Mungkin kamu sering lihat Satpol PP di jalan sedang menertibkan pedagang kaki lima atau mengawal acara pemerintahan.
Sesekali mungkin kamu juga bertanya-tanya, apa iya pekerjaan Satpol PP cuma itu-itu saja? Dan kira-kira mereka digaji berapa ya untuk semua tanggung jawab itu?
Nah, buat kamu yang masih bingung, tenang saja. Di artikel ini, kita akan membahas lengkap tentang apa saja tugas Satpol PP, jenjang karir, sampai rincian gaji Satpol PP dan tunjangannya.
Apa itu Satpol PP?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan perangkat Pemerintah Daerah yang memiliki tugas utama dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah.
Keberadaan dan pengaturan organisasi serta tata kerja Satpol PP diatur melalui Peraturan Daerah.
Satpol PP dapat dibentuk di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Pada tingkat Provinsi, Satpol PP dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sementara itu, di tingkat Kabupaten atau Kota, Satpol PP juga dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati atau Wali Kota, melalui Sekretaris Daerah.
Keanggotaan Satuan Pamong Praja terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Banpol PP (Honorer).
Tugas dan Kewenangan Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disebut Satpol PP sering terlihat di lapangan saat melakukan penertiban pedagang kaki lima, razia ketertiban, atau pengamanan acara pemerintahan.
Satpol PP memang dibentuk untuk menjaga ketertiban umum, tetapi sebenarnya, tugas dan wewenang Satpol PP jauh lebih luas daripada itu.
Semua tugas dan wewenangnya secara resmi diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya di Pasal 255 hingga Pasal 256.
Tugas Satpol PP
Sebagai aparat penegak peraturan di tingkat daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki berbagai tanggung jawab yang menyangkut keteraturan dan keamanan publik.
Berikut adalah tiga tugas utama Satpol PP dalam menjalankan fungsinya:
1. Menegakkan Perda dan Perkada
Satpol PP bertugas memastikan setiap aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, baik berupa peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada), dijalankan oleh masyarakat, pegawai pemerintah, maupun badan hukum.
2. Menjaga Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga kenyamanan lingkungan. Mulai dari mencegah keributan, membubarkan kerumunan liar, hingga mengatur kegiatan yang berpotensi mengganggu masyarakat umum.
3. Memberikan Perlindungan kepada Masyarakat
Satpol PP juga bisa turun langsung dalam kondisi darurat atau bencana, misalnya membantu evakuasi, mengatur lalu lintas saat acara besar, hingga membantu korban dalam situasi darurat lokal.
Wewenang Satpol PP
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP dibekali sejumlah wewenang resmi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Wewenang ini memungkinkan mereka bertindak secara langsung di lapangan untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum daerah.
1. Melakukan Penertiban Non-Yustisial
Wewenang ini memungkinkan Satpol PP untuk melakukan penertiban langsung di lapangan tanpa perlu membawa masalah ke pengadilan.
Misalnya, menertibkan PKL yang menyalahi aturan, mengamankan reklame liar, atau membubarkan kegiatan yang melanggar Perda.
2. Menindak Pelanggar yang Mengganggu Ketertiban
Jika ada warga, pegawai, atau badan usaha yang benar-benar mengganggu ketertiban umum, Satpol PP berhak melakukan tindakan hukum, termasuk membawa kasusnya ke ranah peradilan.
3. Melakukan Penyelidikan Awal
Satpol PP dapat mengumpulkan data dan informasi jika ada dugaan pelanggaran Perda atau Perkada.
Mereka boleh mencatat, mengambil foto, merekam kejadian, dan meminta keterangan dari pihak terkait sebagai bahan awal sebelum tindakan lebih lanjut.
4. Melakukan Tindakan Administratif
Wewenang ini bisa berupa memberikan surat pemberitahuan, surat teguran, atau peringatan kepada pelanggar Perda.
Tindakan administratif adalah langkah awal sebelum pelanggaran dibawa ke jalur hukum.
Jenjang Jabatan dan Pangkat Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki struktur jabatan dan pangkat yang diatur secara formal dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.
Pengaturan ini dibuat untuk memastikan setiap anggota Satpol PP dapat menjalankan tugasnya secara profesional, mulai dari penegakan peraturan daerah hingga menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Jabatan Fungsional Pol PP
Dalam menjalankan tugasnya, jabatan fungsional Polisi Pamong Praja dibagi menjadi dua jenjang, yaitu jenjang keterampilan dan jenjang keahlian.
Pembagian ini dilakukan agar setiap personel dapat bekerja sesuai dengan kompetensinya, serta memiliki arah pengembangan karier yang terstruktur dan adil.
Berikut penjelasan masing-masing jalur fungsional:
- Jalur Keterampilan, ditujukan bagi mereka dengan latar belakang pendidikan setingkat diploma atau pelaksana teknis.
- Jalur Keahlian, diperuntukkan bagi pejabat dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi (minimal sarjana) dan tanggung jawab yang lebih kompleks.
Masing-masing jalur memiliki jenjang jabatan yang jelas, dimulai dari posisi pemula hingga posisi paling senior dalam struktur fungsional.
Jenjang Jabatan Jalur Keterampilan
- Pol PP Pelaksana Pemula (Pangkat: Pengatur Muda – II/a)
- Pol PP Pelaksana (Pangkat: Pengatur Muda Tingkat I – II/b hingga Pengatur Tingkat I – II/d)
- Pol PP Pelaksana Lanjutan (Pangkat: Penata Muda – III/a hingga Penata Muda Tingkat I – III/b)
- Pol PP Penyelia (Pangkat: Penata – III/c hingga Penata Tingkat I – III/d)
Jenjang Jabatan Jalur Keahlian
- Pol PP Pertama (Pangkat: Penata Muda – III/a hingga Penata Muda Tingkat I – III/b)
- Pol PP Muda (Pangkat: Penata – III/c hingga Penata Tingkat I – III/d)
- Pol PP Madya (Pangkat: Pembina – IV/a hingga Pembina Utama Muda – IV/c)
Setiap jenjang jabatan mencerminkan tanggung jawab yang lebih besar, wewenang yang lebih luas, dan kompleksitas tugas yang lebih tinggi.
Jabatan Struktural Pol PP
Selain jabatan fungsional, Satpol PP juga memiliki jabatan struktural yang disebut dengan eselon, yang menandakan posisi pimpinan di lingkungan pemerintah daerah. Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010.
Eselon biasanya digunakan untuk pejabat dengan tanggung jawab manajerial dan pengawasan, yang menduduki jabatan di luar jabatan fungsional polisi pamong praja biasa, seperti:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I)
Jabatan ini merupakan level tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintahan, tetapi umumnya tidak terdapat secara langsung dalam struktur organisasi Satpol PP.
Pada instansi yang lebih besar, jabatan Eselon I biasanya diisi oleh pejabat seperti Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal di kementerian.
Dalam konteks daerah, pejabat Eselon I lebih merujuk pada jabatan kepala instansi tingkat nasional atau provinsi dengan otoritas kebijakan makro.
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
Pejabat Eselon II memiliki tanggung jawab besar dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan strategis di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Di Satpol PP, jabatan ini biasanya dijabat oleh:
- Kepala Satpol PP Provinsi → Eselon IIa
Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional Satpol PP di tingkat provinsi, mencakup memimpin penyusunan rencana strategis, koordinasi lintas bidang, serta pelaksanaan penegakan perda dan penanganan ketertiban umum.
- Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota Tipe A → Eselon IIb
Memiliki peran serupa dengan kepala Satpol PP provinsi, tetapi lingkupnya terbatas pada wilayah kabupaten/kota tipe A, yang umumnya memiliki beban kerja dan kompleksitas yang lebih besar.
3. Pejabat Administrator (Eselon III)
Pejabat Eselon III berperan dalam pelaksanaan kebijakan di tingkat operasional.
Mereka mengelola unit kerja seperti sekretariat atau bidang tertentu dalam Satpol PP, serta memastikan tugas-tugas teknis dan administratif berjalan sesuai arahan pimpinan.
Adapun pejabat Eselon III di Satpol PP yaitu:
- Sekretaris dan Kepala Bidang (Provinsi) → Eselon IIIa
- Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota Tipe B → Eselon IIIa
Bertanggung jawab atas manajemen administratif dan operasional di tingkat menengah. Kepala bidang biasanya membawahi beberapa seksi yang menangani fungsi teknis spesifik seperti penegakan perda, ketertiban umum, atau perlindungan masyarakat.
- Sekretaris dan Kepala Bidang (Kabupaten/Kota) → Eselon IIIb
Mereka melaksanakan fungsi perencanaan, koordinasi, serta pengawasan langsung terhadap kegiatan harian di masing-masing bidang.
4. Pejabat Pengawas (Eselon IV)
Pejabat pada level ini memegang peran penting dalam pengawasan teknis dan pelaksanaan operasional harian di lapangan.
Dalam konteks Satpol PP, mereka adalah perpanjangan tangan langsung dari kebijakan hingga implementasi konkret di masyarakat, yaitu:
- Kepala Subbagian dan Kepala Seksi (Provinsi & Kabupaten/Kota) → Eselon IVa
Mengelola dan mengawasi kegiatan teknis dan administratif di subbagian atau seksi tertentu seperti seksi operasi, penindakan, atau penyuluhan.
- Kepala Satpol PP Kecamatan → Eselon IVa
Di beberapa daerah, terutama yang telah mendelegasikan fungsi Satpol PP ke tingkat kecamatan, jabatan ini menjadi ujung tombak dalam penanganan gangguan ketertiban dan pelaksanaan perda di wilayah kecamatan.
Sistem Kenaikan Jabatan dan Pangkat
Kenaikan jabatan dalam struktur fungsional Satpol PP tidak hanya bergantung pada masa kerja, melainkan juga pada angka kredit.
Angka kredit ini dihitung dari berbagai aktivitas profesional, seperti:
- Pendidikan formal dan pelatihan (pra-jabatan dan teknis)
- Pelaksanaan tugas sebagai Satpol PP
- Pengembangan profesi, seperti menulis karya ilmiah atau mengikuti seminar
- Aktivitas penunjang, seperti penghargaan atau keterlibatan dalam organisasi profesi
Sebagai contoh, seorang pejabat bernama Eko Wulandaru, SE, MAP yang telah mengumpulkan 402 angka kredit, dapat diangkat sebagai Pol PP Ahli Madya, meskipun pangkatnya "hanya" Pembina IV/a.
Artinya, angka kredit bisa menjadi dasar kuat dalam menentukan jabatan, bahkan jika pangkat strukturalnya belum sepenuhnya sejajar.
Namun, sistem ini juga bisa berlaku sebaliknya. Seorang pejabat dengan pangkat tinggi belum tentu otomatis menempati jabatan tertinggi, apabila angka kreditnya belum mencukupi.
Contohnya Dr. Nurdin, S.Sos, M.Si, yang meski berpangkat Pembina IV/a, hanya memenuhi syarat untuk jabatan Pol PP Ahli Muda, karena angka kreditnya "baru" mencapai 375.
Untuk menjamin keadilan dan objektivitas, setiap angka kredit ditentukan oleh Tim Penilai Angka Kredit Pol PP yang ditunjuk oleh pejabat berwenang.
Tim inilah yang menilai apakah seseorang layak naik jabatan berdasarkan dokumen, bukti kinerja, serta capaian aktual di lapangan.
Gaji Satpol PP

Gaji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada dasarnya mengikuti sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena status mereka juga merupakan bagian dari aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.
Artinya, besaran gaji yang diterima Satpol PP juga disesuaikan berdasarkan golongan serta masa kerja.
Hingga 2025, acuan penggajian PNS, termasuk Satpol PP masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam regulasi ini, gaji pokok disusun berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV.
Berikut rincian gaji pokok Satpol PP tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
I A: Rp1.685.700–Rp2.522.600
I B: Rp1.840.800–Rp2.670.700
I C: Rp1.918.700–Rp2.783.700
I D: Rp1.999.900–Rp2.901.400
Golongan II
II A: Rp2.184.000–Rp3.643.400
II B: Rp2.385.000–Rp3.797.500
II C: Rp2.485.900–Rp3.958.200
II D: Rp2.591.100–Rp4.125.600
Golongan III
III A: Rp2.785.700–Rp4.575.200
III B: Rp2.903.600–Rp4.768.800
III C: Rp3.026.400–Rp4.970.500
III D: Rp3.154.400–Rp5.180.700
Golongan IV
IV A: Rp3.287.800–Rp5.399.900
IV B: Rp3.426.900–Rp5.628.300
IV C: Rp3.571.900–Rp5.866.400
IV D: Rp3.723.000–Rp6.114.500
IV E: Rp3.880.400–Rp6.373.200

Tunjangan Jabatan Struktural Satpol PP
Selain mendapatkan gaji pokok anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga menerima berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan jabatan struktural atau tunjangan eselon.
Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural tertentu, dan besarnya berbeda tergantung dari tingkat eselon yang dijabat.
Bagi anggota Satpol PP yang menempati posisi eselon, besaran tunjangan ditentukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Berikut adalah rincian tunjangan eselon berdasarkan golongan jabatan:
- Eselon IA: Rp5.500.000
- Eselon IB: Rp4.375.000
- Eselon IIA: Rp3.250.000
- Eselon IIB: Rp2.025.000
- Eselon IIIA: Rp1.260.000
- Eselon IIIB: Rp980.000
- Eselon IVA: Rp540.000
- Eselon IVB: Rp490.000
- Eselon VA: Rp360.000
Namun, dalam praktiknya, besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Satpol PP di berbagai daerah bisa sangat bervariasi.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan kebijakan daerah masing-masing, terutama dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Mengutip dari berbagai sumber, berikut adalah contoh besaran gaji dan tunjangan Satpol PP berdasarkan jabatan eselon di beberapa provinsi besar di Indonesia:
1. Provinsi DKI Jakarta
- Eselon I: Rp50.000.000 per bulan
- Eselon II: Rp28.000.000 per bulan
- Eselon III: Rp10.550.000 per bulan
- Eselon IV: Rp6.560.000 per bulan
- Staf: Rp5.850.000 per bulan
2. Provinsi Jawa Barat
- Eselon I: Rp40.000.000 per bulan
- Eselon II: Rp30.000.000 per bulan
- Eselon III: Rp11.000.000 per bulan
- Eselon IV: Rp7.000.000 per bulan
- Staf: Rp5.000.000 per bulan
3. Provinsi Jawa Tengah
- Eselon I: Rp6.470.000 per bulan
- Eselon II: Rp3.970.000 per bulan
- Eselon III: Rp1.575.000 per bulan
- Eselon IV: Rp1.125.000 per bulan
- Staf: Rp825.000 per bulan
4. Provinsi Jawa Timur
- Eselon I: Rp13.800.000 per bulan
- Eselon II: Rp10.272.000 per bulan
- Eselon III: Rp9.565.200 per bulan
- Eselon IV: Rp6.158.000 per bulan
- Staf: Rp4.800.000 per bulan
5. Provinsi Sumatera Utara
- Eselon I: Rp25.000.000 per bulan
- Eselon II: Rp6.000.000 per bulan
- Eselon III: Rp2.500.000 per bulan
- Eselon IV: Rp1.500.000 per bulan
- Staf: Rp1.000.000 per bulan
6. Provinsi Bali
- Eselon I: Rp14.000.000 per bulan
- Eselon II: Rp12.000.000 per bulan
- Eselon III: Rp3.000.000 per bulan
- Eselon IV: Rp2.000.000 per bulan
- Staf: Rp1.150.000 per bulan
7. Provinsi Kalimantan Timur
- Eselon I: Rp30.000.000 per bulan
- Eselon II: Rp10.000.000 per bulan
- Eselon III: Rp3.600.000 per bulan
- Eselon IV: Rp3.325.000 per bulan
- Staf: Rp2.350.000 per bulan
8. Provinsi Sulawesi Utara
- Eselon I: Rp17.750.000 per bulan
- Eselon II: Rp12.750.000 per bulan
- Eselon III: Rp3.250.000 per bulan
- Eselon IV: Rp1.750.000 per bulan
- Staf: Rp1.100.000 per bulan
Tunjangan Jabatan Fungsional Satpol PP

Selain gaji pokok anggota Satpol PP yang menduduki jabatan fungsional juga menerima tunjangan jabatan fungsional.
Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing dan telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.
Berikut rincian besaran tunjangan berdasarkan jenjang jabatan fungsional:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian:
- Polisi Pamong Praja Madya: Rp1.260.000,00
- Polisi Pamong Praja Muda: Rp960.000,00
- Polisi Pamong Praja Pertama: Rp540.000,00
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan:
- Polisi Pamong Praja Penyelia: Rp780.000,00
- Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan: Rp450.000,00
- Polisi Pamong Praja Pelaksana: Rp360.000,00
- Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula: Rp300.000,00
Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas tanggung jawab dan keahlian yang dimiliki oleh pejabat fungsional Satpol PP sesuai jenjangnya.
Tunjangan Satpol PP Lainnya
Selain tunjangan di atas, Satpol PP juga menerima berbagai tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan jabatan, status kepegawaian, serta kebijakan masing-masing daerah. Berikut uraian lengkapnya:
1. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan untuk istri sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan untuk anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal dua anak.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional
- Keahlian:
- Pol PP Madya: Rp1.260.000
- Pol PP Muda: Rp960.000
- Pol PP Pertama: Rp540.000
- Keterampilan:
- Pol PP Penyelia: Rp780.000
- Pol PP Pelaksana Lanjutan: Rp450.000
- Pol PP Pelaksana: Rp360.000
- Pol PP Pelaksana Pemula: Rp300.000
3. Tunjangan Kinerja Daerah (TPD)
- Besaran TPD ditentukan berdasarkan jabatan dan kelas jabatan sesuai dengan peraturan daerah.
- Contoh di DKI Jakarta, Kepala Satpol PP menerima TPD sebesar Rp57.870.000 per bulan, sedangkan staf menerima sekitar Rp5.850.000 per bulan.
4. Tunjangan Lain-lain
- Tunjangan Makan: Bervariasi, biasanya antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.
- Tunjangan Transportasi: Tergantung pada kebijakan daerah.
- Tunjangan Seragam: Untuk pengadaan seragam dinas.
- Tunjangan Perumahan: Jika tidak disediakan fasilitas perumahan dinas.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan menjelang hari raya Idul Fitri dan Natal.
- Tunjangan Penugasan Khusus: Untuk tugas di luar daerah atau tugas khusus lainnya.
Gaji dan Tunjangan Satpol PP PPPK
Tidak semua anggota Satpol PP berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebagian di antaranya direkrut melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perbedaan status kepegawaian ini tentu saja mempengaruhi sistem penggajian dan tunjangan yang diterima, karena mengacu pada regulasi khusus yang berlaku bagi PPPK.
Gaji Satpol PP yang berstatus PPPK diatur dengan sistem yang sama seperti PPPK di sektor lain, seperti guru dan tenaga teknis.
Per Mei 2025, besaran gaji pokok Satpol PP PPPK ditentukan berdasarkan golongan jabatan, bukan eselon atau pangkat struktural seperti PNS.
Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900– Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Di luar gaji pokok, Satpol PP PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan sebagai bentuk penghargaan atas tugas dan tanggung jawabnya.
Beberapa tunjangan tersebut antara lain:
- Tunjangan Keluarga: 10% dari gaji pokok untuk suami atau istri, serta 2% untuk tiap anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan Pangan: Dihitung berdasarkan kebutuhan beras per bulan dan harga di daerah penempatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR): Diberikan setahun sekali, mencakup gaji pokok dan sebagian tunjangan tetap.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan bagi yang menjabat posisi fungsional, dengan nominal berkisar Rp500.000–Rp1.000.000 per bulan.
- Tunjangan Sertifikasi Profesi: Bagi yang telah lulus uji sertifikasi profesi, umumnya setara satu kali gaji pokok.
- Tunjangan Khusus Wilayah 3T: Tambahan insentif untuk yang ditempatkan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- Tunjangan Pengabdian di Papua: Insentif khusus bagi Satpol PP PPPK yang bertugas di wilayah Papua dan Papua Barat.
Dengan berbagai tunjangan tersebut, total penghasilan Satpol PP PPPK bisa jauh melebihi gaji pokok semata.
Maka dari itu, status sebagai PPPK tetap menjadi peluang karir yang cukup menjanjikan dalam struktur Satpol PP, khususnya di daerah yang membutuhkan tambahan personel tanpa penambahan formasi PNS tetap.
Baca Juga: Gaji Polisi 2025 & Tunjangannya untuk Semua Pangkat
Itu dia penjelasan lengkap tentang gaji Satpol PP, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Dari penjabaran tersebut, jelas bahwa profesi di sektor pemerintahan tetap menawarkan stabilitas dan tunjangan yang menjanjikan. Namun, bukan berarti pilihan karier di sektor swasta kalah menarik.
Saat ini, industri swasta berkembang pesat dan membuka banyak peluang bagi talenta muda yang ingin berkembang lebih dinamis.
Bahkan, banyak perusahaan menawarkan jenjang karier yang jelas, lingkungan kerja yang fleksibel, hingga kompensasi yang kompetitif.
Jadi, kalau kamu sedang mempertimbangkan alternatif di luar jalur PNS atau ingin mengeksplorasi lebih banyak pilihan karier, bekerja di perusahaan swasta bisa jadi langkah yang tepat.
Nah, untuk kamu yang sedang mencari lowongan kerja di sektor swasta, Dealls siap membantu.
Melalui platform ini, tersedia lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari berbagai perusahaan ternama di Indonesia.
Mulai dari posisi full-time, freelance, hingga part-time, semuanya bisa kamu akses dengan mudah hanya dalam satu platform.
Yuk, temukan peluang karier terbaik versi kamu di Dealls dan mulai perjalanan profesionalmu sekarang juga!
Sebelum melamar, pastikan CV kamu lolos seleksi mesin pemindai ATS dengan menggunakan CV ATS Checker, agar lebih mudah dipertimbangkan oleh perusahaan impianmu.
Jangan lewatkan kesempatan terbaik untuk karir kamu, hanya di Dealls!
Sumber:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014
Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017