Bagi kamu yang setiap hari menggunakan mobil pribadi untuk pergi kerja di Jakarta, pastinya sudah familiar dengan istilah ganjil genap.
Namun, apakah kamu sudah memahami bagaimana aturan ini berlaku? Kalau belum, artikel ini akan membahas secara lengkap tentang aturan ganjil genap Jakarta, termasuk jadwal, peta, dan daftar jalan yang terdampak.
Perlu diketahui bahwa ganjil genap Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan tertentu, khususnya di jam-jam sibuk.
Jadi, sebelum keluar rumah, pastikan kamu tahu ganjil genap Jakarta mulai jam berapa dan agar tidak terkena tilang dan tetap nyaman saat berkendara!
Apa Itu Ganjil Genap?

Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat mobil yang berlaku pada tanggal ganjil dan genap.
Kebijakan ini adalah salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk.
Ganjil genap berlaku pada kendaraan dengan plat nomor yang digit terakhirnya harus sesuai dengan tanggal ganjil atau genap.
Dengan aturan ini, kendaraan dengan plat nomor ganjil hanya bisa melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan plat nomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Misalnya, pada tanggal 25 Maret, hanya kendaraan dengan plat nomor ganjil yang boleh melintas, sedangkan pada 26 Maret, kendaraan dengan plat nomor genap yang diperbolehkan.
Kebijakan ini diberlakukan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dengan pengecualian di hari libur nasional.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Terbaru
Ganjil genap sampai jam berapa? Penerapan ganjil genap di Jakarta berlaku dalam dua periode waktu setiap hari kerja. Artinya, kamu perlu memeriksa jam ganjil genap agar perjalanan tidak terganggu.
Catat jadwal ganjil genap hari ini:
Sesi | Jam Berlaku |
Sesi Pagi | 06:00–10:00 WIB |
Sesi Sore/Malam | 16:00–21:00 WIB |
Jika kamu bepergian di luar jam-jam tersebut, kamu bisa lebih bebas tanpa khawatir melanggar aturan ganjil genap.
Baca Juga: Cara Kerja di Jakarta 2026 + Tips Adaptasi & Tempat Tinggal Ideal
Peta Ganjil Genap Jakarta
Untuk memudahkan kamu memahami daerah yang terdampak, mari lihat peta ganjil genap Jakarta terbaru.
Sebagian besar ganjil genap Jakarta berlaku di wilayah pusat kota dan beberapa jalan dengan tingkat kepadatan tinggi.
Jika kamu melewati jalan-jalan ini saat aturan ganjil genap berlaku, pastikan kamu menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal yang ada agar terhindar dari tilang:

Daftar Jalan yang Terhubung dengan Gerbang Tol dan Aturan Ganjil Genap
Terdapat sejumlah jalan utama yang terdampak oleh aturan ganjil genap, beberapa di antaranya terhubung dengan gerbang tol.
Agar kamu tidak sengaja memasuki daerah ini, mari pahami dulu apa saja daftar jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta:
Jalan yang Terdampak Ganjil Genap di Jakarta
Saat ini, terdapat 25 jalan di Jakarta yang terdampak aturan ganjil genap. Adapun daftar jalan yang harus kamu perhatikan jika melewati area ini yaitu:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan T B Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Simpang Paseban Raya hingga Simpang Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jalan yang Terhubung dengan Gerbang Tol dan Aturan Ganjil Genap
Selain jalan-jalan utama di Jakarta, terdapat juga beberapa ruas jalan yang terhubung langsung dengan gerbang tol juga menerapkan aturan ganjil genap.
Berikut daftar ruas jalan yang terhubung dengan gerbang tol dan terkena aturan ganjil genap:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Baca Juga: Kisaran Biaya Hidup di Jakarta 2026 Untuk Single dan Keluarga!
Aturan Plat Nomor Ganjil Genap
Aturan plat nomor ganjil genap di Jakarta diterapkan untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi kendaraan yang melintas berdasarkan angka terakhir pada plat nomor kendaraan.
Kebijakan ini terbagi berdasarkan tanggal ganjil dan genap yang mempengaruhi kendaraan yang boleh melintas pada jalan-jalan tertentu.
Untuk memastikan kamu tidak terkena sanksi, mari pahami apa saja aturan yang berlaku:
1. Tanggal Ganjil = Plat Nomor Ganjil
Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan plat nomor yang berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diperbolehkan melintas di jalan-jalan yang diterapkan aturan ganjil genap.
Misalnya, pada 25 Maret, hanya kendaraan dengan plat nomor yang berakhiran angka ganjil yang bisa melewati jalan yang terkena aturan tersebut.
2. Tanggal Genap = Plat Nomor Genap
Sebaliknya, pada tanggal genap, kendaraan dengan plat nomor yang berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan melintas.
Sebagai contoh, pada 26 Maret, hanya kendaraan berplat nomor genap yang dapat melintas di jalan yang terkena kebijakan ini.
3. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan
Tidak semua kendaraan harus mematuhi aturan ganjil genap. Beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian antara lain:
- Kendaraan dengan stiker disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum berplat kuning
- Kendaraan operasional TNI/Polri dan pejabat negara
- Sepeda motor (terkecuali di beberapa ruas jalan)
Kendaraan-kendaraan ini tetap dapat melintas tanpa harus mengikuti aturan ganjil genap yang berlaku pada tanggal tersebut.
4. Jam Berlaku Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap tidak berlaku sepanjang waktu. Ganjil genap Jakarta jam berapa? Kebijakan ini diterapkan dalam dua sesi setiap hari yaitu sesi pagi di jam 06:00-10:00 WIB dan sesi sore/malam di jam 16:00-21:00 WIB.
Jika kamu bepergian di luar jam-jam tersebut, kamu tidak perlu khawatir mengenai aturan ini. Namun, pastikan kamu selalu memeriksa kembali jam operasional ganjil genap Jakarta.
5. Kendaraan dengan Plat Nomor yang Tidak Sesuai Dikenakan Sanksi
Jika kendaraan kamu tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap yang berlaku, maka kamu akan dikenakan sanksi berupa tilang.
Denda yang diberikan bisa mencapai Rp500.000, sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Oleh karena itu, pastikan periksa tanggal dan plat nomor kendaraan agar terhindar dari denda.
6. Area Pengawasan Ganjil Genap di Jakarta
Ada beberapa area di Jakarta yang diawasi dengan ketat oleh kebijakan ganjil genap. Beberapa titik pengawasan yang sering ditemui antara lain:
- Bundaran Patung Kuda
- Bank Indonesia
- Sarinah
- Hotel Indonesia
- Senayan
- CSW (Ciputat-Senayan West)
- Gatot Subroto
- Mampang
Jika kamu melewati area ini pada jam yang terpengaruh aturan ganjil genap, pastikan kendaraan kamu sesuai dengan tanggal yang berlaku.
7. Penegakan Hukum dan Pengecualian Khusus
Sanksi terhadap pelanggaran ganjil genap tidak bisa dianggap remeh. Namun, ada juga pengecualian untuk kendaraan yang termasuk dalam kategori tertentu, seperti kendaraan dinas, kendaraan dengan TNKB merah (TNI/Polri), serta kendaraan dengan izin khusus.
Selain itu, kendaraan untuk kepentingan tertentu yang telah mendapat izin dari Polri juga dikecualikan.
Dampak Ganjil Genap bagi Karyawan
Bagi kamu yang sering bepergian ke tempat kerja menggunakan kendaraan pribadi, aturan ganjil genap cukup berdampak terhadap perjalananmu setiap hari.
Aturan ini bisa mempengaruhi banyak aspek, mulai dari waktu tempuh, biaya, hingga kenyamanan perjalanan.
Adapun beberapa dampak yang perlu kamu ketahui di antaranya:
1. Kemacetan Berkurang
Salah satu tujuan kebijakan ganjil genap adalah mengurangi kemacetan, khususnya di jalan-jalan yang padat lalu lintasnya.
Dengan pembatasan jumlah kendaraan, maka kemungkinan terjebak dalam kemacetan panjang akan berkurang.
2. Pengalihan Rute
Jika plat nomormu tidak sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, kamu perlu mencari rute alternatif untuk menghindari denda.
Kadang-kadang, pengalihan rute ini bisa menyebabkan perjalanan menjadi lebih panjang atau memakan waktu lebih lama.
3. Potensi Penghematan Waktu
Dengan berkurangnya kemacetan, waktu yang kamu habiskan di jalan juga akan berkurang. Artinya, kamu bisa memiliki lebih banyak waktu untuk kegiatan lain, baik itu untuk bekerja atau beristirahat.
Jika kamu ingin bekerja lebih dekat dari rumah, lebih baik cari kantor baru melalui Dealls yang menyediakan job vacancy dari Jakarta, Tangerang, Bogor, Depok dan sekitarnya.
4. Kenaikan Biaya Perjalanan
Bagi kamu yang terpaksa menggunakan kendaraan umum atau memilih rute alternatif lebih panjang, kamu mungkin akan menghadapi kenaikan biaya perjalanan.
Biaya transportasi akan meningkat, baik itu untuk biaya bahan bakar maupun biaya angkutan umum.
5. Ketidaknyamanan bagi Pengendara yang Tidak Sesuai
Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan, seperti yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal ganjil genap, mereka akan terkena denda atau tilang. Ketidaknyamanan ini bisa mengganggu perjalanan harian kamu dan menambah stres.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Hotel Staycation Jakarta Murah Fasilitas Lengkap!
Lelah Ikuti Terjebak Macet Saat Berangkat Kerja? Yuk, Cari Loker Terdekat Rumahmu di Dealls!
Jangan biarkan ganjil genap menjadi alasan kamu terjebak macet setiap hari. Cobalah cari info loker terdekat dari rumahmu melalui Dealls agar perjalanan ke kantor lebih singkat tanpa harus khawatir terkena tilang atau kemacetan.
Dealls adalah website lowongan kerja terpercaya yang menyediakan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan ternama di Jakarta dan sekitarnya.
Menariknya, melamar melalui Dealls lebih pasti karena kamu bisa tracking lamaran dari awal sampai offering. Selain itu, lamaran yang kamu kirim bisa mendapat jawaban dalam 14 hari saja!
Untuk memaksimalkan peluangmu mendapat loker impian, pastikan untuk review CV dengan AI CV Analyzer gratis supaya kamu tahu apa yang perlu diperbaiki dari CV-mu agar bisa lolos screening ATS perusahaan.
Jika sudah yakin, langsung saja kirimkan lamaranmu ke loker yang ada di Dealls, hanya cukup 1x klik saja!
CARI LOKER TERBARU SEKARANG!

Referensi:
