Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru, Mudah!

Temukan 2 cara membuat paspor, baik melalui aplikasi M-Paspor maupun layanan walk-in. Simak panduan lengkapnya agar proses pengurusan paspormu lebih cepat dan praktis!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls March 24, 2025

Berencana keluarga negeri dalam waktu dekat? Kamu perlu mempersiapkan cara membuat paspor dari sekarang, lho!

Beberapa dari kamu pasti sudah tau jika pembuatan paspor dapat memakan waktu yang cukup lama, termasuk dalam proses registrasi hingga akhirnya menjadi sebuah paspor fisik. 

Namun, kamu tak perlu khawatir, kini tersedia dua cara yang bisa kamu lakukan jika ingin membuat paspor dengan mudah, salah satunya bisa kamu lakukan dari rumah!

Kira-kira ada cara apa saja, ya? Yuk, catat dan temukan penjelasan lengkapnya di bawah ini! 

Cara Membuat Paspor 

cara membuat paspor

Saat ini, ada dua alur pembuatan paspor yang bisa kamu lakukan sebagai warga negara Indonesia, yaitu melalui aplikasi M-Paspor dan Walk-in atau datang langsung

Kamu bisa memilih kedua alur ini sesuai dengan preferensi dan kebutuhan yang kamu miliki. Agar semakin paham, mari kita bahas dua cara membuat paspor di bawah ini:

Melalui Aplikasi M-Paspor

Tahukah kamu? Sejak tahun 2022, semua permohonan paspor wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, lho

Hal ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang masih sehat dan ingin membuat paspor. Alurnya mudah, kok

Kamu bisa mengikuti langkah-langkah permohonan paspor melalui aplikasi di bawah ini:

  1. Mendaftar dan memilih jadwal melalui aplikasi M-Paspor
  2. Melakukan pembayaran paling lambat 2 jam setelah mendapatkan jadwal, pembayaran ini bisa kamu lakukan melalui M-Banking atau metode pembayaran lainnya. 
  3. Datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas asli dan fotokopi sesuai jadwal yang dipilih. 
  4. Serahkan dokumen ke petugas loket untuk pemeriksaan berkas dan fotokopi sesuai jadwal yang dipilih. 
  5. Tunggu petugas memanggil namamu sesuai antrian untuk ambil biometrik, cek cekal, BMS, dan wawancara
  6. Terakhir, paspor bisa kamu ambil 4 hari kerja setelah semua persyaratan lengkap dan dinyatakan lulus pada tahap wawancara. 

Walk-In

Selanjutnya, terdapat alur permohonan Walk-In yang khusus diperuntukan untuk pemohon sakit, disabilitas, lanjut usia, serta balita. Alur permohonan paspor Walk-in memiliki proses yang sama seperti gambar di bawah ini:

cara membuat paspor

Proses penerbitan paspor dimulai dari pemohon yang harus membawa persyaratan asli beserta fotokopinya. Setelah itu, pemohon menyerahkan dokumen kepada petugas loket yang akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan entri data dan pemindaian dokumen ke dalam sistem Pusat Data Keimigrasian. Namun, jika dokumen tidak lengkap, berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

Bagi pemohon yang mengurus paspor rusak atau hilang, akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Inteldakim sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah data masuk ke sistem, pemohon akan melalui tahap foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara. Pada tahap ini juga dilakukan identifikasi biometrik dan pengecekan status pencekalan. Jika lolos verifikasi, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran.

Selanjutnya, dokumen pemohon akan diperiksa oleh adjudikator sebelum dilakukan identifikasi pembayaran untuk memastikan transaksi berhasil.

Setelah pembayaran terverifikasi, paspor akan diproses lebih lanjut melalui beberapa tahap, yaitu:

  1. Alokasi paspor
  2. Pencetakan paspor
  3. Uji kualitas paspor
  4. Laminating paspor
  5. Verifikasi oleh pejabat imigrasi

Setelah semua proses selesai, pemohon dapat mengambil paspor yang telah selesai dicetak di loket penyerahan, dan dokumen akan diarsipkan sebagai bagian dari sistem administrasi keimigrasian.

Syarat Pembuatan Paspor 

Setelah mengetahui cara membuat paspor, kamu juga perlu melengkapi syarat pembuatan paspor yang tepat, berikut adalah beberapa syarat pembuatan paspor mengacu pada Permenkumham RI No. 18 Tahun 2022

Dokumen Persyaratan Paspor Baru

Bagi kamu warga negara Indonesia atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat.

Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi, mengisi data diri, serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Beberapa dokumen tersebut adalah:

  1. Kartu Tanpa Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. 
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, atau  Surat Baptis.
  4. Surat Kewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  5. Surat Penetapan Ganti Nama dari pejabat yang berwenang, khusus bagi kamu yang sudah mengganti nama. 
  6. Melampirkan paspor biasa lama, khusus bagi kamu yang sudah memiliki paspor biasa. 

Dokumen Persyaratan Paspor Anak (17 Tahun kebawah)

  1. KTP ayah atau ibu;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte Kelahiran;
  4. Fotokopi paspor ayah atau ibu bagi yang memiliki;
  5. Paspor biasa lama (bagi anak yang sudah memiliki);
  6. Surat Penetapan Ganti Nama yang diberikan pejabat berwenang bagi anak yang telah mengganti nama.
  7. Surat berisi pernyataan kedua orang tua yang menyatakan pertanggungjawaban kedua orang tua terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia dengan beberapa pertimbangan. 

Dokumen Persyaratan Permohonan Paspor Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda

Bagi anak yang berkewarganegaraan ganda dan berdomisili di Indonesia, berkas dokumen yang dibutuhkan sama dengan berkas persyaratan bagi anak yang belum berusia 17 tahun dengan tambahan dokumen:  

  1. Buku nikah orang tua atau Akta Perkawinan 
  2. Izin tinggal ayah atau ibu warga negara asing
  3. Fotocopy paspor biasa ayah atau ibu 
  4. Bukti affidavit bagi anak yang sudah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda. 

Biaya Pembuatan Paspor 

Perlu diketahui juga bahwa dalam membuat paspor kamu akan dikenakan berbagai biaya dan tarif sesuai jenis paspor yang kamu buat atau kamu perbarui. 

Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024 tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman Rp. 600.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman Rp. 100.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman Rp. 350.000,- (*saat ini belum tersedia)
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 100.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 800.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 350.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 600.000,-
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp. 300.000,-
  • Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp. 1.200.000,-
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp. 100.000,-
  • Paspor biasa Elektronik (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya

Jenis-Jenis Paspor Indonesia

cara membuat paspor

Pernah melihat paspor Indonesia berwarna hitam? Itu juga termasuk salah satu jenis paspor yang bisa digunakan, lho

Paspor negara kita umumnya memiliki warna hijau atau kini berganti merah sebagai identitasnya, tetapi ada juga paspor berwarna hitam yang berlaku secara sah. 

Di bawah ini adalah beberapa jenis paspor yang perlu kamu ketahui:

1. Paspor Biasa (Warna Hijau atau Merah)

Paspor ini adalah paspor RI yang umumnya digunakan Warga Negara Indonesia (WNI) ketika ingin bepergian. 

Paspor ini terdiri atas paspor biasa elektronik (e-Paspor) dan paspor biasa non-elektronik (fisik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun bagi WNI yang sudah memiliki KTP. 

Berbeda dengan paspor biasa non elektronik, paspor elektronik dilengkapi chip yang berfungsi untuk menyimpan data biometrik, seperti bentuk wajah dan sidik jari pemilik. Biaya pengurusan kedua paspor ini pun berbeda, lho!

2. Paspor Diplomatik (Warna Hitam)

Jika kamu pernah menjumpai paspor berwarna hitam, itu adalah paspor diplomatik yang khusus digunakan oleh para Diplomat RI, keluarga yang ditugaskan di berbagai Perwakilan RI di luar negeri, serta berbagai pejabat RI yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk menjalankan tugas diplomatik. 

Apa gunanya Paspor Diplomatik ini? 

Paspor ini pada dasarnya tidak hanya diberlakukan untuk Indonesia juga, tetapi juga negara lain dengan tujuan agar pemegang paspor bisa menikmati berbagai kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. 

3. Paspor Dinas (Berwarna Biru)

Berbeda dengan paspor diplomatik, paspor dinas ini berwarna biru dan umumnya digunakan oleh Pejabat RI yang sedang mengadakan perjalanan dinas ke luar negeri untuk tugas-tugas kedinasan. 

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax, Mudah!

Nah, itu dia beberapa langkah pembuatan paspor yang bisa kamu ikuti dengan mudah. Semoga dapat bermanfaat dan bisa menjadi referensi ketika hendak membuat paspor nanti, ya! 

Sambil mempersiapkan pembuatan paspor, kamu bisa meraih peluang karier terbaik lewat lowongan kerja terbaru dari Dealls, lho!

Di sini, ada lebih dari 2.000 lowongan kerja dari perusahaan ternama yang bisa kamu lamar sesuai dengan passion dan minat karier yang kamu miliki. 

Manfaatkan juga fitur ATS Analysis dan Career Mentor untuk meningkatkan peluang diterima di perusahaan impian sesuai dengan posisi yang kamu incar!

Yuk, kembangkan pengalaman terbaik dan raih peluang karier bersama Dealls!

Sumber:

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya