Kode etik guru merupakan pedoman penting yang harus dipatuhi oleh setiap pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Seorang guru memiliki tanggung jawab besar, bukan hanya mengajar, tetapi juga menjadi teladan sesuai semboyan Tut Wuri Handayani dari Kementerian Pendidikan.
Untuk memastikan guru mampu memberikan bimbingan dan contoh yang baik bagi muridnya, PGRI menetapkan 9 kode etik guru yang wajib diikuti oleh semua tenaga pendidik.
Jika dilanggar, ada sanksi yang harus diterima. Lalu, apa saja isi dari kode etik guru terbaru? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Kode Etik Guru?

Kode etik adalah sistem aturan dan prinsip perilaku yang disepakati oleh suatu profesi. Dalam konteks keguruan, setiap guru akan memiliki komitmen untuk memahami, menaati, dan menanggung konsekuensi jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuan kode etik guru yaitu mengatur sikap, tanggung jawab, dan hubungan profesional antara guru dengan peserta didik, sesama guru, orang tua, masyarakat, organisasi profesi, dan pemerintah.
Jadi, kode etik guru bukan sekadar aturan formal, tetapi menjadi landasan dalam menjalankan tugas mendidik.
Di Indonesia, kode etik guru ditetapkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan terus disempurnakan melalui berbagai kongres sejak tahun 1973.
Isi kode etik tersebut mencakup hubungan guru dengan sembilan aspek penting:
- Peserta didik,
- Kejujuran profesional,
- Pengelolaan informasi siswa,
- Kehidupan sekolah,
- Orang tua dan masyarakat,
- Pengembangan diri,
- Sesama guru,
- Organisasi profesi, dan
- Pemerintah.
Jadi, kode etik guru ibarat kompas moral untuk menuntun perilaku pendidik agar senantiasa berintegritas, menjunjung nilai kemanusiaan, dan memberikan teladan dalam dunia pendidikan.
Tujuan Kode Etik Guru
Secara umum, tujuan kode etik guru adalah memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab profesional guru terlaksana sebagaimana mestinya.
Lebih rinci, tujuan kode etik guru meliputi:
1. Menjadi Pedoman Perilaku
KEGI memberikan kerangka yang jelas bagi guru dalam bersikap, berbicara, dan bertindak dalam menjalankan tugas profesionalnya, baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
2. Menjunjung Tinggi Martabat Profesi
Menjaga kehormatan, citra, dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru sebagai sosok yang berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab.
3. Meningkatkan Kualitas Pengabdian dan Profesionalisme
Mendorong guru untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi, dan melaksanakan tugas pengajaran dengan penuh dedikasi demi mutu pendidikan yang lebih baik.
4. Menjamin Perlindungan dan Kesejahteraan Guru
Melindungi martabat, wibawa, dan kredibilitas pribadi serta profesi guru, sekaligus memastikan kesejahteraan lahir dan batin dalam menjalankan tugas keprofesiannya.
Baca Juga: 3 Cara Menjadi Guru di Indonesia & Syaratnya!
Sejarah Kode Etik Guru di Indonesia
Pembentukan kode etik guru dimulai pada tahun 1971, ketika Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) IKIP Malang mengadakan seminar mengenai etika jabatan guru.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur, para kepala kabin se-Kotamadya dan Kabupaten Malang, guru dan dosen dari IKIP Malang.
Seminar tersebut menimbulkan kesadaran akan perlunya pedoman perilaku bagi para guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Dua tahun setelah seminar itu, pada Kongres PGRI ke-XIII tanggal 21–25 November tahun 1973 di Jakarta, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menetapkan dan mengesahkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman nasional.
Tahap berikutnya adalah penguraian isi kode etik pada Kongres PGRI ke-XIV tahun 1979, di mana butir-butirnya dijabarkan lebih rinci untuk memudahkan penerapan di lapangan.
Setelah itu, pada Kongres PGRI ke-XVI tahun 1989 di Jakarta, dilakukan penyempurnaan pertama untuk menyesuaikan isi kode etik dengan perkembangan pendidikan nasional.
Proses pembaruan ini terus berlanjut hingga Kongres PGRI ke-XXI tahun 2013 di Palembang yang menyempurnakan dan memperkuat nilai-nilai dasar profesi guru di era modern.
Secara keseluruhan, perjalanan pembentukan KEGI mencakup lima tahap, yaitu:
- Pembahasan dan perumusan awal (1971–1973)
- Pengesahan resmi (Kongres XIII PGRI, 1973 – Jakarta)
- Penguraian isi kode etik (Kongres XIV PGRI, 1979)
- Penyempurnaan I (Kongres XVI PGRI, 1989 – Jakarta)
- Penyempurnaan II (Kongres XXI PGRI, 2013 – Palembang)
Nilai-Nilai Dasar Kode Etik Guru Indonesia

KEGI terbentuk di atas pondasi nilai-nilai dasar yang tertuang pada Bagian Tiga Pasal 5 tentang nilai-nilai dasar dan nilai-nilai operasional.
Ada tiga nilai dasar yang membentuk KEGI, yaitu:
1. Nilai-nilai Agama dan Pancasila
Nilai-nilai agama dan Pancasila menjelaskan bahwa guru turut bertugas menanamkan moral, etika, dan nilai-nilai kebangsaan kepada peserta didik.
Dengan landasan ini, pendidikan menjadi sarana pembentukan karakter sesuai budaya, norma, dan identitas bangsa.
2. Nilai-Nilai Kompetensi
Nilai kompetensi mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dengan memegang nilai kompetensi ini, guru dapat memberikan pendidikan berkualitas sesuai kebutuhan peserta didik.
3. Nilai-Nilai Jatidiri, Harkat, dan Martabat Manusia
Nilai ini menekankan penghormatan terhadap perkembangan peserta didik, karena guru harus memperhatikan kesehatan jasmani, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual murid.
Jadi, guru membimbing murid tidak hanya dari sisi akademik, tetapi juga dalam membentuk karakter, kepribadian, dan kesejahteraan secara utuh.
Kode Etik Guru Indonesia
Lantas, “kode etik guru apa saja?” Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI tahun 1994, terdapat 9 kode etik guru yang harus dijunjung tinggi dan dilaksanakan karena bersifat yuridis.
Artinya, jika dilanggar dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan organisasi. Berikut kode etik guru Indonesia sesuai ketentuan PGRI:
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Ikrar Guru Indonesia
Selain mematuhi kode etik guru, ikrar guru juga harus dipegang teguh oleh para guru di Indonesia sebagai janji atas komitmen dan kebulatan tekad dalam menjalankan profesi.
Ikrar Guru Indonesia ditetapkan oleh PGRI pada kongres PGRI XVI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 3 hingga 8 Juli 1989.
Adapun isi Ikrar Guru Indonesia adalah:
- Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
- Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
- Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.
- Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.
Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Guru
Mengingat KEGI bersifat yuridis, maka setiap guru wajib melaksanakannya. Jika guru terbukti melanggar ketentuan KEGI, maka akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Adapun perilaku yang tergolong sebagai pelanggaran adalah setiap perilaku menyimpang atau tidak melaksanakan ketentuan dalam KEGI maupun peraturan perundangan terkait profesi guru.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 7 dalam ketentuan Kode Etik Guru Indonesia, jenis pelanggaran diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu:
- Pelanggaran ringan
- Pelanggaran sedang
- Pelanggaran berat
Guru yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) adalah pihak yang berwenang memberikan rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran.
Pemberian sanksi harus dilakukan secara objektif, tidak diskriminatif, dan selaras dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundangan.
Adapun beberapa bentuk sanksi yang bisa diberikan yaitu:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis.
- Pernyataan penyesalan.
- Pembinaan melalui program khusus.
- Pencopotan keanggotaan PGRI.
- Rekomendasi sanksi administratif dari DKGI, seperti demosi jabatan, penundaan kenaikan pangkat atau pemberhentian.
Siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran wajib melaporkan kepada DKGI, organisasi profesi, atau pejabat yang berwenang.
Setiap guru yang dikenai sanksi memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri, baik secara pribadi maupun dengan bantuan organisasi profesi atau penasihat hukum di hadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
Baca Juga: 7 Contoh CV Guru Plus Template Gratis, Tinggal Copas!
Tertarik Menjadi Guru? Lamar Loker di Sekolah Swasta lewat Dealls!
Guru adalah profesi mulia karena guru berperan langsung dalam membentuk masa depan bangsa. Jika kamu ingin melamar lowongan kerja guru sekolah swasta, bimbel dan kursus, coba lamar lewat Dealls!
Beberapa institusi pendidikan ternama yang sedang membuka loker, seperti Cikal School, English 1, Purwadhika Digital Technology School, Millennia World School dan lainnya.
Cukup mengirim CV satu kali tanpa perlu mengisi data berulang seperti di website resmi sekolah. Kamu juga bisa tracking lamaran dan memastikan berkasmu dibaca oleh recruiter.
Kamu juga bisa cek apakah CV kamu sudah ATS-friendly menggunakan AI CV Reviewer dari Dealls, gratis dan hanya sekitar satu menit!
Kalau CV sudah ATS-friendly, yuk lamar loker guru sekarang sebelum direbut orang lain!

Referensi:

