Advokat adalah seorang profesional hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum, baik dalam bentuk konsultasi, mediasi, maupun mewakili klien di pengadilan. Profesi ini tidak hanya menuntut pemahaman mendalam tentang hukum, tetapi juga keterampilan komunikasi, negosiasi, dan analisis yang kuat.
Profesi advokat diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menetapkan syarat dan kewajiban bagi seseorang yang ingin menjalankan profesi ini.
Lalu, apa saja tugas dan wewenang advokat? Seberapa besar perannya dalam sistem peradilan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu Advokat?
Advokat adalah profesional hukum yang memberikan jasa kepada klien, termasuk konsultasi, pendampingan, dan perwakilan dalam proses peradilan. Menurut Britannica, advocate dalam hukum adalah seseorang yang memiliki kualifikasi profesional untuk membela kepentingan orang lain di pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, advokat bertindak sebagai pembela hak-hak klien di pengadilan, memberikan nasihat hukum, serta memastikan kliennya mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advokat diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Untuk menjadi advokat, kamu harus memenuhi kualifikasi tertentu, seperti memiliki gelar sarjana hukum, mengikuti pendidikan khusus advokat, dan lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang sah.
Secara umum, advokat berfungsi untuk memastikan bahwa setiap individu, baik yang terlibat dalam kasus pidana, perdata, maupun kasus lainnya, mendapatkan pembelaan dan hak-haknya di depan hukum.
Advokat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diberikan oleh klien, sesuai dengan prinsip profesionalisme dalam dunia hukum.
Tugas dan Tanggung Jawab Advokat
Apa saja tugas advokat? Sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 pasal (1), advokat memiliki wewenang berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. Berikut adalah penjelasannya.
1. Memberikan Konsultasi Hukum
Salah satu tugas utama advokat adalah memberikan nasihat atau konsultasi hukum kepada klien.
Ini meliputi memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban klien, serta pilihan-pilihan hukum yang dapat diambil dalam menghadapi masalah hukum yang dihadapi.
2. Menyusun Dokumen Hukum
Advokat bertanggung jawab untuk menyusun berbagai dokumen hukum yang diperlukan dalam proses hukum, seperti surat gugatan, kontrak, perjanjian, atau dokumen lain yang relevan dengan masalah hukum klien.
Dokumen-dokumen ini harus disusun dengan cermat agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mewakili Klien di Pengadilan
Advokat berperan penting dalam mewakili klien di pengadilan. Mereka berjuang untuk melindungi hak kliennya dalam proses peradilan, baik itu dalam perkara perdata, pidana, maupun hukum lainnya.
Tugas ini mencakup penyusunan argumen, pengajuan bukti, dan memberikan pembelaan di depan hakim.
4. Membela Hak Klien
Dalam proses hukum, advokat bertugas untuk membela hak-hak klien. Ini berarti advokat harus berusaha maksimal untuk memastikan klien mendapatkan keadilan dan keputusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baik dalam kasus pidana maupun perdata, advokat berusaha memperjuangkan kepentingan klien.
5. Menjaga Kerahasiaan Klien
Advokat memiliki kewajiban profesional untuk menjaga kerahasiaan segala informasi yang diberikan oleh klien.
Semua informasi yang terkait dengan kasus atau masalah hukum klien tidak boleh dibocorkan tanpa izin dari klien, kecuali jika diharuskan oleh hukum.
6. Mewakili Klien dalam Negosiasi
Selain menjalankan fungsi di pengadilan, advokat juga dapat mewakili klien dalam negosiasi atau mediasi.
Mereka dapat bertindak sebagai perantara dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dengan tujuan mencapai solusi yang menguntungkan bagi klien mereka.
7. Memberikan Pembelaan dalam Kasus Pidana
Dalam perkara pidana, tugas advokat adalah memberikan pembelaan kepada terdakwa dengan cara yang sah dan adil.
Mereka akan mengusahakan agar hak-hak terdakwa dilindungi selama proses hukum dan memberikan argumen yang mungkin dapat meringankan hukuman.
8. Memberikan Pendampingan Hukum dalam Proses Peradilan
Selain mewakili klien di pengadilan, advokat juga memberikan pendampingan hukum selama proses persidangan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum diikuti dengan benar.
Pendampingan ini sangat penting agar klien tidak dirugikan oleh proses hukum yang tidak adil.
Perbedaan Advokat, Pengacara, dan Konsultan Hukum
Advokat, pengacara, dan konsultan hukum sering dianggap sama, padahal mereka memiliki peran yang berbeda dalam hukum. Masing-masing memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, meski semuanya bertujuan untuk memberikan bantuan hukum.
Advokat adalah seseorang yang memiliki izin untuk mewakili klien di pengadilan. Untuk menjadi advokat, seseorang harus lulus ujian profesi dan terdaftar di organisasi advokat. Mereka bekerja lebih banyak di pengadilan dan menyelesaikan masalah hukum melalui jalur hukum.
Pengacara mirip dengan advokat, tetapi pengacara lebih sering memberikan nasihat hukum atau membantu klien tanpa terlibat langsung dalam persidangan. Pengacara biasanya memberikan saran hukum terkait masalah sehari-hari atau bisnis.
Konsultan hukum bekerja memberikan nasihat hukum untuk masalah bisnis, kontrak, atau kepatuhan hukum, tetapi tidak terlibat dalam proses pengadilan. Mereka lebih fokus pada menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan bisnis.
Jadi, perbedaan utama adalah advokat bisa mewakili klien di pengadilan, pengacara lebih banyak memberikan nasihat hukum tanpa ke pengadilan, dan konsultan hukum memberikan saran untuk urusan bisnis dan hukum non-litigasi.
Syarat Menjadi Advokat
Berikut adalah syarat-syarat utama untuk menjadi seorang advokat sesuai dengan pasal (3) ayat 1, Undang-Undang tentang Advokat.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah calon advokat harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia.
2. Lulusan Pendidikan Hukum
Calon advokat wajib memiliki gelar sarjana hukum (S.H.). Gelar ini bisa diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan diakui oleh pemerintah.
3. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum, calon advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
PKPA adalah pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang diakui, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
PKPA ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan praktis dan keterampilan yang dibutuhkan dalam praktik hukum.
4. Lulus Ujian Advokat
Setelah menyelesaikan PKPA, calon advokat harus mengikuti ujian advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, seperti PERADI.
Tes ini menguji pengetahuan dan pemahaman calon advokat tentang hukum dan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
5. Magang di Kantor Advokat
Calon advokat harus mengikuti masa magang di kantor advokat yang sudah terdaftar. Masa magang ini biasanya berlangsung selama 2 tahun.
Selama masa magang, calon advokat akan memperoleh pengalaman langsung dalam menangani kasus dan menjalani proses hukum, serta mendapatkan pembimbingan dari advokat yang berpengalaman.
6. Memiliki Surat Tanda Registrasi Advokat (STRA)
Setelah lulus ujian advokat dan menyelesaikan masa magang, calon advokat akan mendapatkan Surat Tanda Registrasi Advokat (STRA) yang dikeluarkan oleh organisasi advokat.
STRA ini merupakan tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk berpraktik sebagai advokat di Indonesia.
7. Bergabung dengan Organisasi Advokat
Setiap advokat di Indonesia wajib terdaftar dalam organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah, seperti PERADI. Bergabung dengan organisasi ini tidak hanya memberikan legitimasi bagi advokat, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan fasilitas lainnya yang mendukung praktik advokat.
8. Memiliki Etika Profesi yang Baik
Selain memenuhi persyaratan administratif dan pendidikan, seorang advokat juga harus memiliki integritas dan etika profesi yang baik.
Advokat wajib menjaga kerahasiaan klien, bertindak dengan jujur dan adil, serta selalu mengedepankan kepentingan keadilan dalam setiap tindakannya.
Cara Menjadi Advokat
Untuk menjadi seorang advokat, ada beberapa langkah yang harus kamu lakukan.
- Kamu harus menyelesaikan pendidikan di jurusan Sarjana Hukum (S.H.) dari universitas yang terakreditasi.
- Setelah lulus, kamu wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
- Setelah selesai PKPA, kamu harus mengikuti dan lulus ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang kamu pilih.
- Setelah lulus ujian, kamu terlebih dahulu magang di firma hukum selama minimal 2 tahun untuk mendapatkan pengalaman praktik.
- Setelah menyelesaikan magang, kamu dapat mendaftar sebagai anggota organisasi advokat yang sah, seperti PERADI.
- Setelah diterima, kamu akan mendapatkan kartu advokat dan dapat menjalankan profesi sebagai advokat.
Kode Etik Advokat
Kode Etik Advokat di Indonesia diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor (1) Tahun 2018 tentang Kode Etik Advokat. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur tentang tugas, wewenang, dan kewajiban advokat dalam menjalankan profesinya.
Beberapa poin yang tercantum dalam UU No. 18 Tahun 2003 dan Kode Etik Advokat yang terkait adalah sebagai berikut:
1. Kepentingan Klien (Pasal 6 UU Advokat)
Advokat wajib mengutamakan kepentingan klien dalam menangani perkara hukum. Pasal 6 UU Advokat menegaskan bahwa advokat harus memberikan pembelaan dan perlindungan hukum kepada klien dengan penuh tanggung jawab dan profesional.
2. Kerahasiaan (Pasal 21 UU Advokat)
Pasal 21 UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib menjaga kerahasiaan yang diterimanya dari klien, baik terkait dengan perkara hukum maupun informasi pribadi klien yang berkaitan dengan perkara tersebut.
3. Larangan Suap (Pasal 17 UU Advokat)
Dalam UU Advokat, diatur bahwa advokat dilarang menerima suap, memberikan suap, atau melakukan tindakan yang dapat merusak integritas dan objektivitas dalam proses hukum.
Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Konflik Kepentingan (Pasal 10 UU Advokat)
Advokat wajib menghindari benturan kepentingan antara klien yang satu dengan yang lainnya. Jika terjadi konflik kepentingan, advokat wajib untuk tidak menerima atau melanjutkan penanganan kasus tersebut.
5. Berperilaku Jujur dan Adil (Pasal 4 UU Advokat)
Pasal 4 UU Advokat mengatur bahwa advokat wajib bertindak secara jujur, adil, dan profesional dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan, tanpa ada niat untuk merugikan pihak lain secara tidak sah.
6. Penyelesaian Sengketa secara Damai (Pasal 6 UU Advokat)
Advokat dianjurkan untuk berusaha menyelesaikan sengketa secara damai jika memungkinkan, terutama melalui alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi atau arbitrase, guna menghindari proses peradilan yang panjang dan merugikan.
Gaji Advokat
Profesi advokat memiliki jenjang karier yang memengaruhi besaran gaji yang diterima. Berikut adalah kisaran gaji advokat berdasarkan pengalaman dan kualifikasinya.
1. Advokat Magang
Seorang advokat yang masih dalam tahap magang biasanya menerima gaji sekitar Rp2.000.000–Rp3.000.000 per bulan.
Pada tahap ini, seorang advokat masih dalam proses belajar dan belum memiliki izin praktik penuh.
2. Advokat Muda
Setelah menyelesaikan pendidikan hukum dan mendapatkan izin praktik, advokat muda dapat memperoleh gaji sekitar Rp7.000.000–Rp15.000.000 per bulan.
Besarnya gaji ini bergantung pada beberapa faktor, seperti:
- kualifikasi akademik dan profesional, termasuk izin praktik dan sertifikasi tambahan (brevet);
- kemampuan bahasa asing, terutama jika bekerja di firma hukum internasional;
- reputasi dan skala firma hukum tempat bekerja.
3. Advokat Profesional
Advokat yang sudah berpengalaman dan memiliki banyak klien bisa mendapatkan penghasilan mulai dari Rp20.000.000 per bulan atau lebih.
Jumlah ini dapat terus meningkat tergantung pada:
- kompleksitas dan jumlah kasus yang ditangani;
- reputasi advokat di dunia hukum;
- klien yang dilayani, terutama jika menangani perusahaan besar atau kasus berprofil tinggi.
Selain gaji tetap, advokat juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari bonus, honorarium konsultasi, serta keberhasilan dalam menangani kasus tertentu. Beberapa advokat senior bahkan memiliki tarif konsultasi atau honorarium per kasus yang bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Baca Juga: 20 Prospek Kerja Ilmu Hukum Beserta Kisaran Gajinya
Demikian penjelasan mengenai apa itu advokat, mulai dari pengertian, tugas, hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi advokat. Memahami peran dan tanggung jawab seorang advokat akan membantumu lebih menghargai profesi ini dalam sistem hukum.
Tertarik berkarier di bidang hukum dan legal? Di Dealls, tersedia lebih dari 2.000 lowongan kerja terbaru dari perusahaan ternama di Indonesia yang bisa kamu coba.
Masih bimbang dalam merencanakan karier? Manfaatkan program mentoring dari career mentor profesional yang siap membimbing perjalanan kariermu. Coba gratis!
Jangan lewatkan kesempatan untuk memulai karier impianmu dengan langkah terbaik bersama Dealls!
Sumber: