6 Aturan Pekerja Harian Lepas yang Wajib Kamu Tahu, Catat!

Pekerja harian lepas punya hak cuti, upah, waktu kerja, dan jaminan sosial. Ketahui aturan lengkapnya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls March 11, 2025

Apakah kamu sedang mencari pekerjaan dengan waktu yang lebih fleksibel tapi tetap memiliki perlindungan hukum yang jelas? Pekerjaan sebagai pekerja harian lepas mungkin bisa jadi pilihan yang tepat buat kamu! 

Di artikel ini, kita akan bahas lebih dalam mengenai apa itu pekerja harian lepas, industri yang membutuhkan, hingga aturan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja harian lepas. 

Simak terus sampai akhir supaya kamu punya gambaran yang lebih jelas, ya! 

Apa Itu Pekerja Harian Lepas?

aturan pekerja harian lepas

Pekerja harian lepas adalah seseorang atau seorang individu yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk bekerja secara fleksibel dan biasanya hanya dalam jangka waktu singkat.

Mereka dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau volume pekerjaan yang telah diselesaikan.

Walaupun tidak memiliki kontrak kerja jangka panjang seperti karyawan tetap, pekerja harian lepas tetap dilindungi oleh aturan hukum yang mengatur hak dan kewajibannya.

Jadi, walaupun statusnya lepas, kamu tetap mendapatkan perlindungan yang jelas.

Industri yang Membutuhkan Pekerja Harian Lepas

Sebagai pekerja harian lepas, kamu bisa bekerja di berbagai industri yang memerlukan tenaga kerja tambahan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Event Planner

Industri event seringkali membutuhkan tenaga kerja tambahan untuk membantu pelaksanaan acara-acara besar seperti konser, pameran, atau pernikahan. 

Pekerja harian lepas biasanya direkrut untuk menjadi crewrunner, atau bagian dari tim pelaksana acara.

2. Hospitality

Industri perhotelan atau hospitality juga membutuhkan tenaga kerja lepas untuk membantu operasional harian, terutama saat musim liburan atau saat ada banyak tamu yang datang.

Posisi seperti housekeepingfront office, hingga call center sering diisi oleh pekerja harian lepas.

3. Warehouse

Industri logistik dan gudang adalah salah satu yang paling banyak membutuhkan pekerja harian lepas, terutama untuk tugas-tugas seperti pengepakan barang, pemilahan, dan pengiriman.

4. Food & Beverage (F&B)

Restoran dan kafe sering kali merekrut pekerja harian lepas untuk posisi seperti kasir, pelayan, atau barista, terutama saat ada lonjakan pengunjung atau musim ramai.

Baca juga: Apa Itu Pekerja Harian Lepas, Kelebihan, dan Nominal Gajinya

Dasar Hukum yang Mengatur Pekerja Harian Lepas

Pekerjaan sebagai pekerja harian lepas di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah.

Berikut ini adalah beberapa landasan hukum yang mengatur aturan pekerja harian lepas​:

1. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)

UU ini menjadi pedoman bagi perusahaan dan pekerja untuk memastikan hubungan kerja yang adil.

Di dalamnya, terdapat aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), di mana pekerja harian lepas termasuk di dalamnya.

2. UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020)

UU ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memudahkan birokrasi bagi perusahaan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021

PP ini mengatur lebih rinci tentang PKWT, waktu kerja, upah, dan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja harian lepas​.

Aturan Pekerja Harian Lepas

Supaya kamu lebih memahami bagaimana pekerja harian lepas dilindungi, berikut adalah beberapa aturan pekerja harian lepas yang perlu kamu ketahui:

1. Perhitungan Upah

Salah satu aturan penting yang harus dipahami oleh pekerja harian lepas adalah perhitungan upah.

Upah untuk pekerja harian lepas dihitung berdasarkan jumlah hari kerja atau volume pekerjaan yang telah diselesaikan​.

Jika kamu bekerja selama 5 hari dalam seminggu, maka upah sebulanmu dibagi 21 hari, sedangkan jika kamu bekerja 6 hari dalam seminggu, upah dibagi 25 hari​​.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja​

Hal ini penting untuk dipahami agar kamu tahu berapa gaji yang akan kamu terima sesuai dengan jumlah hari kerjamu.

2. Pemberian Jaminan Sosial

Pekerja harian lepas juga berhak menerima jaminan sosial, meskipun status kerjanya tidak tetap.

Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja harian lepas ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan​.

Namun, karena statusmu adalah pekerja lepas, maka kamu akan terdaftar dalam kategori BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).

Jadi, walaupun kamu pekerja lepas, hakmu untuk mendapatkan perlindungan sosial tetap terjamin!

3. Batas Waktu Kerja & Istirahat Harian

Perusahaan tidak bisa mempekerjakan pekerja harian lepas secara terus-menerus. Batas waktu kerja untuk pekerja harian lepas adalah maksimal 21 hari dalam sebulan. 

Jika perusahaan mempekerjakanmu lebih dari 21 hari dalam sebulan selama tiga bulan berturut-turut, statusmu harus diubah menjadi karyawan tetap​. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Selain itu, aturan pekerja harian lepas juga mengatur hak atas waktu istirahat. Kamu berhak mendapatkan waktu istirahat minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam​. 

Waktu istirahat ini penting untuk menjaga kesehatan dan produktivitasmu selama bekerja.

4. Hak Cuti

Meskipun tidak terikat dengan kontrak jangka panjang, pekerja harian lepas juga memiliki hak cuti, terutama cuti sakit, cuti hamil, dan cuti pernikahan​. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003.

Jadi, jika kamu harus absen karena alasan kesehatan atau keluarga, kamu tetap memiliki hak untuk mengambil cuti.

5. Kontrak Kerja

Walaupun status pekerja harian lepas, perusahaan tetap harus memberikan kontrak kerja yang jelas​. Kontrak kerja ini berfungsi sebagai kesepakatan tertulis yang mengatur tugas, durasi kerja, dan upah yang akan kamu terima. 

Jadi, pastikan kamu selalu membaca dan memahami isi kontrak sebelum memulai pekerjaan.

6. Pengenaan Pajak Penghasilan

Pekerja harian lepas juga dikenakan pajak penghasilan seperti pekerja tetap. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Perpajakan dan dijelaskan lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021​.

Jika penghasilan harianmu melebihi Rp450.000, kamu akan dikenakan pajak penghasilan (PPh 21)​.  Namun, jika penghasilan harianmu di bawah Rp300.000, kamu tidak akan dikenakan pajak.

Pastikan kamu memahami aturan ini agar tidak ada kebingungan terkait potongan pajak dari upah yang kamu terima.

Baca juga: Apa Saja Hak-Hak Pekerja Harian Lepas?

Bekerja sebagai pekerja harian lepas memberikan fleksibilitas yang menarik, terutama jika kamu ingin memiliki lebih banyak kontrol terhadap waktu kerja.

Meskipun statusmu tidak tetap, hak-hakmu sebagai pekerja tetap terlindungi dengan aturan yang jelas, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga waktu istirahat.

Jadi, kalau kamu ingin mencoba dunia kerja yang lebih fleksibel, posisi pekerja harian lepas bisa jadi pilihan yang tepat.

Mau cari lowongan pekerjaan freelance atau pekerja lepas? Yuk, langsung cek loker freelance terbaru di Dealls dan temukan peluang kerja yang cocok untukmu. Semoga berhasil!

Sumber:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021

UU CIPTA KERJA

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya