Bekerja sebagai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sering menjadi pilihan menarik bagi banyak orang yang menginginkan karir yang stabil dan prospek jangka panjang.
Selain mendapat gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga memperoleh berbagai tunjangan yang cukup menggiurkan, yang semakin menambah nilai penghasilan mereka.
Namun, tidak banyak yang benar-benar memahami peran penting DJBC dalam menjaga keamanan negara melalui pengawasan lalu lintas barang dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam artikel ini, kita akan mengenal lebih jauh tentang tugas dan fungsi DJBC serta rincian gaji dan tunjangan yang diterima pegawainya.
Dengan informasi ini, kamu bisa mendapatkan gambaran lengkap tentang karier di Bea Cukai dan peluang yang tersedia.
Mengenal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)

Menurut laman resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar negeri, serta barang-barang yang memiliki karakteristik khusus.
Bea Cukai berperan untuk mengawasi dan melayani kegiatan ekspor-impor, menjaga perbatasan negara, serta melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Selain itu, Bea Cukai juga memfasilitasi perdagangan dan industri, serta memungut bea masuk dan pajak terkait impor.
Pada masa penjajahan Belanda, instansi ini dikenal dengan istilah "douane", tetapi dalam era globalisasi, kini lebih dikenal dengan istilah "CUSTOMS"
Tugas dan Fungsi Bea Cukai
Mengutip dari laman resmi Bea Cukai, tugas utama dan peran DJBC mencakup beberapa hal penting berikut:
Tugas utama DJBC
- Merumuskan serta menjalankan kebijakan di bidang pengawasan, pelayanan, penegakan hukum, dan penerimaan negara terkait kepabeanan dan cukai.
Peran atau Fungsi DJBC
- Menyusun kebijakan strategis di bidang kepabeanan dan cukai.
- Melaksanakan kebijakan operasional di bidang pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum.
- Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
- Memberikan arahan teknis dan melakukan supervisi kepada pelaksana di lapangan.
- Melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
- Menjalankan fungsi administrasi internal lembaga.
- Melaksanakan tugas tambahan sesuai penugasan dari Menteri Keuangan.
Gaji Pegawai Bea Cukai

Gaji pegawai Bea Cukai mengacu pada sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji PNS.
Dalam aturan tersebut, gaji dibagi ke dalam beberapa golongan, semakin tinggi golongan, maka semakin besar pula besaran gajinya.

Berikut ini adalah rincian gaji pegawai Bea Cukai berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000
Besaran ini bisa saja berbeda-beda tergantung masa kerja, jabatan, dan tunjangan yang diterima. Namun daftar di atas bisa jadi acuan umum untuk mengetahui kisaran gaji pegawai Bea Cukai.
Baca Juga: Gaji PNS Kemenkeu 2025 & Tunjangannya, Instansi Sultan!
Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Selain menerima gaji pokok sesuai golongan, pegawai Bea Cukai juga berhak atas berbagai tunjangan yang jumlahnya cukup signifikan. Berikut rincian tunjangan yang diterima:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja diberikan kepada PNS Bea Cukai sesuai dengan kelas jabatannya, dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014.
Tukin diberikan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja. Berikut daftar lengkap tukin berdasarkan kelas jabatan:
- Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000,00
- Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000,00
- Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000,00
- Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000,00
- Kelas Jabatan 23: Rp24.100.000,00
- Kelas Jabatan 22: Rp21.330.000,00
- Kelas Jabatan 21: Rp18.880.000,00
- Kelas Jabatan 20: Rp16.700.000,00
- Kelas Jabatan 19: Rp13.670.000,00
- Kelas Jabatan 18: Rp12.370.000,00
- Kelas Jabatan 17: Rp10.947.000,00
- Kelas Jabatan 16: Rp8.458.000,00
- Kelas Jabatan 15: Rp7.474.000,00
- Kelas Jabatan 14: Rp6.349.000,00
- Kelas Jabatan 13: Rp5.079.000,00
- Kelas Jabatan 12: Rp4.837.000,00
- Kelas Jabatan 11: Rp4.607.000,00
- Kelas Jabatan 10: Rp4.388.000,00
- Kelas Jabatan 9: Rp4.179.000,00
- Kelas Jabatan 8: Rp3.980.000,00
- Kelas Jabatan 7: Rp3.864.000,00
- Kelas Jabatan 6: Rp3.611.000,00
- Kelas Jabatan 5: Rp3.375.000,00
- Kelas Jabatan 4: Rp3.154.000,00
- Kelas Jabatan 3: Rp2.948.000,00
- Kelas Jabatan 2: Rp2.755.000,00
- Kelas Jabatan 1: Rp2.575.000,00
2. Tunjangan Fungsional Pemeriksa
Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2019, PNS yang menjabat fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai mendapatkan tunjangan sesuai jenjangnya.
Tunjangan ini diberikan untuk mendorong peningkatan kualitas, kinerja, dedikasi, dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara penuh menjalankan tugas dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai.
Besaran tunjangan ini ditentukan berdasarkan jenjang jabatan dan terbagi ke dalam dua kategori, yaitu tingkat keahlian dan tingkat keterampilan.
Tingkat keahlian:
- Pemeriksa bea dan cukai ahli utama: Rp2.025.000
- Pemeriksa bea dan cukai ahli madya: Rp1.380.000
- Pemeriksa bea dan cukai ahli muda: Rp1.100.000
- Pemeriksa bea dan cukai ahli pertama: Rp540.000
Tingkat keterampilan:
- Pemeriksa bea dan cukai penyelia: Rp960.000
- Pemeriksa bea dan cukai pelaksana lanjutan/mahir: Rp540.000
- Pemeriksa bea dan cukai pelaksana/terampil: Rp360.000
- Pemeriksa bea dan cukai pelaksana pemula: Rp300.000
3. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhak menerima uang lembur dan uang makan lembur sesuai dengan PMK Nomor 32/PMK.02/2018.
Uang lembur diberikan kepada PNS yang melaksanakan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Besaran uang lembur per jam ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025:
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Selain uang lembur, PNS yang bekerja lembur paling sedikit 2 jam secara berturut-turut berhak menerima uang makan lembur.
Namun, uang makan lembur ini diberikan paling banyak satu kali per hari, terlepas dari berapa lama pegawai tersebut bekerja lembur.
Besaran uang makan lembur per hari berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I dan II: Rp35.000
- Golongan III: Rp37.000
- Golongan IV: Rp41.000
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki posisi struktural atau eselon, sesuai Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Rinciannya sebagai berikut:
- Eselon I A: Rp5.500.000
- Eselon I B: Rp4.375.000
- Eselon II A: Rp3.250.000
- Eselon II B: Rp2.025.000
- Eselon III A: Rp1.260.000
- Eselon III B: Rp980.000
- Eselon IV A: Rp540.000
- Eselon IV B: Rp490.000
- Eselon V A: Rp360.000
5. Perjalanan Dinas (SPPD)
Diberikan kepada PNS yang melakukan tugas ke luar kota atau luar negeri, sesuai PMK Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen SPPD terdiri dari:
- Uang harian (makan, saku, transport lokal)
- Biaya transportasi
- Biaya penginapan
- Uang representatif
- Sewa kendaraan dalam kota
6. Insentif Cukai
Berdasarkan PMK Nomor 17/PMK.02/2015, insentif cukai merupakan tambahan anggaran yang diberikan kepada pegawai DJBC sebagai penghargaan atas pencapaian kinerja di bidang cukai.
Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan kantor dan pegawai. Adapun besarannya tergantung capaian kinerja dan alokasi APBN.
7. Uang Kumandah
Uang kumadah atau uang harian khusus diberikan kepada pegawai DJBC yang bertugas di luar kantor tetap, sesuai PMK Nomor 122 Tahun 1998.
Besarannya berbeda berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp10.000 per hari
- Golongan II: Rp12.500 per hari
- Golongan III: Rp15.000 per hari
- Golongan IV: Rp20.000 per hari
Uang kumandah hanya diberikan kepada pegawai yang ditugaskan di kantor bantu, pos pengawasan, tempat penimbunan berikat, pabrik atau tempat penyimpanan barang kena cukai, atau dipindahkan tugasnya antar kantor atas perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Gaji Pegawai Imigrasi Terbaru: Tunjangan, dan Prospek Karier
Nah, itulah informasi lengkap seputar gaji pegawai Bea Cukai, beserta tugas, fungsi, hingga rincian tunjangan yang diterima.
Untuk kamu yang sedang menanti jadwal pendaftaran PNS Bea Cukai, jangan hanya menunggu. Kamu bisa mengisi waktu dengan bekerja di sektor swasta terlebih dahulu.
Jangan lewatkan kesempatan untuk melamar lowongan kerja terbaru di Dealls. Tersedia lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari perusahaan-perusahaan ternama di Indonesia, siapa tahu, langkah pertama kamu dimulai dari sini!
Dengan fitur priority slot, kamu bisa melihat transparansi gaji yang ditawarkan.
Jangan lewatkan kesempatan mendapatkan career mentoring dari profesional, serta optimalkan peluangmu dengan AI CV Reviewer dan CV ATS Checker.
Ayo, capai karir impianmu bersama Dealls!