Apa itu Koperasi Merah Putih? Ini Jenis Layanan & Cara Daftar Jadi Anggota

Koperasi merah putih adalah program penggerak ekonomi desa berbasis gotong royong. Cek fungsi, jenis, hingga cara daftar sebagai anggota.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls March 30, 2026
Dealls App
Lamar Loker Prioritas. Dilirik HR Lebih Cepat.
Peluang kerja eksklusif dari perusahaan top, hanya di Dealls. Mulai karier impianmu hari ini!
Lihat Lowongan Prioritas

Table of Contents

Ketimpangan ekonomi antara kota dan desa masih menjadi tantangan besar yang terus diupayakan solusinya oleh pemerintah. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan pembentukan Koperasi Merah Putih. Harapannya, koperasi ini bisa menjadi wadah untuk menggerakkan ekonomi desa dengan sistem gotong royong. 

Program ini diharapkan dapat membuat agar perputaran ekonomi tidak hanya terpusat di perkotaan, tetapi juga tumbuh dan berkembang di desa. 

Untuk itu, mari pahami dulu apa fungsi, jenis-jenis dan cara daftar bagi yang berminat menjadi anggota koperasi merah putih!

Apa Itu Koperasi Merah Putih?

Koperasi Merah Putih.webp
Koperasi Merah Putih | Sumber: Valeed

Koperasi Merah Putih adalah koperasi yang dibentuk di tingkat desa sebagai wadah usaha kolektif masyarakat. 

Koperasi merah putih program siapa? Koperasi ini diinisiasi dan diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dengan berlandaskan nilai kekeluargaan, gotong royong, kemandirian, dan nasionalisme ekonomi. 

Tujuannya tidak hanya meningkatkan kesejahteraan anggota, tetapi juga memperkuat ekonomi desa berbasis potensi lokal. 

Berbeda dari koperasi konvensional, koperasi merah putih bersifat multiusaha. Artinya, koperasi ini tidak hanya melayani simpan pinjam, tetapi juga mencakup berbagai sektor seperti produksi, distribusi, perdagangan, jasa, hingga digitalisasi ekonomi desa. 

Dengan model ini, koperasi dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, koperasi merah putih diposisikan sebagai penghubung antara masyarakat desa, UMKM, dan program pemerintah. 

Dasar Hukum Koperasi Merah Putih

Koperasi merah putih dirancang dan berjalan di atas dasar hukum tertentu, sehingga seluruh kegiatan koperasi dipastikan berjalan secara sah. 

Adapun dasar hukum yang mengatur operasional ini yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi pondasi dalam penyelenggaraan koperasi di Indonesia. 

Isinya mengatur prinsip, fungsi, hingga tata kelola koperasi. Regulasi ini menegaskan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang berasaskan kekeluargaan. 

2. PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM

PP Nomor 7 Tahun 2021 ini mengatur dukungan pemerintah dalam pengembangan koperasi dan UMKM. 

Isinya mencakup kemudahan perizinan, akses pembiayaan, hingga pemberdayaan usaha kecil. Regulasi ini berguna karena koperasi merah putih berperan dalam penguatan UMKM desa.

3. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

PP Nomor 11 Tahun 2021 ini mengatur pengelolaan BUMDes yang sering bersinergi dengan koperasi desa. 

Dalam praktiknya, koperasi merah putih dapat berkolaborasi dengan BUMDes untuk mengelola potensi ekonomi desa. 

4. PP Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029

PP Nomor 12 Tahun 2025 menjadi arah kebijakan pembangunan nasional jangka menengah. Di dalamnya termasuk strategi penguatan ekonomi desa dan koperasi. 

Koperasi merah putih masuk sebagai bagian dari agenda prioritas nasional. Artinya, program ini tidak berdiri sendiri, tetapi terintegrasi dengan rencana pembangunan negara.

5. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih mengatur pembentukan satuan tugas percepatan koperasi merah putih. 

Regulasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalankan program ini. Dengan adanya satgas, koordinasi antar instansi menjadi lebih efektif.

Baca Juga: Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih: Struktur, Cara Daftar, & Syarat

Fungsi Koperasi Merah Putih

Sebagai penggerak ekonomi desa, koperasi merah putih memiliki berbagai fungsi yang saling berkaitan yang berdampak pada anggota koperasi hingga masyarakat. 

