Gaji Polwan 2025: Pangkat, Golongan, & Total Tunjangannya

Detail gaji Polwan 2025, pangkat rendah (Bhayangkara Dua) Rp 1,7 juta, pangkat tinggi (Jenderal/ Kapolri) hingga Rp 6,4 juta + tunjangan.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls October 14, 2025

Pernah bertanya-tanya berapa gaji seorang polwan? Sama seperti polisi pria, gaji polwan diatur dalam sistem kepolisian yang resmi dan transparan.

Bedanya hanya di jalur masuk dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang gaji polwan, struktur pangkat, hingga peluang karier di kepolisian.

Urutan Pangkat Polwan di Indonesia

gaji polwan
Gaji Polwan | Sumber: Tribrata News Bantul

Jenjang karier seorang polwan terstruktur dengan sangat jelas dan dibagi ke dalam beberapa golongan. Setiap golongan mencerminkan tingkatan tanggung jawab, pengalaman, dan wewenang yang diemban. 

Memahami urutan ini penting agar kamu punya gambaran jelas tentang peta kariermu di masa depan.

Golongan I: Tamtama

Golongan I Tamtama adalah jenjang paling awal dalam struktur kepangkatan. Anggota Tamtama umumnya berperan sebagai pelaksana tugas di garda terdepan.

Nama Pangkat

Akronim

Deskripsi Lambang

Bhayangkara Dua

Bharada

Satu balok miring miring merah

Bhayangkara Satu

Bharatu

Dua balok miring miring merah

Bhayangkara Kepala

Bharaka

Tiga balok miring miring merah

Ajun Brigadir Polisi Dua

Abripda

Satu balok panah panah merah

Ajun Brigadir Polisi Satu

Abriptu

Dua balok panah panah merah

Ajun Brigadir Polisi

Abrippol

Tiga balok panah panah merah

Golongan II: Bintara

Bintara sering disebut sebagai tulang punggung kesatuan. Mereka adalah para pelaksana utama yang menghubungkan jajaran perwira dengan tamtama. Jalur masuk paling umum bagi lulusan SMA/SMK adalah menjadi Bintara.

Nama PangkatAkronimDeskripsi Lambang
Brigadir Polisi DuaBripdaSatu balok panah perak
Brigadir Polisi SatuBriptuDua balok panah perak
Brigadir PolisiBrigpolTiga balok panah perak
Brigadir Polisi KepalaBripkaEmpat balok panah perak
Ajun Inspektur Polisi DuaAipdaSatu balok perak bergelombang
Ajun Inspektur Polisi SatuAiptuDua balok perak bergelombang

Golongan III: Perwira Pertama (Pama)

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) atau SIPSS akan memulai kariernya dari golongan Perwira Pertama (Pama). Para Perwira Pertama adalah manajer lini pertama yang memimpin unit-unit kecil.

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda), dengan lambang 1 balok emas.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu), dengan lambang 2 balok emas.
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP), dengan lambang 3 balok emas.

Golongan IV: Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati)

Golongan IV yaitu Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) adalah jenjang kepemimpinan strategis.  Pamen menduduki posisi seperti Kapolsek atau Kasat, sementara Pati berada di puncak pimpinan institusi.

1. Perwira Menengah (Pamen)

  • Komisaris Polisi (Kompol), dengan lambang 1 melati emas.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dengan lambang 2 bunga melati emas.
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), dengan lambang 3 bunga melati emas.

2. Perwira Tinggi (Pati)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol), dengan lambang 1 bintang emas.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dengan lambang 2 bintang emas.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), dengan lambang 3 bintang emas.
  • Jenderal Polisi, dengan lambang 4 bintang emas.

Kenaikan Pangkat Polwan

Kenaikan pangkat polwan diatur sama seperti anggota polisi laki-laki, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016

Aturan ini menjelaskan jenis-jenis kenaikan pangkat, syarat, hingga prosedur administrasi yang harus dipenuhi.

Beberapa jenis kenaikan pangkat pada polisi yang sama halnya dengan polwan adalah sebagai berikut:

1. Kenaikan Pangkat Reguler

  • Diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli setiap tahun berjalan.
  • Berlaku untuk semua jenjang kecuali perwira tinggi (Pati).

2. Kenaikan Pangkat Pengabdian

  • Diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat 1 bulan sebelum pensiun.
  • Tetap memiliki akibat administrasi penuh.

3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

  • Tidak terikat periode tertentu.
  • Bisa diberikan satu kali selama dinas aktif, biasanya karena prestasi atau jasa besar.

4. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta

  • Diberikan kepada anggota Polri, termasuk polwan, yang gugur saat bertugas.
  • Berlaku satu kali dan tidak terikat periode.

Gaji Polwan 2025 untuk Semua Pangkat & Golongan

tabel gaji polwan atau polri.webp
Tabel Gaji Polri Terbaru Menurut PP No. 7 Tahun 2024

Pekerjaan sebagai polwan menawarkan struktur penggajian yang jelas, terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang signifikan. Kenaikan pangkat polwan secara langsung akan meningkatkan juga komponen penghasilannya.

PP No. 7 Tahun 2024 menetapkan kenaikan gaji pokok Anggota Polri (termasuk Polwan) sebesar 8% dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Struktur penggajian ini tetap terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan.

Berikut adalah rincian nominal gaji pokok Polwan berdasarkan Golongan dan Pangkat sesuai PP Nomor 7 Tahun 2024 (rentang nilai mencakup masa kerja 0 tahun hingga masa kerja maksimal):

1. Golongan I: Tamtama Polwan

Gaji pokok polwan pada tingkat Tamtama berada di level dasar karir kepolisian.

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000–Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500–Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800–Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800–Rp3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700–Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500–Rp3.197.700

2. Golongan II: Bintara Polwan

Gaji polwan di tingkat Bintara menunjukkan peningkatan yang cukup besar dibanding Tamtama.

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100–Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100–Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400–Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000–Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000–Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300–Rp4.355.400

3. Golongan III: Perwira Pertama (Pama) Polwan

Polwan yang mencapai pangkat Perwira Pertama memiliki gaji pokok yang lebih tinggi, sejalan dengan tanggung jawab kepemimpinan yang diemban.

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200–Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600–Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900–Rp5.163.100

4. Golongan IV: Perwira Menengah (Pamen) dan Perwira Tinggi (Pati) Polwan

Pangkat tertinggi ini menawarkan gaji pokok tertinggi, sebanding dengan posisi strategis dan wewenang yang luas.

Perwira Menengah

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200–Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500–Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000–Rp5.663.000

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800–Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000–Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800–Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400–Rp6.405.500

Baca Juga: Batas Usia Pensiun Polri 2025 dan Syarat Pensiun Dininya

Tunjangan Polwan

Selain gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024, total penghasilan (take home pay) seorang Polwan menjadi jauh lebih besar karena adanya berbagai tunjangan. Dalam banyak kasus, jumlah tunjangan yang diterima dapat melebihi gaji pokok.

Berikut rincian tunjangan seorang polwan berdasarkan Website Resmi Puskeu Polri:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin) Berdasarkan Kelas Jabatan

Tunjangan Kinerja (Tukin) adalah komponen kunci yang signifikan dalam penghasilan Polwan. 

Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja dan ditentukan oleh Kelas Jabatan (KJ) yang diemban, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Kenaikan pangkat akan berujung pada kenaikan Kelas Jabatan dan Tukin.

Kenaikan pangkat akan berujung pada kenaikan Kelas Jabatan dan Tukin.

Kelas Jabatan (KJ)

Besaran Tunjangan Kinerja (Rp)

KJ 18 (Setingkat Wakapolri)

Rp34.902.000

KJ 17

Rp29.085.000

KJ 16

Rp20.695.000

KJ 15

Rp14.721.000

KJ 14

Rp11.670.000

KJ 13

Rp8.562.000

KJ 12

Rp7.271.000

KJ 11

Rp5.183.000

KJ 10

Rp4.551.000

KJ 9

Rp3.781.000

KJ 8

Rp3.319.000

KJ 7

Rp2.928.000

KJ 6

Rp2.702.000

KJ 5

Rp2.493.000

KJ 4

Rp2.350.000

KJ 3

Rp2.216.000

KJ 2

Rp2.089.000

KJ 1

Rp1.968.000

2. Tunjangan Suami/Istri

Diberikan sebesar 10% dari gaji pokok, berlaku untuk satu pasangan yang sah dan akan dihentikan jika terjadi perceraian atau pasangan meninggal dunia.

3. Tunjangan Anak

Diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, dengan batas maksimal dua anak. Anak yang berhak menerima tunjangan harus belum menikah, belum berpenghasilan, dan berusia di bawah 21 tahun (dapat diperpanjang hingga 25 tahun jika masih menempuh pendidikan).

4. Tunjangan Uang Lauk Pauk (ULP)

Tunjangan Uang Lauk Pauk (ULP) merupakan alokasi harian yang diberikan kepada setiap anggota Polri yang aktif (tidak termasuk keluarga) sebesar Rp60.000 per hari

Total ULP yang diterima per bulan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender, yang bisa mencapai sekitar Rp1.800.000 per bulan (untuk 30 hari).

5. Tunjangan Pangan/Beras

Diberikan kepada Polwan dan keluarganya, baik dalam bentuk natura (beras) maupun uang (inatura), dengan rincian:

  • Untuk Anggota Polwan (diri sendiri): setara 18 kg beras per bulan.
  • Untuk Anggota Keluarga (yang tercantum dalam daftar gaji): setara 10 kg beras per orang per bulan.
  • Jika dikonversi menjadi uang, harga per kilogram mengacu pada ketetapan Menteri Keuangan (contoh: Rp7.242/kg).

6. Tunjangan Umum

Selain komponen di atas, Polwan juga menerima berbagai tunjangan khusus yang disesuaikan dengan jabatan dan lokasi penugasan, meliputi tunjangan umum, yang diberikan kepada Polwan yang belum menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu, sebagai kompensasi umum.

Besarannya yaitu:

  • Gol I: Rp175.000
  • Gol II: Rp180.000
  • Gol III: Rp185.000
  • Gol IV: Rp190.000

7. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional

Tunjangan jabatan struktural/fungsional diberikan sebagai insentif tambahan bagi Polwan yang memegang posisi kepemimpinan atau keahlian khusus di unitnya.

8. Tunjangan yang Dipersamakan dengan Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan untuk posisi-posisi tertentu yang tanggung jawabnya dianggap setara dengan jabatan struktural/fungsional.

9. Tunjangan Khusus Wilayah/Kondisi Tertentu

Diberikan untuk mengkompensasi risiko dan kesulitan hidup di daerah penugasan yang spesifik, seperti Tunjangan Khusus Provinsi Papua, Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil, Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.

10. Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)

Tunjangan spesifik yang diberikan kepada Polwan sebagai bentuk dukungan terhadap tugas dan kekhasan profesi mereka.

11. Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas

Tunjangan petugas Polmas/Babinkamtibmas diberikan kepada Polwan yang bertugas sebagai Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di tingkat desa/kelurahan.

12. Tunjangan Kemahalan (Khusus PNS Polri)

Tunjangan ini secara spesifik ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di institusi Polri. 

Tujuannya adalah untuk memastikan daya beli PNS tetap terjaga saat ditugaskan di lokasi dengan biaya hidup yang tinggi, sehingga kompensasi finansial mereka setara dengan kondisi ekonomi lokal.

  • Fungsi: Kompensasi atas perbedaan Indeks Harga Konsumen (IHK) atau biaya hidup di daerah penugasan.
  • Penerima: Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polri.
  • Tujuan: Menjaga daya beli dan kesejahteraan PNS di wilayah yang dianggap mahal, misalnya rencana perpindahan ASN ke Ibu Kota Negara/IKN.

13. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh 21) adalah jenis tunjangan yang terkait dengan kewajiban pajak Anggota Polri (termasuk Polwan) atas penghasilan mereka. Komponen ini bukan uang tambahan, melainkan fasilitas pembebasan pajak rutin.

  • Fungsi: Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah (DTP).
  • Mekanisme: Pajak yang terutang atas Gaji Pokok dan tunjangan wajib tertentu tidak dipotong dari penghasilan, melainkan dibayar oleh anggaran negara.
  • Dampak: Memastikan take home pay (gaji bersih) Polwan diterima secara utuh tanpa potongan pajak rutin bulanan.
  • Kontekstualisasi: Merupakan fasilitas penting bagi Anggota Polri dan ASN/TNI untuk memaksimalkan total penghasilan yang dibawa pulang.

Baca Juga: THR Pensiunan PNS, TNI, dan Polri 2025 Cair Kapan? Catat Tanggalnya!

Ingin Karier Mapan Tanpa Jadi Polwan? Cari Loker Terbaru di Dealls Sekarang!

Melihat struktur gaji polwan yang kompetitif dan jenjang karier yang jelas, profesi ini memang menjadi pilihan menarik bagi kamu yang mencari stabilitas dan pengabdian. Namun, jika kamu merasa panggilan hatimu ada di bidang lain, tentu boleh saja!

Pada akhirnya, dunia karier profesional sangat luas dan penuh peluang untukmu yang ingin memulai karier di bidang yang kamu kuasai. 

Di Dealls, kamu bisa menemukan 100.000+ lowongan kerja terbaru dari 7.000+ perusahaan ternama di Indonesia. Baik kamu seorang fresh graduate, calon polwan yang belum daftar, hingga profesional berpengalaman, semua peluang terbuka untukmu.

loker di dealls.webp
Tampilan Loker di Dealls

Bingung apakah CV-mu sudah cukup menjual? Tenang! AI CV Reviewer dari Dealls siap untuk memeriksa dan memberikan feedback instan agar CV-mu lolos seleksi ATS. 

Hebatnya lagi, setelah melamar, Dealls akan memberikan notifikasi untuk kamu melakukan follow up setelah 14 hari, jadi kamu tidak perlu lagi cemas tanpa kepastian. 

Selain itu, kamu juga bisa memilih jenis pekerjaan yang menawarkan fleksibilitas seperti WFO, WFH/Remote, dan Hybrid dengan gaji kompetitif, yang tak mungkin didapatkan jika kamu menjadi polwan.

filter tipe loker.png
Tampilan Filter Jenis Pekerjaan di Dealls

Tunggu apa lagi? Kini saatnya temukan karier selain polwan yang lebih cemerlang dan fleksibel serta sesuai dengan minat dan potensimu. Cari loker di Dealls sekarang juga!

button cari lowongan kerja di dealls.png

 

Sumber:

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2016). Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (2019). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2018). Jakarta: Presiden Republik Indonesia.

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya