Menjadi seorang psikolog bukanlah pekerjaan sembarangan, karena harus mematuhi kode etik resmi yang berlaku.
Apa kode etik psikolog? Kode etik psikologi mencakup pedoman umum, hubungan antar manusia, hingga kerahasiaan hasil pemeriksaan.
Dengan memahami aturan ini, psikolog harapannya dapat bekerja secara profesional, etis, dan amanah.
Jika kamu baru saja mengabdi sebagai psikolog atau berencana menekuni bidang ini, mari kita bedah bersama kode etik psikologi apa saja serta sanksi pelanggarannya!
Apa Itu Kode Etik Psikologi Indonesia?

Kode etik psikologi Indonesia adalah seperangkat etika profesi yang wajib ditaati oleh psikolog dan ilmuwan psikologi dalam menjalankan profesinya di Indonesia.
Kode ini dibuat dan diresmikan oleh Himpunan Psikologi Indonesia atau dikenal sebagai HIMPSI.
Psikologi sendiri adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dan proses mental yang melatarbelakanginya, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut buku kode etik ini, ahli psikologi dibagi menjadi dua, yaitu:
- Psikolog, yaitu lulusan pendidikan profesi psikologi dengan izin praktik yang berwenangan memberikan layanan psikologi, seperti konseling, psikoterapi, hingga praktik forensik.
- Ilmuwan Psikologi, yaitu ahli yang menekuni bidang penelitian, pengajaran, supervisi, dan pengembangan program dalam psikologi, baik dalam ilmu murni (sains) maupun terapan.
Sejarah kode etik psikologi berawal sejak Kongres I Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (ISPSI) pada tahun 1979. Seiring waktu, proses perumusan kembali dilakukan untuk menyesuaikan isinya dengan kebutuhan di masa kini.
Kode etik psikologi berakar pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi kode etik psikologi yaitu menuntut setiap psikolog dan ilmuwan psikologi untuk menghargai harkat dan martabat hak asasi manusia.
Apabila terdapat psikolog yang melanggar kode etik yang berlaku, maka sanksi akan diatur oleh Majelis Psikologi.
Landasan dan Nilai Utama Kode Etik Psikologi
Kode etik psikologi dirumuskan dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang menjadi pedoman bagi psikolog dan ilmuwan psikologi.
Terdapat tiga nilai utama yang mendasari pembuatan kode etik ini, yaitu:
- Pengetahuan, kompetensi, keterampilan, dan pengalaman. Harus digunakan secara etis dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip kemanusiaan.
- Tanggung jawab dalam kebebasan penelitian dan publikasi. Setiap hasil konsultasi atau publikasi harus digunakan secara bertanggung jawab.
- Kompetensi dan objektivitas profesional. Dalam menerapkan kemampuannya, psikolog harus memperhatikan kepentingan pemakai jasa, rekan sejawat, dan masyarakat luas.
Dengan tiga nilai utama ini, HIMPSI menyusun kode etik yang saat ini menjadi kiblat bagi para profesional psikologi dalam menjalankan praktiknya.
Baca Juga: Ingin Jadi Psikolog? Simak 7 Cara Menjadi Psikolog Ini
Prinsip Utama Etika Psikologi
Kode etik psikologi juga mengatur tentang prinsip dalam beretika, khususnya ketika berhadapan dengan pemakai jasa.
Terdapat 5 prinsip yang diketahui. Mari simak apa saja etika dalam psikologi yang wajib dipahami dan diterapkan:
Prinsip A: Penghormatan pada Harkat Martabat Manusia
- Selalu menempatkan hak asasi manusia sebagai prioritas dalam setiap layanan.
- Menghargai martabat, privasi, dan kebebasan memilih setiap orang.
- Berupaya melindungi hak dan kesejahteraan individu atau kelompok yang rentan.
- Menghormati keragaman budaya, gender, usia, ras, identitas seksual, bahasa, dan status sosial ekonomi.
- Menghindari segala bentuk bias yang dipengaruhi prasangka.
Prinsip B: Integritas dan Sikap Ilmiah
- Pengetahuan psikologi yang sah digunakan dalam praktik, penelitian, dan pengajaran.
- Menjaga kejujuran, ketepatan, dan kebenaran dalam semua aktivitas.
- Menghindari pemalsuan, penipuan, atau distorsi fakta.
- Menahan sebagian informasi untuk melindungi pengguna layanan dalam kondisi tertentu.
- Bertanggung jawab atas konsekuensi dari teknik psikologi yang diterapkan.
Prinsip C: Profesional
- Mempraktikkan psikologi dengan kompetensi, tanggung jawab, dan integritas penuh.
- Membangun hubungan profesional yang bertanggung jawab.
- Menjaga kode etik, peran, kewajiban profesional, dan mengelola konflik kepentingan.
- Berkolaborasi dengan rekan sejawat atau institusi lain untuk hasil layanan terbaik.
- Memperhatikan kepatuhan etis dari rekan atau profesi terkait.
- Bersedia menyumbangkan waktu profesional secara sukarela bila diperlukan.
Prinsip D: Keadilan
- Menyediakan layanan psikologi yang setara dan adil bagi semua pengguna, tanpa memandang perbedaan.
- Melaksanakan penilaian profesional secara bertanggung jawab, dengan memperhatikan batas kompetensi dan menghindari bias.
Prinsip E: Manfaat
- Mengoptimalkan manfaat layanan psikologi untuk meningkatkan kesejahteraan manusia sekaligus melindungi hak pengguna.
- Mengantisipasi dan meminimalkan efek negatif yang mungkin muncul akibat konflik.
- Selalu waspada terhadap faktor pribadi, sosial, atau politik yang berpotensi disalahgunakan.
Pengaturan Kompetensi Psikolog

Kode etik psikologi menegaskan bahwa psikolog hanya boleh memberikan layanan sesuai dengan kompetensinya.
Kompetensi psikologi yang diakui hanya diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, pengalaman terbimbing, dan supervisi profesional.
Adapun poin tentang pengaturan kompetensi psikolog yaitu:
1. Ruang Lingkup Kompetensi
Ilmuwan psikologi dapat mengajar, melakukan penelitian, dan intervensi sosial sesuai dengan kompetensinya.
Psikolog dapat melakukan praktik psikologi, termasuk asesmen dan intervensi, hanya setelah memperoleh izin praktik dan sebatas kompetensi yang dimiliki.
Apabila berhadapan dengan kasus khusus (misal HIV/AIDS, kekerasan berbasis gender, orientasi seksual, budaya, atau kelompok marginal), psikolog perlu menambah pengetahuan melalui pelatihan, supervisi, atau konsultasi.
Jika belum ada standar baku pada suatu area layanan, psikolog harus menyiapkan langkah-langkah yang dapat dipertanggungjawabkan untuk melindungi pengguna layanan.
Baca Juga: 25 Prospek Kerja Lulusan Psikologi dengan Peluang Karier Menjanjikan
2. Pengambilan Keputusan
Setiap keputusan profesional harus didasarkan pada pengetahuan ilmiah yang teruji dan diterima secara luas.
3. Pendelegasian Tugas
Tugas hanya boleh didelegasikan kepada orang yang kompeten, baik secara pendidikan, pelatihan, atau pengalaman.
Langkah ini harus dilakukan untuk memastikan layanan tetap etis. Pendelegasian harus menghindari konflik kepentingan atau eksploitasi.
4. Layanan dalam Keadaan Darurat
Dalam kondisi darurat di mana layanan psikologi mendesak, tetapi tenaga yang kompeten belum tersedia, psikolog yang belum kompeten dapat memberikan layanan sementara.
Psikolog harus segera mencari supervisi dari psikolog kompeten atau menyerahkan layanan begitu psikolog yang lebih kompeten tersedia atau kondisi darurat selesai.
Hubungan Antar-Manusia dalam Praktik Psikologi
Dalam praktiknya, psikolog juga harus menjaga hubungan yang etis dengan semua pihak. Hal ini dibahas secara detail dalam dokumen Kode Etik Psikologi Indonesia.
Namun jika dirangkum, berikut kode etik psikologi terbaru terkait interaksi antar-manusia:
Sikap Profesional
- Memberikan layanan psikologi kepada semua pihak yang membutuhkannya tanpa diskriminasi.
- Melindungi pengguna layanan dari dampak negatif yang mungkin timbul.
- Menjaga ketidakberpihakan dan objektivitas.
- Memberikan informasi mengenai kemungkinan dampak negatif yang tidak dapat dihindari.
- Melakukan pengalihan atau penghentian layanan secara bertanggung jawab jika dibutuhkan.
- Memberikan layanan berdasarkan kompetensi dan kewenangan.
- Menjaga hubungan antar-profesi dengan saling menghargai dan memberi umpan balik konstruktif.
- Menjaga hubungan dengan profesi lain dan mencegah layanan diberikan oleh pihak yang tidak kompeten.
- Melaksanakan proses psikologi (asesmen, intervensi, penelitian, pendidikan) dengan informed consent.
- Menyampaikan batas kerahasiaan data kepada pengguna layanan.
- Menggunakan data atau hasil pemeriksaan psikologi untuk tujuan pendidikan atau penelitian dengan menyamarkan identitas.
- Menghindari peran profesional bila kepentingan pribadi, finansial, hukum, atau hubungan lain berpotensi merusak objektivitas, kompetensi, atau efektivitas.
Larangan
- Terlibat dalam pelecehan seksual (permintaan hubungan seksual, cumbuan fisik, perilaku verbal/nonverbal yang bersifat seksual).
- Perilaku seksual yang tidak diinginkan, menyinggung, atau menciptakan trauma bagi pengguna layanan.
- Melakukan pelecehan lain atau meremehkan individu berdasarkan usia, gender, ras, suku, agama, orientasi seksual, kecacatan, bahasa, atau status sosial ekonomi.
- Mengeksploitasi orang di bawah pengawasan, evaluasi, atau bimbingannya (mahasiswa, karyawan, peserta penelitian, pengguna layanan).
- Terlibat dalam hubungan seksual dengan orang yang sedang diawasi atau dievaluasi.
- Mengeksploitasi data pengguna layanan psikologi untuk kepentingan pribadi.
- Terlibat dalam hubungan ganda yang bisa merusak objektivitas, kompetensi, atau efektivitas kerja.
Baca Juga: 9 Perbedaan Psikiater dan Psikolog, Jangan Salah Ambil Karier!
Kerahasiaan Data dan Hasil Pemeriksaan

Psikolog pastinya akan berurusan dengan data yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan para pengguna layanan.
Kode etik psikologi sudah mengatur hal tersebut guna melindungi pihak-pihak yang terlibat. Adapun yang harus ditegakkan saat berurusan dengan kerahasiaan dan hasil pemeriksaan yaitu:
- Psikolog membuat, menyimpan, dan menjaga catatan/data praktik, penelitian, dan karya profesional sesuai hukum dan kode etik.
- Jika data mungkin digunakan untuk keperluan hukum, dokumentasi harus rinci, berkualitas, dan konsisten.
- Jika data tidak bisa disimpan lagi, pemindahan ke sejawat lain harus diawasi dan tetap menjaga kerahasiaan.
- Kerahasiaan dijaga selama pencatatan, penyimpanan, pemindahan, dan pemusnahan data.
- Data harus dijaga kerahasiaannya bahkan jika psikolog meninggal, tidak mampu (misal anak-anak atau lansia), atau sudah tidak terkait praktik.
- Laporan untuk kepentingan khusus hanya diberikan kepada pihak berwenang dan berorientasi pada kesejahteraan klien.
- Diskusi data hanya untuk kepentingan pengguna layanan, profesi, atau akademisi.
- Data dibicarakan untuk konseling/konsultasi dengan seminimal mungkin mengganggu kehidupan pribadi klien.
- Konsultasi antar sejawat hanya boleh berbagi informasi yang relevan dan seminimal mungkin mengungkap identitas klien.
- Laporan hasil pemeriksaan diberikan sesuai perjanjian atau kesepakatan.
- Pengungkapan ke pihak lain harus mendapat persetujuan klien atau penasehat hukum.
- Identitas klien harus disamarkan bila data masuk ke sistem yang dapat diakses pihak lain, kecuali untuk kebutuhan pendidikan atau hukum.
- Data pribadi harus dilindungi, identitas dihapus sebelum riset atau akses pihak lain.
- Pengungkapan rahasia tanpa persetujuan hanya diperbolehkan untuk keperluan hukum, perlindungan, atau pelayanan profesional.
- Penggunaan media, penulisan, atau pengajaran hanya jika ada alasan kuat dan sesuai hukum.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Psikolog
Setiap dugaan pelanggaran terhadap kode etik akan dinilai dan ditentukan oleh Majelis Psikologi Indonesia, yaitu lembaga yang bertugas memberikan pertimbangan etis, normatif, dan organisasi terkait profesi psikologi.
Majelis memastikan psikolog yang bersangkutan mendapat kesempatan membela diri, serta menilai laporan yang masuk dari berbagai pihak secara objektif.
Adapun jenis pelanggaran kode etik psikologi:
- Pelanggaran ringan, terjadi ketika psikolog atau ilmuwan psikologi tidak mengikuti prosedur standar yang ditetapkan.
- Pelanggaran sedang, terjadi karena kelalaian dalam pelaksanaan proses atau penanganan yang tidak sesuai prosedur standar.
- Pelanggaran berat, terjadi apabila psikolog atau ilmuwan psikologi sengaja memanipulasi tujuan, proses, atau hasil layanan psikologi.
Apabila seorang psikolog diduga melakukan pelanggaran kode etik, tahapan yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
- Pelaporan pelanggaran dibuat secara tertulis dan disertai bukti relevan, ditujukan kepada Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), yang kemudian akan meneruskan laporan ke Majelis Psikologi.
- Majelis Psikologi melakukan klarifikasi dengan psikolog atau pihak yang diduga melakukan pelanggaran, mengumpulkan data dan keterangan yang relevan.
- Majelis Psikologi menentukan jenis pelanggaran (ringan, sedang, berat) dan mengambil keputusan berdasarkan bukti dan hasil klarifikasi, termasuk kemungkinan sanksi atau rekomendasi.
- Jika psikolog yang bersangkutan tidak puas dengan keputusan Majelis, pengurus HIMPSI dapat mendampingi proses review, yang bisa meliputi diskusi ulang atau penjelasan publik sesuai kepentingan profesional.
- Seluruh proses penyelesaian pelanggaran dijalankan dengan memegang prinsip kerahasiaan, baik bagi psikolog yang bersangkutan maupun pihak-pihak terkait.
Mau Menjadi Psikolog? Coba Lamar Lokernya lewat Dealls!
Kode etik psikologi yang telah dibahas wajib diresapi agar bisa menjadi psikolog yang profesional.
Tidak semua orang bisa begitu saja menjadi psikolog, karena kamu harus menempuh pendidikan formal, pelatihan, dan praktik sesuai standar profesi.
Jika kamu siap menapaki jalur itu, kamu bisa cari lowongan kerja psikologi lewat Dealls, yang juga menyediakan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan ternama.

Kamu bisa memilih lowongan kerja psikologi full-time, part-time, atau freelance, tinggal sesuaikan dengan gaya kerja.
Selain itu, kamu juga bisa review CV gratis menggunakan AI CV Analyzer Dealls. Prosesnya hanya 1 menit dan bisa meningkatkan peluang lamaranmu tembus interview hingga 73%.
Yuk, mulai sekarang! Cari lowongan kerja psikologi lewat Dealls!

Referensi:
