Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
THR ini diberikan setiap tahun menjelang Idulfitri dan dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan tertentu.
Banyak yang bertanya, THR PNS berapa? Kapan gaji THR PNS keluar? Nah, jika kamu juga penasaran dengan besaran gaji THR PNS, jadwal pencairan, dan komponen yang dihitung, simak informasi lengkapnya di artikel ini!
Gaji THR PNS 2025 Kapan Cair?
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11.
Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret–1 April 2025, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Dengan demikian, pencairan THR PNS kemungkinan besar dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Dilansir dari Liputan6, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 triliun untuk pembayaran THR PNS tahun 2025.
Meski begitu, perlu dicatat jika jadwal resmi pencairan THR PNS 2025 masih menunggu pengumuman dari pemerintah, khususnya melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Lalu, siapa saja yang menerima THR PNS 2025 ini?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut kelompok yang berhak menerima THR PNS 2025:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI dan Polri
- Pejabat Negara
- Pensiunan dan Penerima Pensiun
Perkiraan Besar Gaji THR PNS 2025


Berapa besaran gaji THR PNS?
PNS aktif akan menerima THR yang terdiri dari:
- Gaji Pokok (termasuk kenaikan 8% di tahun 2025)
- Tunjangan Keluarga (tunjangan istri/suami dan anak)
- Tunjangan Pangan (untuk kebutuhan bahan pokok)
- Tunjangan Jabatan/Umum (berdasarkan jabatan dan golongan)
- Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi ASN di instansi pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di pemerintah daerah
Berikut adalah daftar besaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 untuk setiap kategori atau golongan.
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
A. SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
THR yang sudah cair akan langsung dikirimkan melalui rekening bank yang digunakan untuk menerima gaji bulanan.
Baca Juga: Kapan THR 2025 Cair? Ketahui Aturan dan Tanggal Pembayarannya
Itulah pembahasan mengenai THR PNS 2025, mulai dari besaran, komponen, hingga jadwal pencairannya. Semoga informasi ini membantu kamu dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya.
Sambil menunggu THR cair, kamu juga bisa mencari penghasilan tambahan dengan melamar lowongan part-time dari berbagai perusahaan ternama. Ada banyak pilihan lowongan kerja terbaru yang fleksibel mulai dari WFH hingga WFO!
Selain itu kamu juga bisa mencoba mentoring dengan career mentor profesional ataupun menggunakan CV ATS Checker untuk mengenali potensi karier lebih dalam.
Yuk, wujudkan karier impianmu bersama Dealls!