Apa Itu SIP Dokter, Cara Mengajukan dan Masa Berlakunya!

Apa itu SIP dokter dan bagaimana cara mengajukannya? Simak Dalam Artikel ini Karena akan membahas persyaratan, prosedur, serta masa berlaku SIP.

Dealls
Ditulis oleh
Dealls February 13, 2025

Surat Izin Praktik (SIP) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh dokter di Indonesia. Tanpa SIP, seorang dokter tidak bisa melakukan praktik medis secara legal. Bagi dokter, memiliki SIP bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga sebagai bentuk legalitas yang diakui oleh pemerintah. SIP memastikan bahwa dokter telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

Lalu, apa itu SIP dokter? Yuk, kita bahas lebih dalam mengenai definisi, fungsi, serta prosedur pengajuannya!

Apa Itu Surat Izin Praktik (SIP) Dokter?

apa itu sip dokter.webp

Menurut PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011, SIP atau Surat Izin Praktik adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat kepada dokter baik dokter umum, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis yang sudah memenuhi persyaratan untuk berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah, swasta maupun praktik perorangan di wilayah tertentu. 

Bagi dokter, SIP juga berfungsi sebagai penjamin legalitas praktiknya. Tidak hanya itu, SIP juga memberikan rasa aman bagi pasien, karena mereka ditangani oleh tenaga medis yang berkompeten dan telah terdaftar secara resmi.

Fungsi Surat Izin Praktik Dokter

Sebagai dokter, penting untuk memahami bahwa SIP memiliki berbagai fungsi krusial yang tidak hanya berkaitan dengan legalitas. Ada beberapa fungsi utama dari SIP dokter yang perlu diketahui:

1. Legalitas Praktik Medis

SIP adalah bukti bahwa dokter telah diakui secara hukum untuk melakukan praktik di tempat yang disebutkan dalam izin. Tanpa SIP, seorang dokter tidak diperkenankan melakukan praktik medis secara legal, baik di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta.

2. Melindungi Pasien

Dengan adanya SIP, pasien dapat lebih percaya bahwa dokter yang menangani mereka memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai. Ini menjadi jaminan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien berada dalam standar medis yang telah ditentukan.

3. Sebagai Ketaatan Terhadap Peraturan

Pemerintah menggunakan SIP sebagai alat pengaturan untuk memastikan bahwa setiap dokter yang melakukan praktik medis telah mematuhi standar etika, kompetensi, dan regulasi yang berlaku. SIP juga membatasi jumlah tempat praktik seorang dokter, yakni maksimal tiga tempat praktik dalam satu periode.

Dasar Hukum yang Mengatur SIP Dokter

Setiap profesi medis di Indonesia diatur oleh undang-undang, termasuk pengajuan dan penerbitan SIP dokter. Ada beberapa dasar hukum yang mengatur keberadaan dan pentingnya SIP dokter.

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004

UU ini adalah dasar hukum utama yang mengatur tentang praktik kedokteran di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan mengenai kewajiban setiap dokter untuk memiliki SIP sebagai syarat sah untuk melakukan praktik medis.

2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011

Peraturan ini lebih lanjut menjelaskan tentang prosedur dan syarat pengajuan SIP bagi dokter dan dokter gigi. Dalam peraturan ini juga disebutkan bahwa SIP berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: Gaji Dokter Gigi di Indonesia, Ini Nominal Lengkapnya!

Syarat Mengajukan SIP Dokter

Mengajukan SIP dokter memerlukan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokter yang berpraktik telah memenuhi semua kualifikasi yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa syaratnya menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004:

1. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)

Sebelum mengajukan SIP, seorang dokter harus memiliki STR yang masih berlaku. STR adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seorang dokter telah terdaftar sebagai tenaga medis yang sah.

2. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Setiap dokter yang mengajukan SIP wajib mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Rekomendasi ini menunjukkan bahwa dokter tersebut memenuhi syarat untuk berpraktik.

3. Surat Pernyataan Tempat Praktik

Dokter juga harus menyerahkan surat yang menjelaskan tempat praktik mereka, apakah di rumah sakit, klinik, atau praktik pribadi. Tempat praktik ini harus disetujui oleh Dinas Kesehatan setempat.

Prosedur Pengajuan SIP Dokter

Setelah memenuhi semua syarat, langkah selanjutnya adalah memahami prosedur pengajuan SIP dokter. Proses ini tidak terlalu rumit, tetapi perlu diperhatikan dengan baik agar pengajuan berjalan lancar.

1. Persiapan Berkas Persyaratan

Langkah pertama adalah menyiapkan semua berkas yang diperlukan, termasuk STR, surat rekomendasi dari organisasi profesi, surat pernyataan tempat praktik, fotokopi KTP, ijazah, dan pas foto terbaru. Pastikan semua dokumen dalam kondisi lengkap dan sesuai ketentuan.

2. Alur Pengajuan SIP Dokter

Setelah berkas siap, ikuti alur pengajuan berikut:

a. Kunjungi Dinas Kesehatan Setempat

Dokter harus datang langsung ke Dinas Kesehatan kabupaten atau kota tempat mereka akan berpraktik. Di sana, dokter akan menyerahkan berkas persyaratan dan mengisi formulir permohonan SIP.

b. Pengisian Formulir dan Verifikasi Dokumen

Setelah menyerahkan berkas, dokter akan diminta mengisi formulir pengajuan SIP. Formulir ini mencakup data diri, informasi STR, tempat praktik, dan beberapa data lainnya. Setelah itu, petugas Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan.

c. Evaluasi dan Penerbitan SIP

Jika semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, SIP akan diterbitkan dalam beberapa hari kerja. Dokter kemudian dapat mengambil SIP di kantor Dinas Kesehatan setempat.

Masa Berlaku dan Perpanjangan SIP Dokter

SIP dokter memiliki masa berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku berakhir, dokter wajib mengajukan perpanjangan SIP. Proses perpanjangan hampir mirip dengan pengajuan SIP pertama, namun dokter hanya perlu memperbarui dokumen yang sudah kadaluarsa, seperti STR atau surat rekomendasi dari organisasi profesi.

Perpanjangan SIP harus diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIP habis dan dokter belum mengajukan perpanjangan, praktik yang dilakukan dianggap tidak sah dan ilegal.

Biaya Pengajuan SIP Dokter

Selain proses administratif, dokter juga perlu mempersiapkan biaya untuk pengajuan SIP. Biaya ini bervariasi tergantung kebijakan dari Dinas Kesehatan di masing-masing daerah. Oleh karena itu, sebelum mengajukan SIP, sebaiknya dokter mengecek besaran biaya yang dikenakan untuk proses ini agar bisa mempersiapkannya dengan baik.

Baca juga: Berapa Gaji Dokter Spesialis di Indonesia? Ini Rinciannya!

Memiliki SIP dokter adalah langkah penting yang harus dipenuhi oleh setiap dokter yang ingin menjalankan praktik medis secara legal di Indonesia. Selain sebagai bentuk legalitas, SIP juga berfungsi untuk memastikan bahwa dokter berpraktek sesuai standar etika dan kompetensi yang telah ditetapkan. Proses pengajuannya memang memerlukan beberapa persyaratan, tetapi dengan persiapan yang matang, pengajuan SIP bisa berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Sama seperti dokter yang memerlukan persiapan untuk praktek,  kamu bisa mempersiapkan karier kamu lebih awal dengan mentoring gratis bersama mentor yang berpengalaman di bidangnya melalui Dealls. Mentor-mentor tersebut siap membantu kamu untuk mencapai tujuan karier yang kamu impikan. Jadi, Jangan ragu untuk memanfaatkan kesempatan ini demi pengembangan karier yang lebih baik, ya!

Sumber:

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2052/MENKES/PER/X/2011

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004

Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya