UMK Tanjung Pinang 2025: Apakah Jadi yang Terendah?

Setelah alami kenaikan sebesar 6,5 persen, kira-kira berapakah nominal akhir UMK Tanjung Pinang 2025? Simak informasi detailnya di artikel ini!

Dealls
Ditulis oleh
Dealls January 25, 2025

Kabar gembira untuk para pekerja di Kepulauan Riau! Presiden kita sudah mengesahkan kenaikan UMK Kabupaten/Kota se-provinsi Kepulauan Riau, yaitu sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Tentu saja, ketetapan ini juga berlaku di Tanjung Pinang selaku ibu kota dan pusat administrasi pemerintahan Kepulauan Riau. Selain mengetahui nominal UMK Tanjung Pinang terbaru, kita juga akan membahas beberapa manfaat yang dihadirkan karena adanya kenaikan UMK ini.

Nominal UMK Kota Tanjung Pinang 2025

Gubernur Kepulauan Riau akhirnya menetapkan UMK Kota Tanjungpinang 2025 dengan nominal sebesar Rp3.623.654. Dibandingkan dengan UMK tahun lalu sebesar Rp3.402.492–peningkatan ini menghasilkan selisih sebesar Rp221.162.

Keputusan ini sudah diresmikan secara tertulis dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1438 Tahun 2024. Rencananya, keputusan ini wajib diberlakukan oleh seluruh pengusaha mulai 1 Januari 2025.

Standar UMK di atas ditetapkan sebagai jumlah upah untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Lebih dari itu, mereka berhak untuk mendapatkan upah yang sesuai dengan masa kerja dan jabatannya di perusahaan.

Bagaimana jika ada perusahaan kecil dan mikro yang tidak sanggup memenuhi UMK ini? Ada pengecualian bagi beberapa pengusaha UMKM, asalkan ada kesepakatan antara pekerja dan pebisnis.

Baca juga: UMP Riau 2025 Naik 6,5%? Cari Tahu Update Terbarunya di Sini!

UMK Kota Tanjung Pinang Selama 10 Tahun Terakhir

Dilansir dari website BPS Tanjung Pinang Kota, berikut ini Dealls sajikan daftar lengkap UMK Kota Tanjung Pinang selama 10 tahun terakhir, mulai dari tahun 2015-2025.

  1. UMK Kota Tanjung Pinang 2015: Rp1.954.000
  2. UMK Kota Tanjung Pinang 2016: Rp2.178.710
  3. UMK Kota Tanjung Pinang 2017: Rp2.358.454
  4. UMK Kota Tanjung Pinang 2018: Rp2.565.187
  5. UMK Kota Tanjung Pinang 2019: Rp2.771.172
  6. UMK Kota Tanjung Pinang 2020: Rp3.006.999
  7. UMK Kota Tanjung Pinang 2021: Rp3.013.012
  8. UMK Kota Tanjung Pinang 2022: Rp3.053.619
  9. UMK Kota Tanjung Pinang 2023: Rp3.279.194
  10. UMK Kota Tanjung Pinang 2024: Rp3.402.492
  11. UMK Kota Tanjung Pinang 2025: Rp3.623.654

Manfaat Kenaikan UMK Kota Tanjung Pinang 2025

Apa sajakah manfaat kenaikan UMK Tanjung Pinang yang bisa dirasakan? Dilansir dari website Pemerintah Kota Tanjung Pinang dan Batam News, kenaikan UMK memiliki sejumlah dampak positif, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Berikut adalah penjabaran:

1. Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

Naiknya UMK Tanjung Pinang dapat membantu meningkatkan taraf hidup buruh yang tinggal di Tanjung Pinang. Semakin tinggi pendapatan yang diterima, semakin banyak kebutuhan dasar yang bisa dipenuhi–mulai dari makanan, pendidikan, sampai kesehatan.

Buruh yang sejahtera cenderung akan produktif saat bekerja sehingga meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal secara keseluruhan.

2. Menjaga Daya Beli Pekerja

Tujuan utama kenaikan UMK Tanjung Pinang adalah untuk menjaga daya beli pekerja, terutama saat harga barang dan jasa terus meningkat. UMK yang lebih tinggi bisa tetap mempertahankan standar hidup yang layak, walaupun terjadi inflasi.

3. Meningkatkan Daya Saing Usaha Sekitar

Selain pekerja, kenaikan UMK juga menguntungkan bagi para pengusaha di sekitar. Daya beli pekerja yang meningkat membuat mereka bisa mengkonsumsi produk atau jasa buatan UMKM secara lebih banyak.

Dengan ini, pelaku usaha lokal bisa berkembang dan bersaing secara sehat. Bahkan, upah di kawasan tertentu yang stabil juga bisa menarik investor baru.

UMK Tanjung Pinang 2

UMK Kabupaten/Kota Kepulauan Riau 2025

Untuk membandingkan urutan UMK Tanjung Pinang dengan kabupaten/kota lainnya, berikut Dealls sajikan daftar UMK seluruh kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau.

  1. Kota Batam: Rp4.989.600
  2. Kabupaten Bintan: Rp4.207.762
  3. Kabupaten Karimun: Rp3.956.475
  4. Kabupaten Natuna: Rp3.628.002
  5. Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.084.919
  6. Kota Tanjungpinang: Rp3.623.654
  7. Kabupaten Lingga: Rp3.623.654

Baca juga: UMK Batam 2025 Jadi yang Tertinggi di Kepulauan Riau, Naik 6,5%

Kenaikan UMK Tanjung Pinang tahun 2025 telah membawa dampak yang baik untuk para pekerja dan pelaku usaha setempat. Dengan adanya peningkatan kesejahteraan buruh, daya saing usaha lokal, sampai daya beli masyarakat, kawasan ini punya peluang yang besar untuk terus berkembang!

Manfaatkan juga peluang baru yang tersedia di kota ini, carilah berbagai lowongan kerja terbaru di job platform terpercaya, salah satunya Dealls. Kamu bisa mendapatkan informasi langsung terkait upah serta benefit lainnya yang disediakan oleh masing-masing company.

Temukan prospek karier sesuai kualifikasi dan kebutuhanmu di Dealls, job platform nomor satu di Indonesia!

 

Sumber:

Upah Minimum menurut Kabupaten/Kota - Tabel Statistik

UMK 2025 - TANJUNGPINANG

Tips Pengembangan Karir
Bagikan

Lamar ke Lowongan Kerja Terbaru Setiap Harinya