Apakah magang digaji? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan mahasiswa tingkat akhir atau fresh graduate yang sedang mencari pengalaman kerja.
Tenang, kamu tak sendiri! Banyak orang di fase awal karier bertanya-tanya soal ini, apalagi saat biaya hidup makin tinggi dan kamu butuh pemasukan walau belum kerja full-time.
Dibanding hanya menebak-nebak atau bertanya ke teman yang juga belum pasti, lebih baik kita cari jawabannya langsung berdasarkan regulasi yang berlaku.
Yuk, kita bahas bersama-sama agar kamu bisa ambil keputusan magang dengan tenang dan tahu apa saja yang kamu dapatkan.
Apakah Magang Digaji?
Secara hukum, seorang peserta magang tetap mendapatkan upah meskipun tidak dalam bentuk gaji pokok seperti karyawan tetap.
Pemerintah sudah mengatur bahwa peserta magang berhak menerima kompensasi dalam bentuk uang saku.
Lalu, uang saku magang berapa? Sebenarnya, tidak ada angka pasti berapa nominal yang diterima oleh para peserta magang, karena ini semua bergantung pada kesepakatan antara kamu dan perusahaan penyelenggara.
Biasanya, uang saku ini mencakup uang transport, makan, dan insentif harian. Jadi, kalau kamu dengar temanmu dapat Rp500 ribu per bulan dan yang lain Rp2 juta, itu sah-sah aja karena kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan.
Pokoknya yang jelas, secara aturan kamu memang punya hak untuk menerima kompensasi tersebut.
Tertarik Apply Magang di Perusahaan Ternama?

Dasar Hukum terkait Regulasi Permagangan di Indonesia

Praktik pemagangan di Indonesia sebenarnya sudah punya dasar hukum yang jelas. Ada sejumlah peraturan yang mengatur apa saja yang wajib diberikan perusahaan kepada peserta magang, mulai dari uang saku, bimbingan kerja, sampai jaminan sosial.
Jadi, kalau kamu ikut magang baik di dalam negeri maupun luar negeri, hak kamu tetap dilindungi secara hukum.
Salah satu aturan yang sering jadi rujukan adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 13, yang menyebutkan bahwa peserta magang berhak mendapatkan beberapa fasilitas penting, seperti:
- Bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
- Hak sesuai Perjanjian Pemagangan
- Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja
- Uang saku
- Program jaminan sosial
- Sertifikat atau surat keterangan pemagangan
Untuk konteks magang mahasiswa, Permendikbudristek No. 63 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa kerap kali menjadi rujukan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pelaksanaan magang mahasiswa, termasuk:
- Prinsip dan tujuan penyelenggaraan
- Kriteria dan bentuk kegiatan
- Peran dan tanggung jawab perguruan tinggi dan mitra
- Mekanisme penjaminan mutu
- Pemantauan dan evaluasi.
Kalau kamu magang di luar negeri, jangan khawatir. Permenakertrans No. PER.08/MEN/V/2008 Pasal 20 juga menjamin hak-hak kamu, termasuk:
- Uang saku dan transport sesuai perjanjian
- Perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian
- Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja
- Uji kompetensi untuk sertifikasi
- Sertifikat pemagangan setelah program selesai
Regulasi lainnya yang memperkuat posisi kamu sebagai peserta magang antara lain:
Selain itu, Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa program magang harus memberikan pembekalan kerja tanpa mengabaikan hak dasar peserta.
Artinya, perusahaan wajib memberikan kompensasi yang layak, bukan sekadar “pengalaman” belaka.
Detail Aturan Magang di Indonesia

Nah, sekarang kita bahas satu-satu aturan penting soal magang mulai dari syarat siapa saja yang boleh ikut, isi kontraknya harus seperti apa, sampai durasi dan aturan lembur.
Semua ini penting sekali untuk kamu pahami agar tahu batas hak dan kewajibanmu sebagai peserta magang.
1. Syarat Menjadi Peserta Magang
Berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak semua orang bisa langsung ikut magang. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kamu bisa mengikuti program ini dengan sah:
- Usia minimal 17 tahun
- Jika baru 17 tahun, wajib melampirkan surat persetujuan dari orang tua atau wali
- Sehat secara jasmani dan rohani
- Lulus seleksi dari pihak penyelenggara magang
- Untuk sistem shift malam, usia minimal dinaikkan menjadi 18 tahun
Perlu dicatat juga, kalau kamu magang sebagai bagian dari kurikulum kampus (magang akademik), itu di luar cakupan Permenaker dan tunduk pada aturan kampus masing-masing.
Artinya, skema hak dan kewajibanmu bisa berbeda dibanding program magang resmi dari dunia industri.
2. Isi dalam Kontrak Magang
Perlu diingat, bahwa kontrak magang harus ada secara tertulis, bukan hanya melalui janji lisan atau email informal.
Di dalam kontrak ini, wajib tercantum dengan jelas hak dan kewajiban kamu sebagai peserta, serta hak dan kewajiban pihak penyelenggara.
Beberapa poin yang wajib ada dalam kontrak antara lain:
- Program pelatihan kerja yang akan dijalani
- Durasi program magang
- Besaran uang saku
- Fasilitas kerja (seperti laptop, alat pelindung, dan lainnya)
- Sertifikat magang setelah program selesai
Kalau perjanjian magang tidak memuat poin-poin penting ini, maka secara hukum bisa dianggap cacat atau bahkan bisa mengubah status kamu dari peserta magang jadi pekerja tetap.
Jadi, selalu baca dengan teliti dan pastikan semua poin penting masuk dalam kontrak sebelum kamu tanda tangan, ya!
3. Pengesahan Perjanjian oleh Disnaker
Setelah kontrak dibuat, masih ada satu langkah penting lainnya, yaitu pengesahan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di kabupaten atau kota tempat program magang dijalankan.
Pengesahan ini wajib dilakukan sebelum program berjalan. Jika dalam 3 hari kerja belum ada respons dari Disnaker, program magang boleh dimulai
Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan program magang berjalan sesuai aturan.
Jadi kalau suatu saat kamu tidak menerima hakmu, ada dasar hukum kuat yang bisa kamu jadikan pegangan untuk melapor.
4. Durasi Magang
Magang tidak boleh dijalankan asal-asalan, apalagi sampai bertahun-tahun. Berdasarkan Pasal 5 ayat (6) Permenaker No. 6 Tahun 2020, durasi maksimal program magang adalah 1 (satu) tahun.
Namun pada praktiknya, sebagian besar program magang berlangsung sekitar 3 sampai 6 bulan, tergantung kebutuhan perusahaan dan standar kompetensi yang ingin dicapai.
Kesimpulan Penting |
|
5. Ketentuan Lembur dan Shift Malam
Peserta magang juga dilarang melakukan lembur, meskipun perusahaan punya jam kerja fleksibel atau sistem shift.
Kemudian, shift malam hanya boleh untuk usia 18 tahun ke atas, dan [erusahaan wajib menyediakan transportasi pulang-pergi serta konsumsi dengan gizi yang cukup
Hal ini diatur dalam Pasal 18 Permenaker No. 6 Tahun 2020, agar peserta magang tetap aman, sehat, dan tidak dieksploitasi selama program berlangsung.
Baca Juga: 9 Contoh Surat Lamaran Magang, Bisa Langsung Copas!
Hak-Hak Peserta Magang

Sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2020 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, berikut ini adalah hak-hak yang wajib kamu dapatkan selama menjalani masa magang:
1. Mendapatkan Bimbingan
Kamu berhak mendapatkan arahan langsung dari pembimbing atau instruktur resmi yang ditunjuk. Mereka yang akan memastikan kamu dapat pembelajaran secara lengkap.
2. Memenuhi Hak Sesuai Perjanjian
Semua hal yang tercantum dalam kontrak magang, mulai dari fasilitas, tanggung jawab kerja, hingga waktu kerja, itu sah jadi hak kamu. Jadi pastikan kamu baca detail kontraknya.
3. Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Meski statusnya bukan karyawan tetap, kamu tetap harus dilindungi sama seperti pekerja pada umumnya.
Perusahaan wajib menyediakan alat kerja yang aman dan nyaman, serta menjamin keselamatan kamu selama di lokasi kerja.
4. Uang Saku dan Uang Transportasi
Berapa uang saku magang? Jawabannya tergantung kebijakan perusahaan, tetapi yang pasti kamu berhak menerima kompensasi dan uang transportasi.
Kompensasi ini berupa uang tunai (gaji), uang makan, atau insentif lain. Bahkan, gaji magang fresh graduate di beberapa startup bisa cukup menggiurkan, lho!
5. Jaminan Sosial
Menurut UU Ketenagakerjaan, peserta magang memiliki hak atas perlindungan yang mencakup jaminan sosial tenaga kerja.
Artinya, idealnya peserta magang perlu mendapatkan perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagaimana yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, jika program magang dilakukan dalam konteks magang mahasiswa (misalnya sebagai bagian dari kurikulum kampus), maka ketentuannya mengikuti Permendikbudristek No. 63 Tahun 2024.
Dalam regulasi ini, perlindungan terhadap peserta magang wajib dicantumkan dalam perjanjian kerja sama, dan paling sedikit harus mencakup:
- Fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- Fasilitas tempat tinggal yang layak (bila diperlukan);
- Asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian;
- Pencegahan dan penanganan kekerasan selama magang;
- Pengaturan jam kerja yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan; serta
- Pemberian uang saku, termasuk biaya transportasi, makan, dan insentif.
Lalu, apakah peserta magang wajib didaftarkan ke program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan? Jawabannya: tidak selalu.
Peserta magang boleh tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan selama mereka dilindungi oleh program asuransi lain yang mencakup risiko kecelakaan kerja, kesehatan, dan kematian.
Artinya, selama penyelenggara magang menyediakan jaminan yang setara (melalui asuransi swasta, misalnya), kewajiban mendaftarkan peserta ke BPJS tidak bersifat mutlak.
6. Sertifikat Magang
Setelah program selesai, kamu berhak menerima sertifikat resmi yang menyatakan kamu telah menyelesaikan magang. Sertifikat ini penting sekali untuk memperkuat CV kamu saat melamar kerja berikutnya.
Namun ingat, semua hak ini wajib tertulis dalam perjanjian atau kontrak magang yang sah dan, idealnya, disahkan juga oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Tanpa itu, status kamu bisa jadi abu-abu dan malah dianggap pekerja tetap oleh hukum, yang bisa merugikan dua belah pihak.
Makanya, penting juga tahu isi dari Pasal 22 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberi pembekalan kerja sambil tetap menjunjung hak dasar peserta.
Gaji Magang di Indonesia
Untuk kamu yang penasaran uang saku magang berapa, rata-rata gaji magang di Indonesia berkisar antara Rp1.000.000–Rp3.000.000 per bulan.
Meskipun begitu, nominal ini sangat bergantung pada berbagai faktor, seperti jenis perusahaan, posisi, dan lokasinya.
Berikut rata-rata gaji magang di Indonesia berdasarkan jenis perusahaan dan lokasinya:
Jenis Perusahaan | Lokasi | Rata-Rata Gaji Magang per Bulan |
BUMN (contoh: Telkom, Pertamina) | Jakarta | Rp2.000.000–Rp5.000.000 |
Startup Unicorn (Gojek, Tokopedia) | Jakarta & Bandung | Rp2.500.000–Rp4.000.000 |
Multinasional (FMCG, Konsultan) | Jabodetabek | Rp1.500.000–Rp3.000.000 |
UMKM & Perusahaan Lokal | Luar Jabodetabek | Rp500.000–Rp1.500.000 |
Internship Dokter (klinik/RS) | Beragam Lokasi | Rp3–Rp7.000.000 (tergantung instansi) |
Dari data tersebut, bisa terlihat bahwa gaji magang fresh graduate sangat bervariasi. Misalnya, untuk kamu yang mengambil internship dokter, gajinya bisa Rp3 hingga 7 juta per bulan.
Di sisi lain, kalau kamu magang di perusahaan teknologi atau sektor digital, kompensasi bisa jauh lebih tinggi dari rata-rata.
Kalau kamu ingin tahu lebih lengkap terkait besaran gaji intern, kamu bisa membaca artikelnya Dealls berikut: Gaji Intern di Indonesia? Ini Besarannya di 12 Perusahaan!
Sedang Cari Lowongan Magang? Coba Dealls, Banyak Paid Internship!
Kalau kamu saat ini masih mencari tempat untuk magang, yuk lebih baik langsung aja cari yang pasti-pasti lewat Dealls.
Di sini, ada ribuan lowongan paid internship yang dibuka oleh 7000+ perusahaan ternama di Indonesia, mulai dari startup, BUMN, sampai perusahaan multinasional.

Bingung cara bikin CV yang profesional dan menarik? Tenang! Dealls punya fitur AI CV Reviewer yang bantu kamu ningkatin kualitas CV agar lebih dilirik recruiter.
Yuk, Langsung Cek dan Apply Magang di Dealls Sekarang Juga!
