Pernah bertanya-tanya berapa gaji seorang polwan? Sama seperti polisi pria, gaji polwan diatur dalam sistem kepolisian yang resmi dan transparan.
Bedanya hanya di jalur masuk dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang gaji polwan, struktur pangkat, hingga peluang karier di kepolisian.
Urutan Pangkat Polwan di Indonesia

Jenjang karier seorang polwan terstruktur dengan sangat jelas dan dibagi ke dalam beberapa golongan. Setiap golongan mencerminkan tingkatan tanggung jawab, pengalaman, dan wewenang yang diemban.
Memahami urutan ini penting agar kamu punya gambaran jelas tentang peta kariermu di masa depan.
Golongan I: Tamtama
Golongan I Tamtama adalah jenjang paling awal dalam struktur kepangkatan. Anggota Tamtama umumnya berperan sebagai pelaksana tugas di garda terdepan.
| Nama Pangkat | Akronim | Deskripsi Lambang | 
| Bhayangkara Dua | Bharada | Satu balok miring miring merah | 
| Bhayangkara Satu | Bharatu | Dua balok miring miring merah | 
| Bhayangkara Kepala | Bharaka | Tiga balok miring miring merah | 
| Ajun Brigadir Polisi Dua | Abripda | Satu balok panah panah merah | 
| Ajun Brigadir Polisi Satu | Abriptu | Dua balok panah panah merah | 
| Ajun Brigadir Polisi | Abrippol | Tiga balok panah panah merah | 
Golongan II: Bintara
Bintara sering disebut sebagai tulang punggung kesatuan. Mereka adalah para pelaksana utama yang menghubungkan jajaran perwira dengan tamtama. Jalur masuk paling umum bagi lulusan SMA/SMK adalah menjadi Bintara.
| Nama Pangkat | Akronim | Deskripsi Lambang | 
| Brigadir Polisi Dua | Bripda | Satu balok panah perak | 
| Brigadir Polisi Satu | Briptu | Dua balok panah perak | 
| Brigadir Polisi | Brigpol | Tiga balok panah perak | 
| Brigadir Polisi Kepala | Bripka | Empat balok panah perak | 
| Ajun Inspektur Polisi Dua | Aipda | Satu balok perak bergelombang | 
| Ajun Inspektur Polisi Satu | Aiptu | Dua balok perak bergelombang | 
Golongan III: Perwira Pertama (Pama)
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) atau SIPSS akan memulai kariernya dari golongan Perwira Pertama (Pama). Para Perwira Pertama adalah manajer lini pertama yang memimpin unit-unit kecil.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang 1 balok emas.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang 2 balok emas.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang 3 balok emas.
Golongan IV: Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati)
Golongan IV yaitu Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) adalah jenjang kepemimpinan strategis. Pamen menduduki posisi seperti Kapolsek atau Kasat, sementara Pati berada di puncak pimpinan institusi.
1. Perwira Menengah (Pamen)
- Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang 1 melati emas.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang 2 bunga melati emas.
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang 3 bunga melati emas.
2. Perwira Tinggi (Pati)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang 1 bintang emas.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang 2 bintang emas.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang 3 bintang emas.
- Jenderal Polisi, dengan lambang 4 bintang emas.
Kenaikan Pangkat Polwan
Kenaikan pangkat polwan diatur sama seperti anggota polisi laki-laki, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016.
Aturan ini menjelaskan jenis-jenis kenaikan pangkat, syarat, hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi.
Beberapa jenis kenaikan pangkat pada polisi yang sama halnya dengan polwan adalah sebagai berikut:
1. Kenaikan Pangkat Reguler
- Diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli setiap tahun berjalan.
- Berlaku untuk semua jenjang kecuali perwira tinggi (Pati).
2. Kenaikan Pangkat Pengabdian
- Diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat 1 bulan sebelum pensiun.
- Tetap memiliki akibat administrasi penuh.
3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)
- Tidak terikat periode tertentu.
- Bisa diberikan satu kali selama dinas aktif, biasanya karena prestasi atau jasa besar.
4. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta
- Diberikan kepada anggota Polri, termasuk polwan, yang gugur saat bertugas.
- Berlaku satu kali dan tidak terikat periode.
Gaji Polwan 2025 untuk Semua Pangkat & Golongan

Pekerjaan sebagai polwan menawarkan struktur penggajian yang jelas, terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang signifikan. Kenaikan pangkat polwan secara langsung akan meningkatkan juga komponen penghasilannya.
PP No. 7 Tahun 2024 menetapkan kenaikan gaji pokok Anggota Polri (termasuk Polwan) sebesar 8% dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Struktur penggajian ini tetap terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan.
Berikut adalah rincian nominal gaji pokok Polwan berdasarkan Golongan dan Pangkat sesuai PP Nomor 7 Tahun 2024 (rentang nilai mencakup masa kerja 0 tahun hingga masa kerja maksimal):
1. Golongan I: Tamtama Polwan
Gaji pokok polwan pada tingkat Tamtama berada di level dasar karir kepolisian.
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000–Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500–Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800–Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800–Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700–Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500–Rp3.197.700
2. Golongan II: Bintara Polwan
Gaji polwan di tingkat Bintara menunjukkan peningkatan yang cukup besar dibanding Tamtama.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100–Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100–Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400–Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000–Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000–Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300–Rp4.355.400
3. Golongan III: Perwira Pertama (Pama) Polwan
Polwan yang mencapai pangkat Perwira Pertama memiliki gaji pokok yang lebih tinggi, sejalan dengan tanggung jawab kepemimpinan yang diemban.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200–Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600–Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900–Rp5.163.100
4. Golongan IV: Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) Polwan
Pangkat tertinggi ini menawarkan gaji pokok tertinggi, sebanding dengan posisi strategis dan wewenang yang luas.
Perwira Menengah
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200–Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500–Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000–Rp5.663.000
Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800–Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000–Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800–Rp6.211.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400–Rp6.405.500
Baca Juga: Batas Usia Pensiun Polri 2025 dan Syarat Pensiun Dininya
Tunjangan Polwan
Selain gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, total penghasilan (take home pay) seorang Polwan menjadi jauh lebih besar karena adanya berbagai tunjangan. Dalam banyak kasus, jumlah tunjangan yang diterima dapat melebihi gaji pokok.
Berikut rincian tunjangan seorang polwan berdasarkan Website Resmi Puskeu Polri:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin) Berdasarkan Kelas Jabatan
Tunjangan Kinerja (Tukin) adalah komponen kunci yang signifikan dalam penghasilan Polwan.
Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja dan ditentukan oleh Kelas Jabatan (KJ) yang diemban, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Kenaikan pangkat akan berujung pada kenaikan Kelas Jabatan dan Tukin.
Kenaikan pangkat akan berujung pada kenaikan Kelas Jabatan dan Tukin.
| Kelas Jabatan (KJ) | Besaran Tunjangan Kinerja (Rp) | 
| KJ 18 (Setingkat Wakapolri) | Rp34.902.000 | 
| KJ 17 | Rp29.085.000 | 
| KJ 16 | Rp20.695.000 | 
| KJ 15 | Rp14.721.000 | 
| KJ 14 | Rp11.670.000 | 
| KJ 13 | Rp8.562.000 | 
| KJ 12 | Rp7.271.000 | 
| KJ 11 | Rp5.183.000 | 
| KJ 10 | Rp4.551.000 | 
| KJ 9 | Rp3.781.000 | 
| KJ 8 | Rp3.319.000 | 
| KJ 7 | Rp2.928.000 | 
| KJ 6 | Rp2.702.000 | 
| KJ 5 | Rp2.493.000 | 
| KJ 4 | Rp2.350.000 | 
| KJ 3 | Rp2.216.000 | 
| KJ 2 | Rp2.089.000 | 
| KJ 1 | Rp1.968.000 | 
2. Tunjangan Suami/Istri
Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, berlaku untuk satu pasangan yang sah dan akan dihentikan jika terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia.
3. Tunjangan Anak
Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak. Anak yang berhak menerima tunjangan harus belum menikah, belum berpenghasilan, dan berusia di bawah 21 tahun (dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan).
4. Tunjangan Uang Lauk Pauk (ULP)
Tunjangan Uang Lauk Pauk (ULP) merupakan alokasi harian yang diberikan kepada setiap anggota Polri yang aktif (tidak termasuk keluarga) sebesar Rp60.000 per hari.
Total ULP yang diterima per bulan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender, yang bisa mencapai sekitar Rp1.800.000 per bulan (untuk 30 hari).
5. Tunjangan Pangan/Beras
Diberikan kepada Polwan dan keluarganya, baik dalam bentuk natura (beras) maupun uang (inatura), dengan rincian:
- Untuk Anggota Polwan (diri sendiri): setara 18 kg beras per bulan.
- Untuk Anggota Keluarga (yang tercantum dalam daftar gaji): setara 10 kg beras per orang per bulan.
- Jika dikonversi menjadi uang, harga per kilogram mengacu pada ketetapan Menteri Keuangan (contoh: Rp7.242/kg).
6. Tunjangan Umum
Selain komponen di atas, Polwan juga menerima berbagai tunjangan khusus yang disesuaikan dengan jabatan dan lokasi penugasan, meliputi tunjangan umum, yang diberikan kepada Polwan yang belum menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu, sebagai kompensasi umum.
Besarannya yaitu:
- Gol I: Rp175.000
- Gol II: Rp180.000
- Gol III: Rp185.000
- Gol IV: Rp190.000
7. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
Tunjangan jabatan struktural/fungsional diberikan sebagai insentif tambahan bagi Polwan yang memegang posisi kepemimpinan atau keahlian khusus di unitnya.
8. Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini diberikan untuk posisi-posisi tertentu yang tanggung jawabnya dianggap setara dengan jabatan struktural/fungsional.
9. Tunjangan Khusus Wilayah/Kondisi Tertentu
Diberikan untuk mengkompensasi risiko dan kesulitan hidup di daerah penugasan yang spesifik, seperti Tunjangan Khusus Provinsi Papua, Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil, Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
10. Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
Tunjangan spesifik yang diberikan kepada Polwan sebagai bentuk dukungan terhadap tugas dan kekhasan profesi mereka.
11. Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
Tunjangan petugas Polmas/Babinkamtibmas diberikan kepada Polwan yang bertugas sebagai Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
12. Tunjangan Kemahalan (Khusus PNS Polri)
Tunjangan ini secara spesifik ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di institusi Polri.
Tujuannya adalah untuk memastikan daya beli PNS tetap terjaga saat ditugaskan di lokasi dengan biaya hidup yang tinggi, sehingga kompensasi finansial mereka setara dengan kondisi ekonomi lokal.
- Fungsi: Kompensasi atas perbedaan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau biaya hidup di daerah penugasan.
- Penerima: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri.
- Tujuan: Menjaga daya beli dan kesejahteraan PNS di wilayah yang dianggap mahal, misalnya rencana perpindahan ASN ke Ibu Kota Negara/IKN.
13. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh 21) adalah jenis tunjangan yang terkait dengan kewajiban pajak Anggota Polri (termasuk Polwan) atas penghasilan mereka. Komponen ini bukan uang tambahan, melainkan fasilitas pembebasan pajak rutin.
- Fungsi: Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah (DTP).
- Mekanisme: Pajak yang terutang atas Gaji Pokok dan tunjangan wajib tertentu tidak dipotong dari penghasilan, melainkan dibayar oleh anggaran negara.
- Dampak: Memastikan take home pay (gaji bersih) Polwan diterima secara utuh tanpa potongan pajak rutin bulanan.
- Kontekstualisasi: Merupakan fasilitas penting bagi Anggota Polri dan ASN/TNI untuk memaksimalkan total penghasilan yang dibawa pulang.
Baca Juga: THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Cair Kapan? Catat Tanggalnya!
Ingin Karier Mapan Tanpa Jadi Polwan? Cari Loker Terbaru di Dealls Sekarang!
Melihat struktur gaji polwan yang kompetitif dan jenjang karier yang jelas, profesi ini memang menjadi pilihan menarik bagi kamu yang mencari stabilitas dan pengabdian. Namun, jika kamu merasa panggilan hatimu ada di bidang lain, tentu boleh saja!
Pada akhirnya, dunia karier profesional sangat luas dan penuh peluang untukmu yang ingin memulai karier di bidang yang kamu kuasai.
Di Dealls, kamu bisa menemukan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan ternama di Indonesia. Baik kamu seorang fresh graduate, calon polwan yang belum daftar, hingga profesional berpengalaman, semua peluang terbuka untukmu.

Bingung apakah CV-mu sudah cukup menjual? Tenang! AI CV Reviewer dari Dealls siap untuk memeriksa dan memberikan feedback instan agar CV-mu lolos seleksi ATS.
Hebatnya lagi, setelah melamar, Dealls akan memberikan notifikasi untuk kamu melakukan follow up setelah 14 hari, jadi kamu tidak perlu lagi cemas tanpa kepastian.
Selain itu, kamu juga bisa memilih jenis pekerjaan yang menawarkan fleksibilitas seperti WFO, WFH/Remote, dan Hybrid dengan gaji kompetitif, yang tak mungkin didapatkan jika kamu menjadi polwan.

Tunggu apa lagi? Kini saatnya temukan karier selain polwan yang lebih cemerlang dan fleksibel serta sesuai dengan minat dan potensimu. Cari loker di Dealls sekarang juga!

Sumber:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2016). Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (2019). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2018). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

