Sejak pengumuman kelulusan CPNS 2024 pada Januari 2025, ribuan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidakpastian jadwal pengangkatan hingga polemik kebijakan pemerintah.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), 3.963.832 orang mendaftar seleksi CPNS 2024. Setelah tahap seleksi administrasi, 3.035.723 pelamar dinyatakan lolos dan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada 16 Oktober–14 November 2024.
Namun, perjalanan menuju pengangkatan sebagai CPNS dan PPPK 2025 tidak selalu berjalan mulus. Perubahan kebijakan, termasuk perbedaan pendapat antara Kementerian PANRB dan DPR, sempat memicu protes dari CASN yang menuntut kepastian pengangkatan.
Lalu, bagaimana perkembangan terbaru terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2025? Simak penjelasan selengkapnya di artikel ini!
Kapan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024?

Pemerintah resmi mempercepat jadwal pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Awalnya, pengangkatan direncanakan pada Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK, tetapi kebijakan ini menuai protes karena dianggap terlalu lama.
Setelah revisi, CPNS yang lulus seleksi 2024 akan diangkat paling lambat Juni 2025, sementara PPPK akan diangkat paling lambat Oktober 2025.
Percepatan ini didukung oleh Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, yang mengatur mekanisme pengusulan dan penetapan Nomor Induk Aparatur Sipil Negara (NIASN).
Lalu, kapan CPNS dan PPPK 2024 mulai bekerja?
Nah, sebelum itu, penting untuk memahami bahwa dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK, terdapat tiga dokumen utama yang harus diperhatikan:
- SK (Surat Keputusan Pengangkatan): Dokumen resmi yang menetapkan seseorang sebagai CPNS atau PPPK, mencantumkan NIP, jabatan, serta hak dan kewajibannya.
- TMT (Terhitung Mulai Tanggal): Tanggal resmi ASN mulai bertugas, yang tercantum dalam SK.
- SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas): Dokumen yang diterbitkan setelah ASN melapor ke instansi dan benar-benar mulai bekerja. SPMT juga menjadi syarat pencairan gaji pertama.
Alurnya, SK diterbitkan lebih dulu, TMT ditetapkan dalam SK, lalu setelah ASN mulai bekerja, baru dibuat SPMT. Tanpa SK dan SPMT, ASN belum bisa mulai bekerja dan menerima gaji.
Jadi, kapan CPNS dan PPPK 2024 masuk bekerja? Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 dijelaskan:
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat 10 Mei 2025, sedangkan PPPK paling lambat 10 September 2025.
- TMT (tanggal penugasan) CPNS dan PPPK ditetapkan 1 bulan setelah usul penetapan Nomor Induk, yaitu 1 Juni 2025 untuk CPNS dan 1 Oktober 2025 untuk PPPK.
Untuk lebih jelasnya adalah sebagai berikut sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025


Proses Pengangkatan CPNS
- Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
Proses Pengangkatan PPPK
- Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
- Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.
- Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
Ingat, selama masa CPNS (satu tahun masa percobaan), kamu hanya akan menerima 80% dari gaji pokok, ya.
Gaji penuh baru akan diberikan setelah kamu resmi diangkat menjadi PNS melalui proses pelatihan dasar (Latsar) dan pengangkatan PNS, yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam artikel ini.
Selain itu, CPNS juga belum mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) seperti PNS, meskipun tetap berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan (jika ada).
Jadi, pastikan kamu sudah siap secara finansial, ya!
Polemik Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Mari kita merunut kembali asal muasal polemik pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Pada awalnya, pemerintah merencanakan pengangkatan serentak bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan calon ASN (CASN), terutama karena banyak di antara mereka telah mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan sebelumnya setelah dinyatakan lulus seleksi pada Januari 2025.
Keresahan ini memicu aksi protes. Pada 10 Maret 2025, ribuan calon ASN menggelar demonstrasi di beberapa lokasi strategis, termasuk Gedung DPR RI, Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Istana Negara.
Mereka menuntut pemerintah mencabut surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan CASN/PPPK Tahun Anggaran 2024.
Selain itu, tagar #SaveCPNS2024 ramai digaungkan di media sosial, menunjukkan dukungan terhadap percepatan pengangkatan.
Menanggapi tekanan publik dan desakan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya mempercepat jadwal pengangkatan.
Pada 17 Maret 2025, diumumkan bahwa CPNS akan diangkat paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK paling lambat Oktober 2025.
Berapa Lama CPNS Diangkat Menjadi PNS?
Dilansir dari BKD Jateng, setelah dinyatakan lulus seleksi, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus melewati masa percobaan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) penuh.
Masa percobaan ini biasanya berlangsung selama satu tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Masa percobaan ini dihitung sejak Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS.
Selama masa percobaan, CPNS wajib mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS, yang sebelumnya dikenal sebagai Diklat Prajabatan.
Latsar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai dasar ASN, disiplin, dan kompetensi dasar sebagai seorang PNS.
Selama satu tahun masa percobaan, CPNS harus menunjukkan kinerja yang baik sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Jika CPNS dinyatakan lulus Latsar dan mendapatkan penilaian kinerja yang baik, maka pemerintah akan menerbitkan surat keputusan pengangkatan menjadi PNS penuh.
Setelah SK ini terbit, status CPNS resmi berubah menjadi PNS penuh.
Terhitung sejak saat itu, PNS sudah mendapatkan hak dan kewajibannya secara penuh, termasuk gaji 100%, tunjangan, dan kepastian status sebagai ASN tetap.
Lalu, bagaimana jika tidak lulus masa percobaan? Jika CPNS tidak memenuhi syarat kelulusan, seperti gagal dalam Latsar atau mendapatkan penilaian kinerja buruk, maka mereka bisa:
- Diperpanjang masa percobaan selama beberapa bulan hingga satu tahun tambahan (tergantung kebijakan instansi).
- Diberhentikan sebagai CPNS dan kehilangan statusnya sebagai calon ASN.
Pelantikan CPNS di Mana?

Pelantikan CPNS biasanya dilakukan di instansi tempat CPNS bekerja.
Setiap kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang merekrut CPNS akan mengadakan pelantikan secara terpisah sesuai dengan kebijakan masing-masing.
Prosesnya biasanya meliputi:
- Penyerahan SK CPNS. CPNS menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPNS dari instansi masing-masing.
- Pembacaan Sumpah/Janji. CPNS wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Penandatanganan Berita Acara. Setelah pelantikan, CPNS akan menandatangani dokumen resmi sebagai bukti telah mengikuti pelantikan.
Pelantikan ini bisa dilakukan secara langsung (tatap muka) di kantor instansi masing-masing atau secara daring (online) jika ada kebijakan khusus, seperti pada saat pandemi.
Setelah pelantikan, CPNS akan mulai bekerja dan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS penuh.
Baca Juga: Gaji THR PNS 2025 Kapan Cair? Cek Tanggal & Besarannya di Sini!
Demikian penjelasan mengenai pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, mulai dari jadwal pengangkatan, polemik yang terjadi, hingga proses administrasi yang harus dilalui.
Sembari menunggu jadwal TMT tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, jika kamu ingin mencari peluang kerja lain di sektor swasta, Dealls menyediakan lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia.
Ada juga skema kerja remote yang bisa kamu pertimbangkan!
Sebelum melamar, pastikan CV-mu sudah siap dengan CV ATS Checker dari Dealls agar semakin menarik di mata perekrut dan meningkatkan peluang diterima di posisi yang kamu inginkan.
Jangan lewatkan kesempatan untuk mengembangkan karier impianmu bersama Dealls!