Warga Purbalingga sudah tahu update UMK Purbalingga di tahun 2025 belum? Kamu tidak salah dengar kok, per tanggal 12 Desember 2024 kemarin, UMK Purbalingga resmi naik sebesar 6,5% pernah, loh! Tentunya angka UMK ini akan meningkat pesat karena dampak dari kenaikan UMP, loh!
Nah, biar kamu lebih paham tentang peningkatan UMK Purbalingga di tahun 2025, simak sampai habis pembahasannya di bawah ini, ya!
Baca juga: UMP Jawa Tengah Naik 6,5 Persen: Ini Prediksi UMK Pemalang!
Besaran UMP Jawa Tengah Tahun 2025
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2.169.349 atau mengalami peningkatan sebesar Rp132.402 dari yang sebelumnya Rp2.036.947 di tahun 2024.
Selain itu, besaran penetapan ini juga didasarkan atas Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, dan rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Bupati Jepara dan Wali Kota Semarang.
Tentunya, penetapan upah minimum ini bukanlah tanpa alasan, karena di dalamnya terdapat beberapa pertimbangan, termasuk juga mengakomodasi aspirasi para pekerja. Tak hanya itu, penyesuaian ini juga turut mempertimbangkan pemerataan UMP dengan memperhatikan tingkat inflasi dan dinamika ekonomi di setiap provinsi.
Dampak UMP Jawa Tengah Terhadap UMK Purbalingga
Kenaikan UMP Jawa Tengah tentu membawa dampak yang signifikan bagi semua pihak. Bagi pekerja, kenaikan UMP ini akan menjadi penghasilan tambahan bagi mereka untuk mencukupi kebutuhan yang terus meningkat. Mulai dari kebutuhan pokok, sandang, pangan, hingga kebutuhan sekolah anak-anak mereka.
Bagi pengusaha, kenaikan UMP ini mengharuskan mereka untuk menyusun ulang strategi anggaran yang tidak sedikit. Biaya kerja yang meningkat kemungkinan besar akan berpengaruh terhadap margin keuntungan yang diterima oleh perusahaan, terutama bagi perusahaan menengah yang beroperasi dengan anggaran yang ketat.
Sebab, dengan adanya peningkatan UMP Jawa Tengah, otomatis Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah Jawa Tengah juga ikut mengalami peningkatan, termasuk juga UMK Purbalingga.
Hal ini mengacu pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenaker 18/2022 dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa UMK bernilai lebih besar daripada UMP. Jadi, umumnya jika nilai UMP naik otomatis nilai UMK juga akan naik.
Berapa UMK Purbalingga 2024 Terbaru?
Perlu diketahui, bahwa nominal kenaikan UMK ini tidak hanya naik begitu saja tanpa perhitungan tertentu, loh! Dalam prosesnya, untuk mengetahui besaran UMK 2025, kamu juga perlu memperhatikan nilai UMK Kabupaten Purbalingga di tahun 2024.
Tahun ini saja, UMK Kabupaten Purbalingga juga telah mengalami peningkatan yang semula tercatat di angka Rp2.130.980 naik menjadi Rp2.195.571.
Jika dibandingkan dengan daerah lain Jawa Tengah, UMK Kota Purbalingga tidak terlalu mengalami peningkatan secara signifikan, berbeda dengan kota-kota besar seperti Semarang. Sebagai informasi di bawah ini merupakan informasi UMK Purbalingga pada tahun-tahun sebelumnya.
1. 2024: Rp2.195.571
2. 2023: Rp2.130.980
3. 2022: Rp1.996.814,94
4. 2021: Rp1.988.000,00.
5. 2020:Rp 1.940.800,00
Berapa Besaran UMK Purbalingga Di Tahun 2025
Menindaklanjuti penetapan UMK pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) menggelar sosialisasi kepada para stakeholder diantaranya Apindo, SPSI, para pimpinan perusahaan di Purbalingga, serta unsur terkait lainnya.
“Dalam peraturan dijelaskan bahwa UMK Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5% dibandingkan UMK tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.195.571,00.” Ujar Kepala Dinnaker Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho, ketika sambutan sosialisasi.
Melalui wawancara tersebut dapat diketahui bahwa UMK Purbalingga tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12 atau mengalami kenaikan 6,5% setara dengan Rp 142.712,12.
Dalam penetapan keputusan ini, pemerintah Kabupaten Purbalingga tentu tidak hanya memikirkan nasib dan perekonomian buruh semata, tetapi juga dampaknya bagi keberlangsungan berbagai usaha di Kabupaten Purbalingga.
Harapannya dengan kenaikan UMK ini memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat, Purbalingga serta meningkatkan daya beli dan perekonomian daerah tersebut.
UMK Berlaku Untuk Siapa Saja?
Tak hanya mengetahui besaran UMK Kabupaten Purbalingga, kamu mungkin juga perlu mencari tau siapa saja yang berhak mendapatkan peningkatan UMK ini.
Nah pada umumnya, ketetapan UMK ini berlaku untuk semua pekerja di Kabupaten Purbalingga. Namun, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Upah Minimum (UM) hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.
"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Dirjen Putri di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Sekian pembahasan tentang UMK Purbalingga di tahun 2025. Kenaikan UMK ini tentunya dapat dimanfaatkan oleh pekerja untuk berkontribusi secara lebih maksimal dan mengembangkan potensi karier dengan baik.
Nah, buat kamu yang ingin memanfaatkan momen ini untuk mengembangkan karier, jangan lupa mengikuti career mentor agar mendapat peluang karier yang lebih cerah lagi! Setelah yakin dengan jenis karier yang ingin kamu pilih, kamu juga bisa loh mulai mencari lowongan kerja terbaru di Dealls!
Buat karier impianmu makin melesat dengan Dealls!
Sumber:
Penetapan Upah Minimum Hanya Untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, 2019-2021