Apa Itu MoU? Ini Contoh & Perbedaannya dengan Perjanjian!

MoU adalah dokumen kesepakatan awal sebelum perjanjian resmi. Kenali fungsinya, cara membuatnya, dan lihat contohnya di sini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls March 25, 2025

Pernahkah kamu mendengar tentang MoU? Istilah ini sering muncul dalam dunia bisnis, kerja sama antarlembaga, hingga kolaborasi internasional. 

Namun, apa sebenarnya MoU, dan apa perbedaannya dengan surat perjanjian lainnya?

Nah, jika kamu sedang mencari informasi tentang penggunaan MoU dan cara membuatnya, artikel ini akan membahasnya secara lengkap. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Apa Itu MoU?

MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding, atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan

Mengutip dari Harvard University, MoU merupakan dokumen formal yang digunakan sebagai perjanjian awal antara dua pihak atau lebih sebelum mereka membuat perjanjian yang lebih detail. 

MoU berfungsi untuk mencatat kesepakatan awal antara pihak-pihak yang bekerja sama. Dokumen ini biasanya memuat poin-poin utama seperti tujuan, ruang lingkup, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Ciri-ciri MoU

1. Dokumen Pendahuluan Sebelum Perjanjian Resmi

MoU merupakan tahap awal sebelum perjanjian yang lebih rinci dibuat. Dokumen ini hanya mencakup kesepakatan awal dan dapat berkembang menjadi kontrak yang lebih mengikat di masa depan.

Umumnya, MoU hanya memuat poin-poin dasar kerja sama karena sifatnya yang belum final. Isi kesepakatan dapat disesuaikan atau diperjelas dalam perjanjian resmi yang dibuat di kemudian hari.

2. Tidak Bersifat Mengikat secara Hukum

MoU bukanlah kontrak, meskipun sekilas terdengar mirip. MoU bukanlah perjanjian yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dokumen ini hanya berfungsi sebagai pencatatan kesepahaman antara pihak-pihak yang bekerja sama dan harapan masing-masing tanpa adanya kewajiban hukum.

3. Bersifat Sementara dan Bisa Dibatalkan

MoU berlaku dalam jangka waktu tertentu dan bisa batal jika tidak ada tindak lanjut berupa perjanjian resmi. Jika semua pihak menyepakati, masa berlaku MoU juga dapat diperpanjang.

Hal ini membuat MoU lebih fleksibel dibandingkan kontrak hukum. Pihak yang terlibat memiliki kebebasan untuk melanjutkan atau menghentikan kesepakatan tanpa konsekuensi hukum.

4. Ringkas dan Hanya Berisi Hal-Hal Pokok

MoU umumnya dibuat dalam format singkat, bahkan hanya satu halaman saja. Dokumen ini tidak memuat rincian teknis, melainkan hanya poin-poin utama dari kerja sama yang disepakati.

Karena sifatnya yang padat, MoU mudah dipahami oleh semua pihak. Detail lebih lanjut biasanya dituangkan dalam perjanjian lanjutan yang lebih spesifik.

5. Dibuat dalam Bentuk Perjanjian di Bawah Tangan

MoU tidak memerlukan pengesahan notaris atau pihak berwenang lainnya. Dokumen ini cukup dibuat dan ditandatangani langsung oleh pihak-pihak yang terlibat.

Meskipun demikian, MoU tetap memiliki nilai administratif. Dokumen ini dapat menjadi bukti kesepahaman awal sebelum perjanjian lebih formal dibuat.

Jenis-jenis MoU

Mengutip dari KMB Legal, berdasarkan jumlah pihak yang terlibat, MoU dibagi menjadi dua jenis sebagai berikut:

1. MoU Bilateral

MoU bilateral adalah kesepakatan antara dua pihak. Karena hanya melibatkan dua pihak, proses negosiasi lebih mudah, dan perubahan isi kesepakatan bisa dilakukan dengan cepat.

Jenis MoU ini sering digunakan untuk kerja sama bisnis, akademik, atau antar lembaga yang hanya melibatkan dua pihak tanpa perlu mempertimbangkan banyak kepentingan.

2. MoU Multilateral

MoU multilateral melibatkan lebih dari dua pihak dalam satu kesepakatan. Karena banyak pihak terlibat, proses penyusunan dan negosiasinya lebih kompleks.

Kesepakatan ini biasanya digunakan dalam proyek besar atau kerja sama internasional yang membutuhkan koordinasi lebih rumit agar semua pihak mendapatkan manfaat yang adil.

Baca Juga: 20 Prospek Kerja Ilmu Hukum Beserta Kisaran Gajinya

Tujuan MoU

MoU dibuat untuk menyepakati tujuan bersama antara dua pihak atau lebih. Kesepakatan ini membantu memastikan semua pihak memahami arah kerja sama yang ingin dicapai.

Dalam dunia bisnis, MoU sering digunakan untuk mengatur kerja sama sebelum ada kontrak resmi. MoU membantu menghindari kesalahpahaman dan memberikan gambaran awal tentang hak serta tanggung jawab masing-masing pihak.

MoU juga bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti kesepakatan berbagi aset atau proyek bersama. Meskipun tidak mengikat secara hukum, MoU tetap berperan sebagai pedoman dalam menjalankan kerja sama.

Pada intinya, MoU bertujuan untuk menciptakan kejelasan dalam suatu kesepakatan. Dengan dokumen ini, semua pihak dapat memiliki pemahaman yang sama sebelum melangkah ke perjanjian yang lebih formal.

Komponen yang Harus Ada dalam MoU

Contoh template MoU, Format Mou, Cara Membuat Mou, Contoh MoU

Meskipun tidak terikat dengan hukum, MoU tidak semerta-merta bisa dibuat seenaknya saja. Terdapat beberapa komponen yang harus ada dalam sebuah MoU, berikut daftarnya:

1. Judul

Judul MoU harus mencerminkan isi dan pihak yang terlibat dalam kesepakatan. Judul harus singkat, jelas, dan sesuai dengan aturan bahasa yang berlaku. 

Jika diperlukan, logo instansi atau organisasi yang terkait dapat dicantumkan untuk memperjelas identitas pihak yang terlibat.

2. Pembukaan

Bagian ini berisi informasi dasar seperti tanggal, tempat penandatanganan, serta identitas dan jabatan para pihak yang terlibat. 

Biasanya, pihak yang terlibat disebut sebagai PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang bisa berupa individu, perusahaan, atau institusi lainnya. 

Selain itu, bagian pembukaan juga mencakup alasan dibuatnya MoU, yang biasanya diawali dengan kalimat "Dengan mempertimbangkan..." dan diikuti oleh poin-poin yang mendasari kerja sama.

3. Isi MoU

Isi MoU harus disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat. Bagian ini menjelaskan dengan ringkas dan jelas terkait tujuan kerja sama, cakupan kegiatan, cara pelaksanaan, durasi MoU, pembiayaan, serta ketentuan perubahan yang dapat dilakukan di kemudian hari.

4. Penutup

Bagian penutup berisi pernyataan singkat bahwa semua pihak telah sepakat dengan isi MoU.

5. Tanda Tangan Pihak Terkait

Di bagian akhir, seluruh pihak yang terlibat harus membubuhkan tanda tangan dan nama jelas sebagai bentuk persetujuan terhadap isi MoU.

Perbedaan MoU dengan Perjanjian

MoU biasanya menguraikan garis besar suatu perjanjian, sementara kontrak membahas rincian yang lebih spesifik. MoU biasanya digunakan sebagai batu loncatan menuju perjanjian yang lebih formal, seperti kontrak. 

Secara rinci, berikut perbedaan antara keduanya.

Kriteria

MoU

Perjanjian / Kontrak

DefinisiMoU adalah dokumen tertulis yang menyatakan kesepakatan awal antara dua pihak atau lebih tanpa sifat mengikat secara hukum.Perjanjian adalah kontrak resmi di mana dua pihak sepakat bekerja sama dengan syarat dan ketentuan yang mengikat.
KomponenPenawaran, Penerimaan, Pertimbangan, dan Niat.Penawaran, Penerimaan, dan Pertimbangan.
Keterikatan HukumTidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan umumnya tidak bisa ditegakkan di pengadilan.Dapat digugat di pengadilan.
Keterikatan PihakTidak selalu mengikat, kecuali ada imbalan atau pernyataan khusus dalam dokumen.Semua pihak yang menandatangani wajib mematuhi perjanjian.
Jaminan HukumTidakYa
BentukTertulisLisan atau Tertulis

Contoh MoU

Berikut contoh MoU kerja sama yang dapat digunakan sebagai referensi dalam menyusun kesepakatan awal antara dua pihak:

NOTA KESEPAHAMAN

(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Andi Pratama
Jabatan : CEO PT X Teknologi

Yang bertindak sebagai perwakilan dari PT X Teknologi, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama : Rahmawati
Jabatan : Head of Business Development PT Y Digital Solutions

Yang bertindak sebagai perwakilan dari PT Y Digital Solutions, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Pada hari Senin, 10 Juni 2024, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan MoU yang berisi sebagai berikut:

  1. PIHAK PERTAMA akan membeli sistem manajemen data dari PIHAK KEDUA dengan total biaya sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
  2. PIHAK PERTAMA akan membayarkan uang muka sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA, dan sisanya akan dilunasi dalam jangka waktu 6 bulan ke depan.
  3. PIHAK KEDUA akan memberikan layanan pemeliharaan dan dukungan teknis terhadap sistem tanpa biaya tambahan selama masa kerja sama berlangsung.
  4. Apabila PIHAK KEDUA membatalkan kerja sama secara sepihak, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan DP sebesar dua kali lipat kepada PIHAK PERTAMA.
  5. Jika terjadi kendala atau sengketa dalam pelaksanaan kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Apabila tidak ditemukan kesepakatan, maka akan diselesaikan melalui jalur hukum dengan biaya ditanggung oleh pihak yang mengajukan tuntutan.

Demikian MoU ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Jakarta, 10 Juni 2024

      PIHAK PERTAMA,                                                    PIHAK KEDUA,

 

         Andi Pratama                                                             Rahmawati

Download template MoU disini.

Jika kamu tertarik mempelajari lebih dalam tentang MoU, biasanya dokumen ini sering digunakan oleh para profesional di bidang hukum dan legal.

Baca Juga: Kenali 10 Jobdesk Legal Staff dan Skill yang Wajib Dikuasai!

Nah, buat kamu yang ingin berkarier di sektor legal, Dealls menyediakan berbagai lowongan pekerjaan legal yang bisa kamu lamar.

Sebelum melamar, jangan lewatkan kesempatan emas untuk mendapatkan career mentoring dari berbagai mentor berpengalaman di bidangnya. 

Manfaatkan juga review CV gratis dengan CV ATS Checker untuk meningkatkan peluang kamu lolos ke perusahaan impian. 

Yuk, temukan peluang kerja terbaik bersama Dealls! 

Sumber:

Memorandum of Understanding (MOU)

What is a Memorandum of Understanding (MOU) & Why Use One?

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya