi, ucapkan selamat tinggal kepada tim atau rekan kerja kamu. Beri tahu mereka bahwa kamu akan pergi untuk memulai posisi baru, mencari pekerjaan baru, pensiun, atau melakukan hal lain. Kamu juga dapat memberi tahu mereka melalui email atau pesan. Sertakan informasi kontak kamu agar kamu tetap terhubung dengan mereka.
Selain itu, jika kamu merupakan karyawan kontrak yang terikat dengan ketentuan untuk melakukan pemberitahuan kurang dari 2 minggu untuk resign, maka kamu harus mematuhi peraturan tersebut, ya! Biasanya akan ada sanksi dalam nominal tertentu jika kamu melanggar hal ini.
Mungkin ada beberapa situasi juga yang menjadi pengecualian untuk hal ini, seperti ketika kamu dapat diterima dan bahkan perlu berhenti tanpa pemberitahuan, termasuk lingkungan kerja yang tidak aman, keadaan darurat keluarga, kesehatan pribadi, atau PHK. Tetapi perlu diingat, ya, sangat penting untuk berpamitan ketika melakukan resign, jadi jangan sampai kamu melewatkannya.
Hukum dan Ketentuan Resign Tanpa Pamit
Ketentuan resign tanpa pamit atau tanpa pemberitahuan telah diatur dalam hukum di Indonesia, sehingga pekerja wajib melakukan pemberitahuan selambat-lambatnya 30 hari sebelum pengunduran diri kepada perusahaan, terutama jika kamu masih berstatus sebagai PKWT. Hal ini disebut juga sebagai one month notice.
Ketentuan ini dijelaskan dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja seperti yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU Cipta Kerja yang memuat Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut berbunyi:
- Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Melalui peraturan tersebut dapat diketahui, jika seorang karyawan yang hendak melakukan pengunduran diri harus melampirkan surat permohonan pengunduran diri terlebih dahulu.
Selain itu, diatur pula dalam undang-undang ketentuan bagi karyawan bagi karyawan yang melakukan resign tanpa pamit atau tanpa pemberitahuan. Ketentuan tersebut dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 168 Undang-Undang (UU) No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berisi tentang:
“Jika seorang pekerja berhenti bekerja tanpa pemberitahuan dan tidak masuk bekerja selama 5 hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil oleh perusahaan sebanyak 2 kali, dapat dikatakan bahwa pekerja itu dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerjanya.”
Tak hanya itu, terdapat pula undang-undang yang mengatur tentang pengunduran diri karyawan sebelum masa berakhirnya jangka waktu dalam Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT), seperti sebelum kontrak habis atau tidak memenuhi jangka waktu probation, yaitu di dalam Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berisi:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Jadi, dapat dikatakan, jika kamu resign tanpa pamit, kamu akan mendapatkan pinalti dan wajib membayar ganti rugi.
Dampak dan Akibat Melakukan Resign Tanpa Pamit
Selain wajib membayar ganti rugi, ternyata masih ada akibat dan dampak lain yang akan kamu terima ketika melakukan resign tanpa pamit, loh! Yuk, simak penjelasan di bawah ini untuk informasi lebih lengkapnya.
1. Tidak Mendapatkan Uang Pesangon Dan Sisa Gaji
Hal yang pasti tidak akan kamu dapatkan ketika melakukan resign tanpa pamit adalah sisa gaji dan uang pesangon, sebab tidak ada pemberitahuan resmi yang kamu berikan kepada perusahaan tentang pengunduran diri kamu.
2. Kesulitan Mendapatkan Surat Rekomendasi
Selain gaji dan uang pesangon, kamu juga tidak akan mendapatkan surat rekomendasi yang seharusnya diberikan oleh perusahaan ketika kamu memutuskan untuk resign dengan pemberitahuan resmi.
3. Hubungan Yang Rusak Dengan Rekan Kerja
Tak hanya itu, ketika memutuskan untuk resign tanpa pamit, kamu pasti akan kehilangan koneksi yang baik dengan rekan kerja dari tempat sebelumnya, sebab biasanya mereka harus menanggung tugas yang semula kamu kerjakan.
4. Citra Profesional Yang Akan Rusak
Jika melakukan resign tanpa pamit, bukan tidak mungkin jika citra yang kamu miliki sebagai karyawan akan tercoreng. Hal ini bisa mempengaruhi karier kamu di masa depan, loh, jadi perlu diperhatikan juga, ya.
5. Sulit Untuk Masuk Kerja Ke Beberapa Perusahaan
Dalam beberapa kasus, karena adanya koneksi antar HRD dan karyawan, mungkin kamu juga akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, terutama ke perusahaan yang masih berkaitan dengan perusahaan sebelumnya.
Demikian pembahasan tentang resign tanpa pamit, bagaimana pun juga, jika kamu ingin mengundurkan diri dari sebuah perusahaan, pastikan untuk berpamitan dan melampirkan surat pemberitahuan.
Sembari menulis surat pengunduran diri, kamu bisa loh mulai curi start untuk mencari pengalaman kerja yang lebih luas dengan berbagai lowongan kerja terbaru dari Dealls.
Kamu akan menemukan berbagai lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan ternama sesuai dengan minat karier yang kamu miliki.
Jika masih belum yakin untuk mengundurkan diri, kamu juga bisa berdiskusi dengan berbagai mentor professional lewat program career mentor dari Dealls!
Yuk, kembangkan karier yang lebih cemerlang dengan Dealls!
Sumber:
- How To Know When To Quit Your Job Without Giving Notice
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022
- Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003
- Quiet Quitting: When Employees Check Out Without Saying Goodbye