Adapun koperasi merah putih fungsinya antara lain:

1. Menghimpun dan Mengelola Dana Anggota

Koperasi berfungsi sebagai tempat menghimpun dana dari anggota untuk dikelola bersama. Dana ini kemudian digunakan untuk berbagai kegiatan produktif yang menguntungkan anggota. 

Sistem ini membantu masyarakat memiliki akses keuangan yang lebih stabil. Dengan pengelolaan yang baik, dana tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan bersama.

2. Menyediakan Akses Pembiayaan yang Terjangkau

Fungsi berikutnya adalah menyediakan layanan pembiayaan yang mudah diakses. Skema seperti koperasi merah putih pinjaman memungkinkan masyarakat mendapatkan modal tanpa prosedur rumit. 

Fungsi ini membantu pelaku usaha kecil yang sering kesulitan mengakses bank. Dengan pembiayaan yang adil, pertumbuhan usaha bisa lebih cepat.

3. Mendorong Pertumbuhan UMKM Lokal

Koperasi membantu pelaku UMKM dalam produksi, distribusi, hingga pemasaran. Dengan dukungan ini, usaha kecil dapat berkembang lebih luas. 

Selain itu, koperasi juga berperan sebagai agregator produk lokal. Ini membuat daya saing UMKM meningkat di pasar yang lebih besar.

4. Membangun Ekosistem Usaha Berbasis Komunitas

Koperasi menciptakan ekosistem usaha yang saling terhubung antaranggota. Setiap anggota dapat saling mendukung dalam kegiatan ekonomi. 

Sistem ini memperkuat kolaborasi dan mengurangi persaingan tidak sehat. Hasilnya, ekonomi desa menjadi lebih stabil.

5. Meningkatkan Literasi Keuangan Masyarakat

Koperasi juga berfungsi sebagai sarana edukasi keuangan bagi masyarakat. Anggota diajarkan cara mengelola keuangan dengan baik, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi. 

Tujuan Koperasi Merah Putih

Koperasi merah putih tidak dibentuk tanpa alasan, melainkan memiliki sejumlah tujuan untuk memperkuat ekonomi desa secara menyeluruh. 

Mari simak beberapa tujuan pembentukan koperasi merah putih:

1. Meningkatkan Kesejahteraan Anggota dan Masyarakat

Koperasi ini bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi bersama. 

Dengan sistem koperasi, keuntungan tidak hanya dinikmati individu, tetapi dibagi secara merata, sehingga membantu menciptakan pemerataan pendapatan di desa. 

2. Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa

Koperasi merah putih dirancang agar desa tidak bergantung sepenuhnya pada pihak luar. Dengan mengelola potensi lokal, desa bisa menjadi pusat ekonomi mandiri. 

3. Menciptakan Lapangan Kerja Baru

Dengan banyaknya unit usaha yang dijalankan, koperasi membuka peluang kerja di berbagai bidang, mulai dari operasional hingga distribusi. 

Dengan tujuan ini, kamu berpeluang besar mendapatkan pekerjaan yang lebih dekat dengan rumah.

Selain mengandalkan loker Koperasi Merah Putih, kamu juga bisa mencari info loker terdekat melalui website lowongan kerja terpercaya seperti Dealls.

Dealls menyediakan 100.000+ job vacancy terbaru dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari JakartaTangerangBogorDepokBekasi, dan lainnya, sehingga kamu lebih mudah menemukan kantor yang dekat rumah.

CARI LOKER TERBARU SEKARANG!

button cari lowongan kerja di dealls.png

4. Mengembangkan Usaha Berbasis Potensi Lokal

Setiap desa memiliki potensi berbeda, seperti pertanian, perikanan, atau UMKM. Koperasi membantu mengembangkan potensi tersebut agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. 

Dengan begitu, produk lokal bisa bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus membuka peluang bisnis baru bagi generasi muda.

5. Memperkuat Semangat Gotong Royong dan Solidaritas

Sistem ini mendorong masyarakat untuk saling membantu dan berkolaborasi. Dengan adanya solidaritas yang kuat, ekonomi desa menjadi lebih stabil. Ini juga memperkuat pondasi sosial masyarakat.

Jenis Gerai Koperasi Merah Putih

Gerai Sembako Koperasi Merah Putih.webp
Gerai Sembako Koperasi Merah Putih | Sumber: Provinsi Kepulauan Riau

Untuk menjalankan berbagai fungsi dan tujuan tersebut, koperasi merah putih menghadirkan beragam gerai yang masing-masing dirancang guna memenuhi kebutuhan masyarakat desa. 

Adapun beberapa jenis gerai yang umumnya ada di antaranya:

1. Gerai Sembako

Gerai ini menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Sistemnya terintegrasi dengan koperasi sehingga keuntungan kembali ke anggota. Gerai ini justru menjadi salah satu gerai yang paling krusial karena menyentuh kebutuhan sehari-hari.

Layanan Koperasi:

  • Penjualan umum dan anggota
  • Pembayaran QRIS atau simpanan anggota
  • Pengelolaan stok dan laporan penjualan
  • Sistem voucher dan poin

2. Gerai Apotek atau Obat Desa

Gerai ini menyediakan akses obat-obatan bagi masyarakat desa. Kehadirannya membantu meningkatkan layanan kesehatan dasar. Selain itu, pengelolaannya juga sudah terintegrasi dengan sistem koperasi.

Layanan Koperasi:

  • Penjualan obat umum dan khusus
  • Pengelolaan resep dan obat racikan
  • Pembayaran digital
  • Monitoring stok obat

3. Gerai Klinik Desa

Klinik desa menjadi fasilitas layanan kesehatan yang lebih lengkap. Masyarakat bisa mendapatkan layanan medis tanpa harus ke kota. Dengan begitu kehadirannya bisa membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. 

Layanan Koperasi:

  • Pendaftaran pasien
  • Layanan rawat jalan
  • Rekam medis digital
  • Layanan farmasi dan laboratorium

4. Gerai Simpan Pinjam

Gerai ini menjadi pusat layanan keuangan koperasi, seperti koperasi merah putih pinjaman. Masyarakat bisa menabung sekaligus mengajukan pinjaman dengan proses yang lebih mudah. Gerai ini bisa menjadi solusi bagi yang sulit mengakses perbankan. 

Layanan Koperasi:

  • Simpanan wajib dan sukarela
  • Pengajuan pinjaman
  • Informasi angsuran
  • Pembayaran digital

5. Gerai Cold Storage dan Logistik

Gerai ini berfungsi untuk menyimpan hasil pertanian dan perikanan agar tetap segar. Selain itu, koperasi juga menyediakan layanan distribusi ke pasar yang lebih luas untuk membantu petani mendapatkan harga yang lebih stabil. 

Layanan Koperasi:

  • Penyimpanan produk (cold storage)
  • Pengiriman barang
  • Pencatatan stok masuk dan keluar
  • Distribusi hasil panen

6. Kantor Layanan Koperasi

Kantor ini menjadi pusat operasional dan administrasi koperasi. Semua aktivitas mulai dari pendaftaran anggota hingga laporan keuangan dikelola di sini. Dengan sistem digital, pengelolaan pun menjadi lebih transparan.

Layanan Koperasi:

  • Pendaftaran anggota
  • Laporan keuangan realtime
  • Pengelolaan SHU
  • Sistem digital koperasi

Target Koperasi Merah Putih

Mengacu pada informasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia.

Target ini menjadi bagian dari strategi untuk membangun ekonomi dari pinggiran dan memperkuat kemandirian masyarakat desa. 

Program ini juga dirancang dengan pendekatan inklusif dan berbasis potensi lokal. Artinya, setiap koperasi akan berkembang sesuai karakteristik desa masing-masing, baik dari sektor pertanian, UMKM, hingga ekonomi digital. 

Selain jumlah unit, koperasi ini juga memiliki target sasaran yang spesifik agar program berjalan tepat guna. Adapun kelompok yang menjadi fokus koperasi merah putih, yaitu:

  1. Masyarakat desa dan kelurahan
  2. Petani dan nelayan
  3. Pelaku UMKM
  4. Pekerja informal
  5. Generasi muda dan calon wirausaha
  6. Masyarakat yang belum terakses layanan keuangan

Unit Usaha Koperasi Merah Putih

Setiap koperasi dirancang memiliki unit usaha yang saling terintegrasi agar mampu menciptakan perputaran ekonomi yang lebih optimal. 

Secara umum, terdapat 7 unit usaha wajib koperasi merah putih yang menjadi pondasi operasionalnya, di antaranya:

1. Kantor Koperasi

Kantor koperasi menjadi pusat administrasi sekaligus pengendali seluruh aktivitas usaha. Di sinilah semua pengelolaan keuangan, data anggota, dan strategi bisnis dilakukan. 

Selain itu, kantor juga menjadi tempat edukasi dan musyawarah anggota. Dengan pengelolaan yang terpusat ini, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan meningkat.

2. Kios atau Gerai Sembako

Unit ini menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Koperasi membeli barang dalam jumlah besar sehingga bisa menekan harga jual. Selain itu, keberadaan kios ini membantu menjaga stabilitas harga di desa.

3. Unit Simpan Pinjam

Unit ini menjadi salah satu unit terpenting karena berkaitan langsung dengan akses modal. 

Melalui layanan seperti koperasi merah putih pinjaman, masyarakat bisa mendapatkan pembiayaan dengan lebih mudah. Sistemnya lebih ramah dibanding pinjaman informal.

4. Klinik Kesehatan Desa

Koperasi juga menghadirkan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Klinik ini menyediakan pemeriksaan ringan hingga layanan medis sederhana. Dengan biaya yang lebih terjangkau, masyarakat tidak perlu jauh ke kota.

5. Apotek Desa

Apotek desa menyediakan obat-obatan dan alat kesehatan. Akses yang lebih dekat membuat masyarakat bisa mendapatkan obat dengan cepat. 

Unit ini juga membuka peluang kerja bagi tenaga kesehatan lokal. Selain itu, harga obat cenderung lebih terjangkau.

6. Sistem Pergudangan dan Cold Storage

Unit ini berperan dalam menjaga kualitas hasil pertanian dan perikanan. Dengan fasilitas penyimpanan yang baik, produk bisa bertahan lebih lama dan dijual dengan harga lebih stabil, sehingga membantu mengurangi kerugian pascapanen.

7. Sarana Logistik dan Distribusi

Unit logistik memastikan seluruh produk dan layanan bisa sampai ke konsumen dengan lancar, mulai dari distribusi sembako hingga hasil panen, semua dikelola secara sistematis. 

Dengan sistem ini, rantai pasok menjadi lebih efisien. Dampaknya, ekonomi desa bisa bergerak lebih cepat.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih

Kalau kamu tertarik bergabung, bisa pahami terlebih dahulu cara daftar koperasi merah putih. Proses pendaftarannya kini sudah semakin mudah, bahkan beberapa koperasi sudah menyediakan sistem online

Mari simak apa saja langkah-langkah pendaftaran koperasi merah putih secara online maupun offline:

Cara Daftar Koperasi Merah Putih secara Online

Pendaftaran online bisa untuk kamu yang ingin proses lebih praktis tanpa harus datang langsung. 

Adapun langkah-langkahnya yaitu:

  1. Buka website resmi pendaftaran koperasi merah putih di: https://simkopdes.go.id/daftar/anggota.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih secara Online (3).webp
Buka Website Pendaftaran | Sumber: Simkopdes
  1. Isi formulir pendaftaran (nama, NIK, nomor HP, alamat).
Cara Daftar Koperasi Merah Putih secara Online (1).webp
Isi Formulir Pendaftaran | Sumber: Simkopdes
  1. Isi informasi koperasi yang ingin kamu lamar.
Cara Daftar Koperasi Merah Putih secara Online (2).webp
Isi Informasi Koperasi | Sumber: Simkopdes
  1. Setujui syarat dan ketentuan (AD/ART koperasi).
Cara Daftar Koperasi Merah Putih secara Online (4).webp
Setujui Syarat dan Ketentuan | Sumber: Simkopdes
  1. Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi (±2–3 hari kerja).
Cara Daftar Koperasi Merah Putih secara Online (5).webp
Tekan Tombol Kirim | Sumber: Simkopdes
  1. Jika lolos, kamu akan mendapatkan akses dan jadwal onboarding.

Cara Daftar Koperasi Merah Putih secara Offline

Kalau di daerahmu belum tersedia sistem online, kamu tetap bisa mendaftar secara langsung ke koperasi merah putih terdekat. 

Cara ini juga cocok jika kamu ingin mendapatkan penjelasan langsung dari pengurus. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke koperasi merah putih terdekat sesuai domisili.
  2. Ambil dan isi formulir pendaftaran secara manual.
Contoh Formulir Pendaftaran Anggota Koperasi Merah Putih.webp
Contoh Formulir Pendaftaran Anggota Koperasi Merah Putih | Sumber: Scribd
  1. Siapkan dokumen seperti KTP dan data pendukung lainnya.
  2. Serahkan formulir ke pengurus koperasi.
  3. Menyetujui aturan dan AD/ART koperasi.
  4. Tunggu proses verifikasi dari pihak koperasi.
  5. Ikuti sosialisasi atau orientasi anggota baru.

Baca Juga: 10 Contoh Surat Rekomendasi Kerja dari Desa & Cara Mengajukannya 

FAQ Seputar Koperasi Merah Putih

Masih banyak pertanyaan yang sering muncul terkait koperasi merah putih, terutama bagi yang baru mengenalnya. Supaya kamu lebih paham, berikut beberapa pertanyaan umum beserta jawabannya:

1. Apakah Koperasi Merah Putih Hanya untuk UMKM?

Tidak, koperasi ini terbuka untuk berbagai kalangan masyarakat. Siapa pun bisa bergabung selama memenuhi syarat yang ditentukan. UMKM memang menjadi salah satu fokus, tetapi bukan satu-satunya. Jadi, kamu tetap punya peluang untuk ikut terlibat.

2. Apa Bedanya Koperasi Merah Putih dengan Koperasi Biasa?

Koperasi merah putih memiliki pendekatan yang lebih modern. Layanannya tidak hanya simpan pinjam, tetapi juga pengembangan ekonomi desa secara menyeluruh. Ini yang membuat skalanya lebih luas dibanding koperasi konvensional.

3. Apakah Koperasi Merah Putih Aman untuk Investasi?

Secara umum, koperasi cukup aman jika dikelola dengan transparan dan sesuai regulasi. Namun, kamu tetap perlu memastikan legalitas dan pengelolaannya. Pilih koperasi yang memiliki struktur jelas dan laporan terbuka.

4. Apakah Bisa Daftar Anggota Koperasi Merah Putih secara Online?

Ya, banyak koperasi yang sudah menyediakan sistem pendaftaran secara online. Namun, beberapa daerah masih menggunakan sistem offline. Jadi, kamu bisa cek koperasi merah putih terdekat untuk memastikan.

5. Apa Keuntungan Menjadi Anggota?

Sebagai anggota, kamu bisa mendapatkan berbagai manfaat ekonomi, mulai dari akses modal, peluang usaha, hingga pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha).

Keluar dari Zona Stagnan, Saatnya Cari Kerja di Perusahaan Impianmu lewat Dealls!

Koperasi merah putih memang banyak dilirik karena berbagai layanan yang ditawarkan. Namun kalau ingin peluang kerja yang lebih potensial secara jangka panjang, bisa cari info loker terbaru melalui Dealls.

Dealls adalah job portal yang menyediakan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan ternama, seperti AstraUnited Family FoodGarudafoodManulifeAIA dan masih banyak lagi.

Di sana, kamu bisa menemukan berbagai loker untuk posisi full-timepart-time, maupun freelance sesuai domisili dan ekspektasi gaji.

Selain itu, kamu bisa review CV gratis dengan AI CV Analyzer untuk mengecek apakah CV kamu sudah ATS-friendly atau perlu perbaikan.

Kalau kamu merasa kariermu mulai stagnan, ini saatnya membuka peluang baru. Jangan tunggu sampai kesempatan lewat begitu saja, mulai langkahmu sekarang dan temukan pekerjaan terbaik lewat Dealls!

button cari lowongan kerja di dealls.png

Referensi:

80.000 Koperasi Desa Merah Putih Siap Gerakkan Ekonomi Kerakyatan dari Pelosok Nusantara | Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

UU No. 25 Tahun 1992

Perpres No. 12 Tahun 2025

PP No. 7 Tahun 2021

Inpres No. 9 Tahun 2025

PP No. 11 Tahun 2021

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya