Berapa Gaji Dosen PTS dan PTN? Ini Nominal dan Tunjangannya!

Cari tahu berapa gaji dosen di PTN dan PTS di Indonesia, tunjangan yang diterima. Simak selengkapnya di artikel ini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls November 25, 2024

Menjadi seorang dosen di Indonesia tentu menjadi impian banyak orang, terutama bagi mereka yang memiliki minat dalam dunia pendidikan dan ingin berbagi ilmu kepada generasi penerus bangsa.

Namun, selain soal tantangan dan tanggung jawab, banyak yang penasaran dengan berapa gaji yang bisa diperoleh seorang dosen, baik itu dosen perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). 

Gaji dosen di Indonesia sangat bervariasi, tergantung pada berbagai faktor, mulai dari status kepegawaian (PNS atau bukan), jenjang pendidikan, hingga pengalaman mengajar.

Dalam artikel ini, Dealls mengulas gaji dosen di PTN dan PTS berikut tunjangan yang mereka terima. Simak informasi lengkapnya untuk mengetahui lebih jauh tentang profesi yang satu ini!

Baca Juga: Gaji Guru PNS 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya

Gaji Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

berapa gaji dosen

Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), gaji dosen di perguruan tinggi negeri ditentukan oleh golongan, yang berkisar antara golongan III hingga IV.

Untuk dosen PNS yang baru mulai bekerja hingga satu tahun, gaji mereka di golongan III berada pada kisaran antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan. 

Sedangkan untuk dosen yang berada di golongan IV, yang biasanya sudah memiliki kualifikasi lebih tinggi (misalnya S3), gaji mereka berkisar antara Rp3.044.300–Rp5.901.200.

Berikut adalah rincian gaji dosen berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan:

Golongan III (Lulusan S2 hingga S3)

  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV (Lulusan S3)

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Sebagai contoh, jika seorang dosen dengan gelar S2 baru saja diterima sebagai CPNS dan mulai mengajar di universitas negeri, maka dia akan masuk golongan IIIb dan akan mendapatkan gaji pokok sekitar Rp2.688.500 per bulan. 

Namun, karena statusnya masih CPNS, gaji yang diterima baru sekitar 80% dari jumlah tersebut. Setelah dia resmi menjadi PNS, gaji yang diterima akan penuh, yakni 100%.

Tunjangan Dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN)

Selain gaji pokok, dosen yang bekerja di perguruan tinggi negeri juga menerima berbagai tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka. Beberapa tunjangan yang dapat diterima oleh dosen PTN meliputi:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Beras atau Pangan
  • Uang Lembur
  • Tunjangan Hari Tua
  • Pensiun
  • Tunjangan Jabatan Akademik

Tunjangan jabatan akademik sendiri terdiri dari berbagai jenis, seperti tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta tunjangan tambahan yang diberikan berdasarkan tugas khusus.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, dosen di perguruan tinggi negeri yang telah mendapatkan sertifikasi profesi berhak menerima tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. 

Dosen yang ditugaskan di daerah khusus juga berhak menerima tunjangan khusus, yang besarnya sama dengan gaji pokok. 

Selain itu, dosen yang menjabat sebagai profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan, yang setara dengan dua kali gaji pokok.

Lebih lanjut, menurut Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007, dosen yang diberikan tugas tambahan, seperti menjadi guru besar, lektor, atau lektor kepala, akan menerima tunjangan tambahan yang berkisar antara Rp1.350.000–Rp5.500.000 per bulan. Besaran tunjangan tambahan ini bergantung pada jabatan yang dipegang oleh dosen tersebut.

Namun, meskipun dosen di perguruan tinggi negeri berstatus sebagai PNS, mereka tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin) yang diberikan kepada PNS di instansi lain, seperti di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, yang mengatur bahwa dosen PNS tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Gaji Dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

berapa gaji dosen

Gaji dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) memiliki perbedaan yang bergantung pada status mereka, yaitu dosen tetap, dosen tidak tetap, dan dosen honorer. 

Masing-masing kategori ini memiliki kebijakan gaji yang berbeda sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh kampus tempat mereka mengajar.

1. Dosen Honorer

Gaji dosen honorer biasanya dihitung berdasarkan jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang mereka ajar. 

Besaran gaji per SKS ini akan bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing kampus. Artinya, semakin banyak SKS yang diajarkan, semakin besar pula gaji yang diterima.

2. Dosen Tidak Tetap (Kontrak)

Dosen yang berstatus tidak tetap atau kontrak di PTS akan menerima gaji yang disesuaikan dengan kontrak kerja yang telah disepakati bersama antara dosen dan institusi. 

Besaran gaji ini bisa berbeda-beda, tergantung pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

3. Dosen Tetap

Untuk dosen tetap di PTS, gaji yang diterima umumnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat universitas tersebut beroperasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Sebagai contoh, seorang dosen tetap di Binus University Jakarta akan mendapatkan gaji pokok yang setara dengan UMP Jakarta yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Selain gaji pokok, dosen tetap di PTS juga menerima komponen gaji lainnya, seperti honor per SKS yang diajarkan, honor untuk kegiatan bimbingan, yudisium, dan uang koreksi ujian.

Semua komponen ini tergantung pada kebijakan dan aturan yang ada di masing-masing perguruan tinggi swasta.

Dengan demikian, meskipun gaji dosen di PTS bisa sangat bervariasi tergantung pada status dan kebijakan kampus, umumnya dosen tetap di PTS akan mendapatkan paket gaji yang lebih stabil dan lebih besar jika dibandingkan dengan dosen honorer atau dosen tidak tetap.

Tunjangan Dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)

Sama halnya dengan dosen di perguruan tinggi negeri, dosen di perguruan tinggi swasta (PTS) juga berhak menerima sejumlah tunjangan. Berikut adalah beberapa jenis tunjangan yang biasanya diterima oleh dosen di PTS.

1. Tunjangan Profesi

Dosen yang sudah memiliki sertifikasi pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan ini sebesar satu kali gaji pokok. 

Sertifikasi pendidik diberikan setelah dosen mengikuti dan lulus pelatihan khusus yang diakui oleh pemerintah.

2. Tunjangan Khusus

Dosen yang ditugaskan di daerah tertentu, seperti daerah terpencil atau dengan kondisi khusus, akan mendapatkan tunjangan khusus

Besarannya sama dengan tunjangan profesi, yaitu satu kali gaji pokok. 

Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan kompensasi atas tantangan dan biaya tambahan yang mungkin dihadapi oleh dosen dalam menjalani tugas di daerah tersebut.

3. Tunjangan Kehormatan

Dosen yang memiliki jabatan akademik sebagai profesor berhak mendapatkan tunjangan kehormatan. Besaran tunjangan ini adalah dua kali gaji pokok. 

Tunjangan kehormatan diberikan sebagai penghargaan atas pencapaian akademik dosen yang telah mencapai tingkat tertinggi di dunia pendidikan tinggi.

4. Tunjangan Tugas Tambahan

Dosen yang mengemban tugas tambahan di luar kewajiban mengajar, seperti menjabat sebagai rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, direktur politeknik, atau posisi lainnya yang memiliki tanggung jawab administratif, berhak menerima tunjangan tugas tambahan. 

Besaran tunjangan ini berkisar antara Rp1.350.000–Rp5.500.000per bulan, tergantung pada tingkat jabatan dan tanggung jawab yang dimiliki.

Namun, meskipun dosen di perguruan tinggi swasta mendapatkan tunjangan yang cukup mirip dengan dosen di perguruan tinggi negeri, dosen PTS tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Ini berbeda dengan dosen di perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai PNS dan berhak atas tunjangan pensiun setelah pensiun.

Itu dia informasi mengenai gaji dosen di PTS dan PTN beserta tunjangannya. Semoga bermanfaat dalam memberikan gambaran gaji dosen jika kedepannya kamu bercita-cita menggapai karier ini. 

App Store Banner (cta-article-apply-job-1).jpg

Jika kamu sedang mencari peluang kerja lainnya, jangan ragu untuk mengeksplorasi kesempatan karier di lebih dari 2000 perusahaan ternama di Indonesia melalui Dealls. Di sini, kamu bisa menemukan berbagai lowongan kerja terbaru yang sesuai dengan minat dan potensimu, mulai dari posisi magang, full-time, hingga part-time.

Selain itu, Dealls juga menyediakan mentoring dengan career mentor profesional yang siap membantu merencanakan langkah-langkah kariermu ke depan. 

Kamu juga dapat memanfaatkanAI CV Reviewer, CV ATS Checker untuk memastikan CV kamu sesuai dengan posisi yang diinginkan. Tak hanya itu, tes kepribadian secara gratis juga tersedia di Dealls untuk membantu kamu lebih memahami potensi diri.

Ayo, raih kesempatan karier terbaikmu dengan Dealls!

Sumber:

Informasi Terkait Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen

SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya