Berencana untuk resign sebelum kontrak habis? Kamu perlu mengetahui cara-cara dan konsekuensinya terlebih dahulu, lho! Sebab, setiap perusahaan memiliki aturan masing-masing terkait hal ini.
Beberapa perusahaan mungkin memperbolehkan karyawannya untuk mengundurkan diri sebelum kontrak habis. Namun, ada pula perusahaan yang justru memberikan penalti bagi karyawan yang melakukan hal ini.
Di artikel ini, Dealls akan membahas berbagai hal tentang resign sebelum kontrak habis yang harus kamu ketahui. Simak dan catat sampai habis, ya!
Apakah Boleh Resign sebelum Kontrak Habis?
Sebelum menjawab pertanyaan soal boleh atau tidaknya resign sebelum kontrak habis, ada baiknya kamu memahami dulu aturan hukumnya. Dalam hal ini, kita bisa merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum masa berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), selain karena:
- Pekerja meninggal dunia,
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,
- Adanya putusan pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau
- Keadaan tertentu yang tercantum dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan yang mengatur berakhirnya hubungan kerja,
Maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Besarnya ganti rugi ini setara dengan sisa upah yang seharusnya diterima hingga kontrak berakhir.
Artinya, jika kamu mengundurkan diri sebelum kontrak selesai, kamu bisa dikenakan kewajiban untuk membayar ganti rugi sesuai sisa masa kerja yang belum dijalani.
Namun, penting untuk dicatat bahwa setiap perusahaan bisa saja memiliki kebijakan tambahan yang tercantum di kontrak kerja atau peraturan internal mereka.
Atau bahkan, beberapa perusahaan juga mungkin sama sekali tidak membebankan penalti bagi karyawan yang resign sebelum kontrak habis.
Jadi, sebelum kamu mengajukan resign, pastikan untuk membaca kembali isi kontrak kerja dengan cermat, dan bila perlu, konsultasikan dengan HRD untuk menghindari kesalahpahaman.
Konsekuensi Jika Resign sebelum Kontrak Habis
Seperti yang telah dijelaskan di atas, jika melakukan resign atau pengunduran diri sebelum kontrak kerja habis, salah satu konsekuensi yang kamu dapatkan adalah membayar denda atau ganti rugi sesuai dengan perjanjian.
Besaran denda yang harus dibayarkan adalah sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya kontrak.
Jadi misalnya, kamu memiliki kontrak dengan perusahaan dengan jangka waktu 2 tahun dan memiliki besaran gaji 5 juta.
Namun, kamu tiba-tiba mengajukan resign di tahun pertama karena pindah tempat kerja, maka kamu harus membayar denda atau penalti sebesar gaji selama 1 tahun, yaitu 12 x Rp5 juta atau setara dengan Rp60 juta.
Oleh sebab itu, jika ingin mengajukan pengunduran diri sebelum kontrak habis, ada baiknya jika kamu melakukan riset terkait penalti yang didapat.
Apakah Ada Kompensasi Jika Resign Sebelum Kontrak Habis?
Selain denda dan penalti, sebagai PKWT, terdapat juga ketentuan tentang uang kompensasi, yaitu uang yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjaan ketika mengunduran diri atau resign.
Terkait hal ini, jika kamu memutuskan untuk mengundurkan diri, kamu berhak atas uang kompensasi ketika berakhirnya PKWT, terutama jika kamu sudah bekerja lebih dari 1 bulan.
Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
- Besaran karyawan PKWT yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, adalah sebesar 1 bulan upah;
- Bagi PKWT yang sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja: 12 x 1 bulan upah;
Misalnya, kamu sudah bekerja selama 5 bulan dengan gaji Rp3 juta per bulan dan ingin melakukan resign sebelum kontrak kerja habis. Maka, besaran kompensasi yang akan kamu terima adalah Rp1.250.000.
- PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan Masa Kerja: 12 x 1 bulan upah.
Baca juga: Apakah Resign Dapat Pesangon? Yuk Cari Tahu Aturannya!
Cara Resign Sebelum Kontrak Habis
Jika kamu memang sudah ingin mengajukan resign sebelum kontrak habis, kamu perlu mempersiapkan beberapa hal terlebih dahulu agar pengajuanmu tidak ditolak oleh HRD atau atasan.
Berikut ini adalah beberapa cara dan tips yang bisa kamu lakukan!
1. Mencari Alasan yang Tepat
Agar pengunduran dirimu disetujui oleh atasan, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mempersiapkan alasan yang tepat dan masuk akal.
Sebab, alasan yang kurang masuk akal bisa membuat HRD menolak pengajuan pengunduran dirimu, lho!
Kamu bisa menggunakan beberapa contoh alasan di bawah ini!
- Pindah domisili
- Melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi
- Beban kerja tidak sesuai dengan kontrak
- Gaji yang tidak sesuai.
- Mendapatkan tawaran pekerjaan
Sebaliknya, kamu perlu menghindari alasan-alasan di bawah ini:
- Tidak suka dengan rekan kerja
- Bosan dengan pekerjaan
- Tidak mendapatkan promosi.
2. Kenali Resikonya
Sebelum kamu benar-benar mengajukan pengunduran diri, penting untuk mempertimbangkan berbagai risiko yang mungkin muncul di kemudian hari.
Salah satunya adalah kemungkinan munculnya citra negatif di mata HRD atau perusahaan, terutama jika proses resign tidak dilakukan dengan profesional.
Selain itu, kamu juga perlu memikirkan rencana setelah resign. Apakah kamu sudah memiliki pekerjaan pengganti?
Jika belum, ada baiknya menunda keputusan tersebut sampai kamu benar-benar yakin. Jangan lupa juga untuk memahami denda atau penalti yang mungkin diberlakukan sesuai kontrak kerja.
Intinya, sebelum mengambil langkah resign sebelum kontrak habis, pastikan kamu telah mempertimbangkannya secara matang, termasuk dari segi finansial, karier, dan masa depanmu.
3. Komunikasikan dengan HRD
Komunikasi adalah kunci untuk segala keputusan, saat berpikir untuk resign dari perusahaan, cobalah untuk membicarakannya secara baik-baik dengan HRD.
Ceritakan apa masalah dan alasan di balik pengunduran dirimu secara jujur dan sopan. Mereka mungkin akan terkejut dan sedikit marah. Namun, HRD tentu akan memberikan jalan tengah baik kedua pihak untuk mendapatkan solusi terbaik.
4. Buat Surat Pengunduran Diri
Meskipun mengundurkan diri sebelum masa kerja habis, kamu tetap perlu menulis surat pengunduran diri dengan sopan dan jelas.
Cantumkan alasan pengunduran dirimu dengan baik agar HRD bisa menyetujui pengunduran diri yang kamu lakukan.
Ingat, sebisa mungkin berikan surat pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum tanggal yang sudah ditetapkan.
5. Selesaikan Semua Tugas Sebelum Pengunduran Diri
Hal terpenting yang tidak bisa kamu lewatkan ketika mengundurkan diri adalah menyelesaikan semua tugas dengan baik. Jangan sampai ketika waktu resign tiba, kamu malah meninggalkan pekerjaan untuk tim lainnya.
Bila perlu, tulis pendoman dan tutorial kepada karyawan penggantimu terkait tugas dan tanggung jawab yang pernah kamu kerjakan. Hal ini bisa membantu mereka untuk melakukan tugasnya dengan baik.
Contoh Surat Resign sebelum Kontrak Habis
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, mempersiapkan surat pengunduran diri tetap menjadi langkah penting, meskipun kontrak kerjamu masih berjalan.
Selain sebagai bentuk formalitas, surat ini juga mencerminkan etika profesional dalam dunia kerja.
Dengan menyampaikan niat resign secara tertulis, kamu menunjukkan bahwa kamu menghargai proses dan tetap menjaga hubungan baik dengan perusahaan.
Nah, sebagai referensi, berikut contoh surat pengunduran diri yang bisa kamu gunakan:
Kamu juga bisa membuat surat pengunduran dirimu sendiri dengan mengunduhnya di tautan ini dan menyesuaikannya dengan informasi dan data diri kamu!
Baca juga: Berencana Resign? Cek 80 Kata-Kata Resign Kerja yang Berkesan!
Nah, itu dia beberapa hal tentang resign sebelum kontrak habis yang perlu kamu kenali. Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa menjadi referensi kariermu kedepannya!
Sebelum memutuskan untuk resign, pastikan kamu sudah mendapat pekerjaan pengganti terlebih dahulu, ya!
Kamu bisa menemukan lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru di Dealls! Di sini, kamu bisa melamar pekerjaan sesuai dengan minat dan karier impianmu di berbagai perusahaan ternama!
Pastikan CV yang kamu gunakan sudah sesuai dengan posisi yang kamu lamar, ya! Gunakan ATS Checker untuk memastikannya!
Jika masih kurang yakin dengan pengunduran dirimu, kamu juga bisa loh mendiskusikannya dengan berbagai mentor berpengalaman di career mentor!
Kembangkan peluang terbaru dan raih karier terbaik bersama Dealls!
Sumber: