Dalam dunia kerja, terutama di lingkungan startup atau korporat, sering kita mendengar istilah seperti Objectives and Key Results (OKR) dan Key Performance Indicators (KPI). Namun, di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dikenal istilah Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP. SKP berfungsi sebagai target yang harus dicapai oleh ASN dan menjadi tolak ukur kinerja pegawai dalam satu periode penilaian, yaitu satu tahun.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, SKP tidak hanya digunakan untuk penilaian kinerja, tetapi juga untuk mengukur prestasi PNS dan PPPK. SKP mencakup berbagai tugas pokok ASN beserta target dan nilai yang harus dicapai dalam satu periode, serta menilai perilaku ASN dalam melaksanakan tugasnya.
Yuk, kita bahas apa itu SKP, unsur-unsur yang membentuk SKP, serta bagaimana SKP berkontribusi pada peningkatan kinerja ASN.
Apa Itu SKP?
Menurut Badan Kepegawaian Negara, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah target kinerja yang harus dicapai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya. SKP merupakan salah satu indikator keberhasilan organisasi yang dievaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2022, SKP adalah ekspektasi kinerja yang diharapkan dari seorang pegawai dalam setahun. Ekspektasi ini mencakup harapan atas hasil kerja dan perilaku pegawai.
SKP tidak hanya berfungsi sebagai alat penilaian kinerja, tetapi juga digunakan untuk mengukur prestasi baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). SKP mencakup berbagai tugas pokok yang harus dilakukan oleh ASN, serta target dan nilai yang harus dicapai.
Selain menilai kinerja, SKP juga mengevaluasi perilaku ASN selama bekerja. Dengan demikian, instansi terkait menggunakan SKP untuk memberikan umpan balik kepada ASN mengenai kinerja dan perilaku mereka di tempat kerja.
Baca Juga: Apa itu ASN: Pengertian, Fungsi, Tugas, dan Jenis Jabatan
Apa Saja Fungsi SKP?
Sesuai dengan PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, SKP harus disusun oleh setiap pegawai dengan tujuan memastikan penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif. Hal ini penting untuk pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Oleh karena itu, setiap pegawai harus memperhatikan ketentuan yang berlaku saat menyusun SKP setiap tahunnya.
SKP memastikan bahwa penilaian terhadap ASN di instansi pemerintahan dilakukan secara objektif, serta mendorong setiap ASN untuk bekerja keras. SKP juga bertujuan untuk memberikan pembinaan yang tepat sesuai dengan kinerja masing-masing ASN.
Jika seorang ASN tidak mencapai Sasaran Kinerja Pegawai, mereka dapat menghadapi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, yaitu:
- Hukuman disiplin sedang bagi ASN yang pencapaian sasaran kerjanya pada akhir tahun berada di kisaran 25 sampai 50 persen.
- Hukuman disiplin berat bagi ASN yang pencapaian sasaran kerjanya pada akhir tahun kurang dari 25 persen.
Siapa yang Harus Mengisi SKP?
SKP harus diisi oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Semua ASN di lingkungan instansi pemerintah diwajibkan untuk menyusun dan melaporkan SKP mereka setiap tahunnya.
Pengisian SKP biasanya dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan dengan bimbingan dan supervisi dari atasan langsung mereka. Atasan memiliki peran penting dalam menilai dan memberikan umpan balik terkait pencapaian SKP tersebut.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua ASN memiliki sasaran yang jelas dan dapat dievaluasi secara objektif, serta untuk mendorong peningkatan kinerja dan hasil kerja mereka.
Unsur-Unsur SKP
Berikut adalah beberapa unsur yang terdapat dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk memastikan ASN dinilai secara objektif:
1. Kegiatan Tugas Jabatan
Unsur pertama dalam SKP adalah kegiatan tugas jabatan. Kegiatan ini merujuk pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab dari jabatan yang dipegang oleh ASN.
Seluruh tugas yang diuraikan di sini harus mengacu pada unsur utama dan penunjang jabatan serta dikaitkan dengan visi, misi, dan rencana kerja tahunan instansi. Kegiatan tugas jabatan ini mencakup semua tanggung jawab yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan organisasi.
2. Angka Kredit
Unsur selanjutnya dalam SKP adalah angka kredit. Angka kredit adalah target kuantitatif yang harus dicapai oleh ASN untuk setiap uraian tugas jabatan yang tercantum dalam SKP.
Angka kredit mencakup berbagai kegiatan yang dijalankan oleh ASN dalam satu tahun kerja. Selain itu, angka kredit ini juga melibatkan unsur utama dan penunjang dari kegiatan tugas jabatan, memberikan indikasi seberapa besar kontribusi ASN terhadap pencapaian tujuan organisasi.
3. Target
Unsur terakhir dalam SKP adalah target. Target menggambarkan hasil penilaian kinerja ASN dalam tiga kategori utama, yaitu:
- Kurang: Pencapaian kinerja yang berada di bawah standar yang diharapkan.
- Baik: Pencapaian kinerja yang memenuhi atau melebihi standar yang diharapkan.
- Sangat Baik: Pencapaian kinerja yang jauh melebihi standar yang diharapkan.
Unsur target juga mencakup aspek kuantitas, kualitas, dan waktu yang relevan dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan ASN. Ini membantu dalam mengukur sejauh mana ASN berhasil dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.
Sekian pembahasan kita tentang Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan bagaimana unsur-unsurnya berperan dalam penilaian kinerja ASN. Semoga informasi ini membantu kamu memahami pentingnya SKP dalam dunia pemerintahan dan bagaimana cara menyusun SKP yang efektif.
Kamu bisa menjajaki peluang karier di perusahaan swasta ternama di Indonesia dengan melamar ke lowongan kerja terbaru setiap hari di Dealls. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan bimbingan dari career mentor profesional untuk mendiskusikan rencana karier dan pendidikan kamu.
Jangan lupa untuk memanfaatkan CV ATS Checker untuk memastikan CV kamu sesuai dengan posisi yang kamu lamar.
Ayo, raih karier impianmu dengan Dealls!
Sumber: