Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi salah satu patokan bagi para pekerja dalam negosiasi gaji. Baru-baru terdapat pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2025.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi ini tentunya akan berpengaruh terhadap besaran gaji yang diterima seluruh pekerja dan buruh di Indonesia, termasuk Boyolali. Kira-kira berapa ya besaran gaji yang didapatkan setelah kenaikan UMK dan UMP ini? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah!
Baca juga: Lengkap! 20 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia 2024
UMK Boyolali Naik Berapa?
Seperti yang telah dijelaskan di atas, pada Jumat tanggal 29 November 2024 kemarin, Presiden Prabowo Subianto juga turut mengumumkan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di Kantor Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Negara.”
Dilansir melalui Tribun Jateng, sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6%. Namun, pada akhirnya pemerintah memutuskan untuk memberikan angka kenaikan yang lebih tinggi sebagai langkah strategis dalam mendukung daya beli pekerja.
Nah, untuk penetapan besaran UMK sendiri nantinya akan menjadi tanggung jawab dari Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota, sesuai dengan kebutuhan ekonomi di wilayah masing-masing.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Presiden Prabowo.
Jadi melalui pengumuman ini, tentunya kamu perlu menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Boyolali juga, ya!
UMK Kabupaten Boyolali Di Tahun 2025
Dilansir dari Fokusjateng.com, menindaklanjuti pengumuman kenaikan UMP, Wahono, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (FKSPN) Boyolali menilai bahwa Kenaikan upah minimum (UMP) rata-rata 6,5 persen ini belum cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh di Boyolali.
Di tahun 2024 ini saja, UMK Boyolali tercatat sebesar Rp2.250.327, jika naik 6,5 persen atau Rp146.271 pada tahun 2025, maka menjadi Rp 2.396.598. Padahal, kebutuhan riil buruh dari hasil survei hidup layak (KHL) sebesar Rp3.100.000.
Menurut beliau, jika UMK yang ditetapkan nanti hanya naik 6,5 persen, upah buruh di Boyolali tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Kalau menurut kamu, apakah kenaikan gaji ini cukup untuk biaya hidup sehari-hari?
UMK Kabupaten Boyolali Sebelum Mengalami Kenaikan
Sebelum mengalami kenaikan, UMK Kabupaten Boyolali berada di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,3 juta. Sebagai informasi, di bawah ini terdapat rincian tentang gaji UMK Kabupaten Boyolali di tahun-tahun sebelumnya.
1. 2024: Rp2250.327
2. 2023: Rp2.155.712
3. 2022: Rp2.010.299
4. 2021: Rp2.000.000
5. 2020: Rp1.942.500
Jika kenaikan UMK ini disahkan, nantinya UMK Kabupaten Boyolali akan menyentuh angka Rp2.385.598.
Hukum Standar Penetapan Kenaikan UMK
Sebagai informasi, penetapan tentang UMK ini tidak bisa ditetapkan begitu saja, loh, sebab ada hukum yang mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh melalui upah minimum. Di bawah ini terdapat Undang-Undang dan pasal yang bisa kamu gunakan sebagai referensi.
1. Undang-Undang No.6 Pasal 88 Ayat 2 Tahun 2023
Hukum yang mengatur tentang penetapan kenaikan upah minimum adalah UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur pula soal upah minimum.
Tepatnya di dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Nah, di dalam kebijakan ini terdapat penetapan upah minimum setiap tahun.
2. Undang-Undang No.6 Pasal 88 C
Selain itu, penetapan upah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal ini juga turut diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Pasal 88 C.
Dalam pasal ini, terdapat dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan oleh gubernur jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Lebih lanjut ayat dalam pasal tersebut berbunyi:
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.
(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Undang-Undang No.6 Pasal 88 D
Selanjutnya, terdapat pula ketentuan tentang formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Lebih lanjut, bunyi dari pasal 88 D ini adalah sebagai berikut:
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sekian pembahasan dari UMK Kabupaten Boyolali yang harus kamu ketahui. Semoga dapat bisa menjadi referensi dan dapat bermanfaat bagi karier terbaik kamu, ya!
Setelah mengetahui UMK Boyolali, kini kamu juga bisa loh mencari lowongan kerja terbaru di Dealls!
Di sini kamu akan menemukan berbagai lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan ternama dengan peluang diterima yang lebih besar!
Masih belum yakin dengan karier yang akan kamu pilih? Tenang, kamu juga bisa kok berdiskusi dengan mentor-mentor berpengalaman di Career Mentor dari Dealls!
Yuk, kembangkan peluang terbaikmu di Dealls!
Sumber:
- Resmi! Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen, UMK Kabupaten Boyolali Jadi Berapa? Cek di Sini
- Kabar Gembira! Upah Minimum 2025 di Jateng Naik, Ini Daftar UMK Kabupaten Boyolali 5 Tahun Terakhir
- Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022