Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) menjadi salah satu acuan dalam menentukan upah terendah bagi pekerja di suatu kabupaten atau kota. Besaran UMK umumnya diperbarui setiap tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta rekomendasi dewan pengupahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan UMK Boyolali 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
Lantas, berapa UMK Kabupaten Boyolali pada 2026 dan berapa kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya? Berikut informasi selengkapnya.
Baca juga: Lengkap! 20 Daerah dengan UMR Tertinggi di Indonesia 2026
UMK Boyolali Naik Berapa?

UMK Kabupaten Boyolali pada 2026 ditetapkan sebesar Rp2.537.949 per bulan. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Pada 2025, UMK Kabupaten Boyolali tercatat sebesar Rp2.396.598. Artinya, UMK Boyolali 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp141.351 atau sekitar 5,90 persen.
Berikut perhitungannya:
Rp2.537.949 − Rp2.396.598 = Rp141.351
Dengan demikian, pekerja yang sebelumnya menerima upah sesuai UMK Boyolali 2025 akan memperoleh kenaikan sekitar Rp141 ribu per bulan apabila upahnya disesuaikan dengan ketentuan UMK 2026.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Keputusan tersebut mengatur UMK pada 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk tahun 2026.
Berapa UMK Kabupaten Boyolali Tahun 2026
Besaran UMK Kabupaten Boyolali tahun 2026 adalah Rp2.537.949 per bulan. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Tengah 2026. UMP Jawa Tengah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504 Tahun 2025, sedangkan UMK setiap kabupaten dan kota ditetapkan melalui keputusan gubernur yang berbeda.
UMK pada dasarnya berlaku sebagai upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Namun, upah pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih seharusnya ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah yang diterapkan perusahaan.
Perlu diketahui bahwa UMK merupakan batas minimum, bukan angka upah yang harus berlaku sama untuk seluruh pekerja. Perusahaan tetap dapat memberikan gaji lebih tinggi dengan mempertimbangkan jabatan, masa kerja, kompetensi, tanggung jawab, produktivitas, dan kebijakan pengupahan perusahaan.
UMK Kabupaten Boyolali Sebelum Mengalami Kenaikan
Sebelum ditetapkan sebesar Rp2.537.949 pada 2026, UMK Kabupaten Boyolali terus mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Berikut rincian UMK Kabupaten Boyolali dari 2020 hingga 2025:
- 2025: Rp2.396.598
- 2024: Rp2.250.327
- 2023: Rp2.155.712
- 2022: Rp2.010.299
- 2021: Rp2.000.000
- 2020: Rp1.942.500
Pada 2026, UMK Kabupaten Boyolali resmi naik menjadi Rp2.537.949. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp141.351 atau sekitar 5,90 persen dibandingkan UMK 2025.
Hukum Standar Penetapan Kenaikan UMK
Sebagai informasi, penetapan tentang UMK ini tidak bisa ditetapkan begitu saja, loh, sebab ada hukum yang mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh melalui upah minimum. Di bawah ini terdapat Undang-Undang dan pasal yang bisa kamu gunakan sebagai referensi.
1. Undang-Undang No.6 Pasal 88 Ayat 2 Tahun 2023
Hukum yang mengatur tentang penetapan kenaikan upah minimum adalah UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur pula soal upah minimum.
Tepatnya di dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Nah, di dalam kebijakan ini terdapat penetapan upah minimum setiap tahun.
2. Undang-Undang No.6 Pasal 88 C
Selain itu, penetapan upah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Hal ini juga turut diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2023 Pasal 88 C.
Dalam pasal ini, terdapat dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan oleh gubernur jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Lebih lanjut ayat dalam pasal tersebut berbunyi:
(1) Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
(3) Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan.
(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum, penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
3. Undang-Undang No.6 Pasal 88 D
Selanjutnya, terdapat pula ketentuan tentang formula perhitungan upah minimum yang mempertimbangkan beberapa faktor, seperti variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Lebih lanjut, bunyi dari pasal 88 D ini adalah sebagai berikut:
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah minimum.
(2) Formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan Upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sekian pembahasan dari UMK Kabupaten Boyolali yang harus kamu ketahui. Semoga dapat bisa menjadi referensi dan dapat bermanfaat bagi karier terbaik kamu, ya!
Setelah mengetahui UMK Boyolali, kini kamu juga bisa loh mencari lowongan kerja terbaru di Dealls!
Di sini kamu akan menemukan berbagai lowongan kerja dari perusahaan-perusahaan ternama dengan peluang diterima yang lebih besar!
Masih belum yakin dengan karier yang akan kamu pilih? Tenang, kamu juga bisa kok berdiskusi dengan mentor-mentor berpengalaman di Career Mentor dari Dealls!
Yuk, kembangkan peluang terbaikmu di Dealls!
Sumber:
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota
