Apa Itu BUMN Persero? Kenali 7 Ciri-cirinya di Sini

BUMN punya bentuk usaha yang bermacam. Salah satunya Persero. Lalu, apa bedanya dengan bentuk usaha lain? Simak ciri-ciri BUMN Persero di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls August 22, 2024

Siapa yang tidak kenal Badan Usaha Milik Negara atau BUMN? Badan usaha yang dimiliki oleh negara ini ternyata memiliki perusahaan yang tersebar di beragam sektor industri. Selain itu, bentuk perusahaan BUMN pun juga bermacam. Mulai dari perseroan, perseroan terbuka, hingga perusahaan umum. 

Seperti judul yang tertera, kali ini Dealls akan membahas lebih lanjut mengenai Perusahaan Perseroan BUMN. Lantas, seperti apa ciri-cirinya? Simak penjelasannya berikut ini.  

Apa Itu BUMN?

Pada dasarnya, segala penjelasan dan peraturan terkait BUMN telat diatur secara terperinci dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Menurut UU tersebut, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sementara itu, restrukturisasi BUMN sedang digencarkan sejak tahun 2020 hingga lima tahun ke depan. Hal ini bertujuan untuk membuat jumlah perusahaan menjadi lebih efisien dengan kurang dari 70 BUMN. 

Puluhan perusahaan yang dimiliki BUMN itu tentunya tidak hanya berfokus pada satu bidang saja, melainkan tersebar di berbagai klaster usaha. Selain itu, bentuk usaha yang diterapkan pun juga bermacam-macam, meliputi perseroan, perseroan terbuka, dan perusahaan umum. 

Mengenal Istilah Persero

Sebagaimana yang telah disinggung, artikel ini akan membahas secara khusus mengenai BUMN Persero. Secara umum, perusahaan perseroan merujuk pada suatu badan atau organisasi yang didirikan sesuai dengan perjanjian dan melakukan usaha berdasarkan modal dalam bentuk saham. Dalam kata lain, perusahaan perseroan bukanlah kepemilikan tunggal. 

Sedangkan, BUMN Persero secara spesifik adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mengejar keuntungan. 

Ada pula istilah BUMN Perseroan Terbuka yang mengacu pada persero dengan modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu. Bisa juga dikatakan sebagai persero yang melakukan penawaran umum berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

Perbedaan Persero dan Perum

Selain persero dan perseroan terbuka, tidak jarang juga yang bertanya-tanya mengenai perbedaan kedua bentuk usaha tersebut dengan perum. BUMN Perusahaan Umum atau Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. 

Tujuan utama dari BUMN Perum adalah untuk kemanfaatan umum, bisa berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi sekaligus mencari keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang dimiliki perusahaan. 

Baca Juga: Ini Pengertian Core Values AKHLAK BUMN dan Contoh Soalnya

Ciri-ciri Perusahaan BUMN Persero

Dengan berfokus pada keuntungan, BUMN Persero memiliki posisi penting di balik perekonomian Indonesia. Untuk mengetahui lebih lanjut, terdapat sejumlah ciri-ciri yang biasanya ditemukan dalam sebuah BUMN Persero sebagaimana dihimpun dari beberapa sumber. 

1. Kepemilikan Oleh Negara

Meski tidak menerapkan saham kepemilikan tunggal, ciri utama BUMN Perseroan adalah terletak pada pengelolaannya yang sepenuhnya masih milik negera. Hal ini disebabkan oleh kepemilikan saham yang mayoritas dipegang oleh Pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keuntungan BUMN Persero tetap mendukung pembangunan nasional. 

2. Struktur Kepemimpinan

Setiap bentuk usaha BUMN memiliki struktur kepemimpinan yang berbeda. Begitu juga dengan BUMN Persero yang dipimpin oleh seorang komisaris. Nantinya, Komisaris bertugas untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero. 

3. Bentuk Penjualan Saham

ciri-ciri bumn persero

Bentuk penjualan saham BUMN Persero biasa disebut sebagai privatisasi atau pengalihan sebagian atau seluruh aset negara kepada sektor swasta. Berdasarkan UU No.19 Tahun 2003, privatisasi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dilakukan guna meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan. Kegiatan ini juga memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat dengan memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat. 

4. Tidak Bergantung Pada Pemerintah

Seluruh BUMN Persero tidak mendapat fasilitas dari negara. Meskipun dimiliki oleh negara, bentuk usaha ini diharapkan dapat mandiri dan efisian secara operasional. Hal tersebut meliputi pengelolaan sumber daya, kinerja, dan pengambilan keputusan yang baik. 

5. Penunjang Pembangunan Ekonomi

BUMN Persero berperan penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Ini disebabkan oleh fokus tujuan perusahaan yang mencari keuntungan. Oleh karena itu, BUMN Persero bergerak sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi dengan membangun infrastruktur, meningkatkan lapangan kerja, hingga mengembangkan sektor industri. 

6. Adanya Transparansi

Ciri BUMN Persero selanjutnya adalah adanya transparansi dalam pengelolaan organisasi. Bentuk transparansi tersebut antara lain terbukanya informasi keuangan dan pengambilan keputusan terhadap pemegang saham dan masyarakat umum. 

7. Adanya RUPS

Ciri terakhir yang dapat ditemukan dalam BUMN Persero adalah terdapat Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Kegiatan ini menjadi organ persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam persero. Selain itu, RUPS juga memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris, sebagaimana telah termaktub dalam UU No.19 Tahun 2003. 

Daftar Perusahaan BUMN Persero

Setelah mengetahui penjelasannya, kini saatnya untuk mencari tahu beberapa perusahaan BUMN yang bergerak sebagai persero. Dilansir laman resmi BUMN, berbagai BUMN Persero tersebut mencakup beragam klaster usaha. Antara lain sebagai berikut. 

Industri Energi, Minyak dan Gas

  • PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  • PT Pertamina Persero

Industri Kesehatan

  • PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  • PT Len Industri (Persero)

Industri Mineral dan Batubara

  • PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  • PT Mineral Industri Indonesia (Persero)

Industri Pangan dan Pupuk

  • PT Pupuk Indonesia (Persero)
  • PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)

Industri Perkebunan dan Kehutanan

  • PT Perkebunan Nusantara III (Persero)

Jasa Asuransi dan Dana Pensiun

  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
  • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  • PT ASABRI (Persero)
  • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  • PT TASPEN (Persero)

Jasa Infrastruktur

  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  • PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Jasa Keuangan

  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Jasa Logistik

  • PT Industri Kereta Api (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  • PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Baca Juga: Daftar Sektor dan Perusahaan BUMN yang Wajib Kamu Ketahui

Demikianlah penjelasan mengenai ciri-ciri BUMN Persero beserta contoh perusahaannya. Tertarik bergabung dengan salah satu di antaranya? Ini menjadi waktu yang tepat untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi proses seleksinya.

Untuk meningkatkan peluangmu, kamu bisa memanfaatkan fitur eksklusif CV ATS checker dari Dealls #1 Job Portal Indonesia. Fitur ini pastinya 100% gratis, loh!

Selain itu, Dealls juga menyediakan berbagai lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan minat dan pengalamanmu. Jangan sia-siakan kesempatan ini, cek Dealls sekarang juga!

Sumber: 

Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Portofolio BUMN

Info BUMN
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya