7 Cara Menjadi Dosen Beserta Syarat Lengkapnya

Ingin menjadi dosen? Simak panduan lengkap cara menjadi dosen, serta cara melamar kerja di PTN dan PTS. Baca di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls March 18, 2025

Menjadi dosen adalah profesi yang banyak diminati karena memberikan kesempatan untuk mengajar, meneliti, dan berkontribusi dalam dunia akademik.

Namun, proses untuk menjadi dosen tidaklah instan. Ada berbagai persyaratan akademik, administratif, serta jalur rekrutmen yang perlu diketahui.

Artikel ini akan membahas secara sistematis cara menjadi dosen, termasuk syarat pendidikan, proses melamar, hingga kisaran gajinya.

Cara dan Syarat Umum Menjadi Dosen di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, berikut adalah syarat utama untuk menjadi dosen:

Menjadi dosen adalah profesi yang banyak diminati karena memberikan kesempatan untuk mengajar, meneliti, dan berkontribusi dalam dunia akademik. Namun, untuk mencapai posisi ini, ada sejumlah persyaratan akademik dan administratif yang harus dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkah dan syarat utama untuk menjadi dosen di Indonesia:

1. Lulus S2 (Magister) atau S3 (Doktor)

Untuk menjadi dosen di jenjang diploma dan sarjana, minimal harus memiliki gelar S2. Sedangkan untuk mengajar di program pascasarjana atau mencapai jabatan akademik tinggi, seperti Lektor Kepala atau Guru Besar, diperlukan gelar S3.

2. Memiliki Bidang Ilmu yang Linier

Linieritas pendidikan menjadi faktor penting. Lulusan S1 dan S2 harus berada di bidang yang sama atau saling terkait. Misalnya, seseorang yang mengambil S1 Psikologi dan S2 Psikologi bisa menjadi dosen di bidang tersebut, tetapi tidak di Teknik Informatika.

3. Memiliki Minimal IPK 3.00

Tidak ada syarat IPK nasional, tetapi kebanyakan perguruan tinggi menetapkan IPK minimal 3.00 (skala 4.00) untuk lulusan S2 yang ingin menjadi dosen.

4. Bebas dari Tindak Pidana

Calon dosen harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menunjukkan tidak memiliki catatan kriminal.

5. Sehat Jasmani dan Rohani

Kondisi kesehatan menjadi salah satu syarat utama. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit.

6. Memahami Tri Dharma Perguruan Tinggi

Tri Dharma mencakup tiga aspek utama: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap dosen wajib berkontribusi dalam ketiga aspek ini selama kariernya.

7. Memiliki Pengalaman Akademik atau Profesional

Pengalaman akademik seperti penelitian, publikasi jurnal, dan mengajar sebagai asisten dosen menjadi nilai tambah dalam proses seleksi dosen. Untuk dosen praktisi, pengalaman kerja minimal lima tahun di industri relevan menjadi syarat utama.

Baca Juga: Apa Itu Dosen PA? Ini Arti dan Perannya dalam Dunia Akademik!

Gaji Dosen di Indonesia

Gaji dosen berbeda berdasarkan status kepegawaian (PNS atau non-PNS) dan tempat mengajar (PTN atau PTS).

1. Gaji Dosen PNS di PTN

Gaji dosen PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran berikut:

  • Golongan III/b (pemula, S2): Rp2.903.600–Rp4.797.000 per bulan.
  • Golongan IV/e (senior, Profesor/Guru Besar): Rp3.880.400–Rp6.373.200 per bulan.
  • Selain gaji pokok, dosen PNS mendapatkan tunjangan profesi setara 1x gaji pokok setelah sertifikasi.
  • Tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) sesuai Perpres Nomor 88 Tahun 2013.

2. Gaji Dosen di PTS

  • Dosen tetap di PTS ternama: Rp5 juta–Rp15 juta per bulan (termasuk tunjangan).
  • Dosen tidak tetap/honorer: Rp100.000–Rp300.000 per SKS.

Total gaji Dosen tidak tetap/honorer bergantung pada jumlah SKS yang diajarkan (misalnya 12 SKS = Rp1.2 juta – Rp3.6 juta per bulan). Dosen PTS bisa memperoleh tambahan penghasilan dari penelitian dan proyek eksternal.

Baca jugaGaji Dosen di Indonesia Terbaru 2025, Berapa Besarnya?

Cara Melamar Menjadi Dosen di Indonesia

Setelah memenuhi syarat dan langkah-langkah untuk menjadi dosen, tahap selanjutnya adalah melamar posisi dosen di perguruan tinggi. Proses perekrutan dosen di Indonesia terbagi menjadi dua jalur utama, yaitu melalui seleksi CPNS untuk menjadi dosen PNS di PTN dan melalui rekrutmen mandiri di PTN atau PTS untuk dosen non-PNS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Melamar sebagai Dosen PNS di PTN (via CPNS)

Untuk menjadi dosen di PTN dengan status PNS, calon dosen harus mengikuti seleksi CPNS melalui portal SSCASN (sscasn.bkn.go.id). Prosesnya meliputi:

  1. Pendaftaran Online: Mengunggah dokumen seperti ijazah S2, transkrip nilai, SKCK, dan surat sehat.
  2. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen oleh panitia seleksi.
  3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tes menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
  4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Termasuk tes substansi akademik dan wawancara.
  5. Jika lulus, calon dosen akan menjalani masa CPNS selama 1 tahun sebelum diangkat sebagai PNS penuh.

Pendaftaran CPNS biasanya dibuka sekitar April–Juni setiap tahun.

2. Melamar Dosen di PTN/PTS melalui Job Portal atau Website Kampus

Untuk dosen di PTS atau PTN dengan status non-PNS, cara melamar bisa melalui job portal (seperti Dealls) atau langsung ke website resmi kampus. Misalnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI) sering membuka lowongan dosen tetap/kontrak di situs mereka (ugm.ac.id atau ui.ac.id). 

Pelamar perlu menyiapkan CV, ijazah, transkrip, surat lamaran, dan dokumen pendukung (misalnya sertifikat TOEFL). Proses seleksi biasanya meliputi wawancara dan uji microteaching. Alternatifnya, pelamar bisa mengirim lamaran langsung ke bagian SDM kampus meski tidak ada lowongan resmi.

Demikian pembahasan terkait cara menjadi dosen di Indonesia. Menjadi dosen membutuhkan persiapan akademik dan administratif yang matang. Baik di PTN (via CPNS) maupun PTS (via lowongan internal), syarat pendidikan minimal S2, kesehatan, dan kompetensi akademik menjadi faktor utama. Gaji dosen pun bervariasi tergantung status PNS atau non-PNS, dengan peluang tambahan penghasilan di berbagai sektor akademik.

Jika kamu tertarik berkarier sebagai dosen, cek lowongan dosen terbaru di Dealls, platform job portal yang menyediakan informasi lowongan kerja dosen dari berbagai kampus di Indonesia!

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

PP Nomor 5 Tahun 2024

Perpres Nomor 88 Tahun 2013.

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya